Oleh
:
DR. H.Rachmat
Maulana S.Sos MSi
A. PENDAHULUAN
Lahirnya
kebijakan Otonomi Daerah melalui undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan sebuah era
baru yang menempatkan posisi pemerintah daerah sebagai sebuah harapan baru
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan luasnya kewenangan yang
diberikan kepada pemerintah daerah maka pemerintah daerah lebih leluasa untuk
melakukan berbagai kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam menata ulang manejemen
pemerintahannya.
Oleh karenanya
bagi pemerintah daerah yang lebih cepat dan tanggap menangkap esensi terhadap
kebijakan otonomi daerah ini maka otonomi daerah akan diartikan sebagai sebuah tantangan dan
peluang dalam mempercepat ketertinggalan dan menyelesaikan berbagai kebutuhan
masyarakat sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsive dan akuntabel. Sedangkan
bagi pemerintah daerah yang apatis dan lebih menunggu terhadap berbagai macam
perubahan serta lebih menikmati romantisme masa lalu cendrung melihat kebijakan
otonomi daerah sebagai sebuah hambatan bahkan sebagai sebuah petaka yang
dianggap sebagai “era kebingungan” karena pemerintah daerah semacam ini tidak
memiliki kemauan dan tekad untuk berusaha merubah dirinya. Apa yang sebenarnya
terfikir oleh pemerintah daerah semacam ini adalah hanya menunggu dan menunggu
tanpa berbuat apa – apa karena mereka sudah tidak mau lagi berfikir untuk
kepentingan pada masa yang akan datang.
Kemandirian daerah pada hakekatnya
adalah kemampuan yang dimiliki oleh daerah untuk membangun dirinya sesuai
dengan apa yang menjadi kebutuhannya dan tidak tergantung kepada daerah lain
apalagi kepada pemerintah pusat. Dengan adanya era otonomi daerah pada saat ini
maka menurut penulis bahwa sebuah daerah sangat mungkin untuk membangun dirinya
sebagai daerah yang mandiri hanya saja terdapat prasyarat yang harus dimiliki
oleh pemerintah daerahnya yaitu kemampuan untuk cepat tanggap untuk sesegera
melakukan berbagai perubahan yang sesuai dengan kebutuhannya baik kebutuhan
perubahan internal manajemen pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat
didaerahnya.
Tujuan dari Kemandirian daerah pada
hakekatnya adalah untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang dapat
dirasakan dengan ukuran yang jelas dan konkrit dengan parameter berupa
peningkatan Indek Pembangunan Manusia yang mengedapankan pada tiga aspek yaitu
(1) Peningkatan Derajat Kesehatan Manusia (2) Peningkatan kualitas Pendidikan
yang dimiliki oleh masyarakat dan (3) peningkatan daya beli masyarakat untuk
membiayai kehidupannya sehari – hari.
B. TANTANGAN YANG DIHADAPI
Kemandirian bukan berarti tidak lagi
memerlukan bantuan dari orang lain bukan pula kemandirian diartikan sebagai
sebuah kemapanan yang yang berdiri sendiri. Akan tetapi kemandirian daerah yang
didefinisikan oleh penulis adalah kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah
daerah dalam mengelola menejemen pemerintahan daerah dan memberikan,
memfasilitasi serta dan mencari berbagai solusi bagi kepentingan dan kebutuhan
hajat hidup masyarakat dalam wilayahnya. Menurut Rasyid (1998) menyatakan bahwa
Pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada rakyatnya adalah pemerintah
daerah yang dapat memberikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sebelum
masyarakat meminta.
Kemandirian daerah memiliki dimensi
yang sangat luas terlebih lagi dalam era otonomi daerah saat ini. Akan tetapi
paling tidak batasan yang penulis ambil sebagai benang merah dari sebuah
kemandirian adalah terciptanya tatanan pemerintah daerah dan masyarakatnya
untuk dapat membangun dirinya sendiri. Kondisi ini memang terasa sangat ideal
dan bagi beberapa daerah kemandirian daerah dijadikan sebuah visi untuk dapat
diraih.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan
besar adalah bagaimana menghadapi banyaknya tantangan dalam membangun
kemandirian daerah. Karena keberadaan organisasi pemerintah daerah saat ini
sudah terlanjur di “set-up” sama dan sebangun serta sejenis seperi sebuah mobil yang keluar
dari pabrik dengan satu type dan satu kelas serta satu jenis, sedangkan
tuntutan kebutuhan tiba-tiba harus berubah sesuai dengan kebutuhan daerahnya
masing-masing. Oleh karenya penulis mencoba untuk mendeskripsikan beberapa
tantangan yang menurut penulis merupakan tantangan yang sangat prinsip untuk
dihadapi dan dicermati yaitu:
1. Rekrutment Kepala
Daerah dan Wakil kepala Daerah
Kemandirian suatu daerah memerlukan figure dan kapasitas
leadership yang sangat kuat, artinya tidak mungkin suatu daerah dapat “berlari
cepat” dan berupaya sekeras dan sekuat mungkin apabila pimpinan dari suatu
Daerh yaitu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak memiliki kompetensi dan
kapasitas Leadership yang kuat sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Fakta
menunjukkan banyak Kepala Daerah hanya bersifat populer sehingga mereka dapat
dipilih oleh rakyatnya, akan tetapi kompetensi dan kapasitas Leadership yang
dimilikinya sangat minim untuk memimpin manajemen pemerintahan daerah.
Menyelenggarakan dan memimpin manajemen pemerintahan
daerah membutuhkan beberapa modal dasar yang sangat kuat dan harus “built in”
di dalam diri sosok Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. Modal dasar tersebut antara lain : (1) modal kemampuan
yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan tetang pemerintahan dan ilmu manajemen
yang dikolaborasikan dengan ilmu – ilmu lain sehingga sosok pemimpin benar –
benar dapat memahami esensi dan makna pemerintahan. (2) modal moral, etika dan
kejujuran yang benar – benar dijunjung tinggi dalam melaksanakan amanah sebagai
seorang pimpinan daerah sehingga sosok pemimpin benar – benar menjadi tauladan
bagi semua orang terutama bagi para PNS dan masyarakatnya di daerah. (3) modal
keberanian dan rasionalitas dan empati yang tinggi dalam mengangambil setiap
kebijakan dengan tepat, cepat dan akurat sehngga setiap permasalahan yang
terjadi cepat dapat direspon. Hal ini penting bagi semua stakeholder untuk
menjamin sebuah kepastian. (4) modal keberanian untuk meletakkan kepentingan
pribadi dan keluarga serta kelompok dibawah kepentingan tugas dalam memimpin
daerah. Bahkan pemimpin yang berhasil berani meninggalkan kepentingan –
kepentingan tersebut sehingga dalam melaksanakan tugas benar – benar fokus dan
tidak terjadi konflik kepentingan yang merupakan akar yang selalu mengganggu
jalan roda pemerintahan.
Oleh karena itu dalam melakukan rekrutment Kepala Daerah
dan wakil Kepala daerah harus diatur oleh Undang – Undang secara ketat dengan
berbagai persyaratan – persyaratan yang sangat kuat sehingga aturan tersebut
dapat benar- benar menjadi benteng yang kuat bagi setiap warga negara Republik
Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai Kepala daerah dan wakil kepala Daerah.
Perlu digaris bawahi bahwa menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
merupakan tugas mulia dan medan berat serta
ladang ibadah bukan mencari kehidupan dunia, kekayaan bahkan popularitas
belaka. Ingat bahwa apa yang dilakukan kita sebagai manusia pasti dminta
pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak pada sat kita di hari akhirat.
2. Kejelasan Visi
dan Misi yang akan dilaksanakan
Sosok pemimpin Daerah yang telah dipilih oleh rakyat
harus mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan yang sangat penting bagi
kemajuan daerah. Kemamndirian daerah dapat diartikan suatu kemampuan untuk
memiliki solusi bagi setiap masalah yang dihadapi. Oleh karena itu kejelasan
visi dan misi sebagai bentuk slogan yang akan menjawab berbagai permasalahan di
daerah menjadi mutlak untuk dirumuskan dengan parameter yang dapat diukur
secara jelas capaiannya bukan sekedar jargon basa basi yang enak dibaca, keren
dipajang tapi nonsense atau tidak mungkin dapat dicapai.
Kejelasakan visi dan misi wajib dirumuskan dengan benar
dan penuh dengan kejujuran karena visi dan misi ini menjadi arah kebijakan yang
akan diukur setiap tahunnya selama lima tahun dan perlu diingat wajib untuk
dipertanggungjawabkan tingkat capaiannya. Banyak daerah yang memiliki visi dan
misi hanya sebatas bentuk formalitas yang diwajibkan oleh perundang-undangan,
apabila ini terjadi maka wajar saja kalau suatu daerah tidak mengalami
perkembangan bahkan mengalami kekacauan manajemen pemerintahan yang berjalan
tanpa arah dan tanpa harapan.
3. Komitment Kerja Yang Konsisten Dalam Melaksanakan Tugas
Mengutip
kata yang sangat inspiratif yang disampaikan oleh Dahlan Iskan bahwa kalau kita
mau maju kata kuncinya adalah Kerja, kerja dan kerja. Ketiga kata ini merupakan suatu rangkaian yang menurut
penulis adalah sebuah nilai kerja yang sangat konsisten sehingga apabila daerah
ingin mandiri maka semua pemangku kepentingan harus berfikir untuk bekerja dan
bekerja dengan sebaik baiknya. Bekerja dengan nilai yang konsisiten membutuhkan
keberanian untuk mengalahkan egoisme yang dimiliki oleh masing – masing
pemangku kepentingan. Jadi ketika daerah ingin mandiri maka kata kuncinya
adalah semua pihak wajib berkontribusi secara nyata dalam bentuk yang konkrit
yaitu bekerja sesuai dengan tanggungjawabnya masing – masing. Tanpa itu rasanya
kemandirian daerah hanya sebatas wacana yang akan sulit diwujudkan.
4. Kemampuan
Dalam Mengelola Manajemen Pemerintahan
Penulis menempatkan kemampuan Manajemen pemerintahan
daerah menjadi titik focus pertama yang perlu dibahas karena posisi pemerintah
daerah merupakan pilar utama dalam membangun kemandirian daerah. Hal ini
seiring dengan peran pemerintah yang dijadikan sebagai “Engine of Growth” dan
lokomotif dalam menarik sebuah perubahan. Posisi inilah yang menyebabkan peran
pemerintah dijadikan sebuah kiblat dalam membangun kemandirian daerah. Asumsi
yang penulis kemukakan disini adalah bahwa makin baiknya manajemen pemerintahan
daerah dilaksanakan dengan menggunakan prinsip – prinsip good government maka daerah akan lebih mandiri.
5. Lambatnya respon
dalam menghadapi perubahan
Penulis menyadari bahwa merubahn “Mind Set” dalam menghadapi perubahan tidak semudah membalikan
telapak tangan, akan tetapi harus ada kemauan kuat untuk sesegera mungkin
melakukan respon terhadap semua perubahan yang terjadi dengan bentuk yang
berbeda – beda. Perubahan bisa datang dari tiga hal yaitu (1) perubahan dari
dalam internal organisasi. (2) perubahan dari ekternal organisasi dan (3)
perubahan yang dapat dari lingkungan. Ketiga perubahan dimaksud menjadi
tantangan yang sangat penting untuk segera direspon dengan berbagai upaya yang
wajib dilaksanakan dengan tepat, cepat dan akurat terutama perubahan –
perubahan yang berdampak kepada kondisi sosial mayarakat. Hal ini penting
dilakukan sebagai bentuk nyata dari pemerintah bagi rakyatnya.
Terdapat hal menarik yang perlu dicermati dan segera
direspon secara tepat dan cepat oleh manajemen pemerintahan berkaiatan dengan
perubahan berbagai peraturan yang kehadirannya dapat penulis kategorikan dengan
beberapa hal: (1) perubahan datang dengan tiba – tiba contohnya banyak berbagai
peraturan dari pemerintah pusat yang datang tanpa ada sosialisasi yang jelas
sehingga banyak korban atas terlaksanakanya perubahan tersebut terlebih lagi
yang berkaitan dengan aspek hukum. (2)
perubahan yang datang secara terstruktur dan terencana. Model perubahan ini
harusnya dapat diantisipasi dan dapat dilasanakan dengan baik. (3) perubahan
yang tidak konsisisten maksudnya ada peraturan yang datang silih berganti
misalnya hari naik besok kembali lagi. Kejadian ini akan menjadi bibit konflik
ditengah – tengah masyarakat.
6. Keterbatasan
Kemampuan Sumber Daya Manusia Dalam Mengelola Manajemen Pemerintahan Daerah
Fakta yang kita dapat bahwa kualitas kemampuan sumber
daya manusia dalam mengelola manajemen pemerintahan daerah saat ini sangat
memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain (1)
secara kuantitas Kemampuan Sumber Daya Manusia terutama jumlah PNS sangat
besar tetapi jumlah tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitas yang
dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas pokok. (2) pola rekrutment yang tidak
jelas standar kompetensinya mengakibatkan para pegawai dapat menjadi PNS
menjadi tidak terstandar dengan jelas, akibatnya para PNS tersebut tidak siap
untuk melaksanakan tugas pokok, (3) penyelengara rekrutment CPNS yang tidak
profesional dan syarat diintervensi oleh berbagai kepentingan. Dengan dalih
otonomi daerah maka daerah dapat melakukan seleksi dengan standar yang tidk
jelas hal ini mengakibatkan kualitas CPNS tidak dapat dipertanggungjawabkan,
(4) penempatan PNS yang tidak sesuai dengan kompetensinya dan lebih bersifat
sekedar menempatkan bukan berdasarkan kebutuhan nyata, walhasil PNS tidak
berikan tanggungjawab tapi tidak dapat berbuat banyak untuk melaksanakan tugas
alias tidak siap. (5) warisan Stok PNS yang hanya berorientasi sebagai
“pekerja” yang menerima penghasilan ketibang sebagai sosok abdi negara dan abdi
masyarakat yang bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat. Kondisi ini
akhirnya menjadi carut marut dalam pola pembinaan pegawai karena masing –
masing generasi PNS saling memeberikan “nilai
dan warna” bagi PNS lainnnya. Akibatnya PNS yang profesional netral dan
sejahtera masih hanya wacana yang selalu digembar gemborkan untuk dijadikan
simbol Reformasi birokasi.
Lantas apa yang harus dilakukan dari berbagai tantangan
diatas sehingga Kemampuan Sumber Daya Manusia Dalam Mengelola Manajemen
Pemerintahan Daerah menjadi sangat terbatas. Menurut pnulis ada beberapa hal
yang dapat dilakukan untuk mengatasi keterbatan tersebut antara lain : (1)
Pemerintah Pusat harus berani memutus rantai pola rekrutment gaya lama yang
diserahkan kepada daerah dan instansi lain. Pemerintah Pusat dalam hal ini
Kementrian Reformasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara harus berani membentuk Tim khusus yang sangat
steril dari kepentingan – kepentingan untuk menyusun berbagai ketentuan dan
secara langsung memimpin pelaksanaan rekrutment CPNS sehingga hasil dari pola
ini didapat CPNS yang sangat terseleksi dengan ketat dan sangat obyektif sesuai
dengan kompetensi yang dibutuhakan. (2) melakukan kaji ulang terhadap
keberadaan PNS yang telah ada untuk dipilah dan dipilih secara cermat dan
teliti sesuai dengan standar – standar yang teah ditetapkan sehingga didapat
pola – pola pembinaan agar hasil pembinaan dapat memberikan perubahan kepada
tingkat kompetensi dan standar etik yang dimiliki oleh masing – masing PNS. (3)
memberikan kompensasi berupa gaji dan berbagai tunjangan yang sesuai dengan
standar hidul layak dan sejahtera bukan standar hidup minimum. Hal ini penting
agar berkarier menjadi PNS benar – benar pilihan yang rasional bukan sekedar
hanya slogan pengabdian yang tidak logis.
D. PENUTUP
Kemandirian daerah bukan suatu keniscayaan, bukan suatu
impian yang tidak mungkin bahkan suatu kahayalan, akan tetapi kemandirian
daerah dapat diraih apabila semua pihak terutama manajemen pemerintahan daerah
dapat melakukan upaya – upaya yang konkrit dengan ukuran – ukuran capaian yang
dinginkan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi secara bersama – sama dengan
berbagai pihak yaitu semua komponen baik itu pengusaha, masayarakat, kalangan
akademisi, para tokoh dan semua elemen untuk mewujudkan kemandirian daerah.
Tanpa kebersamaan maka kemandirian daerah akan hanya menjadi slogan dan manis
dibaca dan enak dipandang tapi tidak dapat dirasakan manfaatnya.
Demikian beberapa hal yang dapat penulis sampaikan
berkaitan dengan kemandirian daerah. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
======== Salam
Perubahan ===========
Tidak ada komentar:
Posting Komentar