Minggu, 31 Agustus 2014

MEMPOSISIKAN KONSUMER SEBAGAI CERMIN PEMERINTAHAN





Oleh Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos MSi

1.   Pendahuluan

Seiring dengan bergulirnya  era  reformasi di negeri tercinta ini maka peran pemerintah sebagai penyedia jasa layanan publik mulai hangat diperbincangkan oleh masyarakat sebagai  konsumen penerima layanan tersebut, namun sebelumnya   peran pemerintah ini seolah-olah sulit disentuh oleh masyarakat  sebagai konsumen untuk mempertanyakan  mengapa selama ini layanan yang diberikan tidak mendudukan keberadaan  konsumen sebagai ukuran dari keberhasilan kinerja organisasi publik.
Padahal  peran pemerintah sebagai penyedia  layanan publik menurut  Ndraha (2002:2) bersifat monopoli dan istimewa. Artinya  bidang garapan yang dilakukan  oleh pemerintah terhadap layanan publik merupakan kepentingan umum yang merupakan hajat hidup orang banyak sehingga harus  diatur supaya tidak terjadi konflik kepentingan antar masyarakat. Akan tetapi yang terjadi selama ini adalah bahwa  dengan otoritasnya yang bersifat monopoli dan istimewa maka peran pemerintah sebagai  provider atas layanan yang  diberikan kepada masyarakat sangat kurang memperhatikan  terhadap kebutuhan  masyarakat sebagai konsumen. Jasa layanan yang diberikan tidak mengukur sampai seberapa besar  konsumen sebagai  pelanggan dapat terpuaskan, hal ini dapat diterima mengingat  pemerintah belum mendudukan masyarakat sebagai konsumer atas produk – produk layanan yang dihasilkan.
Banyak pandangan negatif yang terbentuk mengenai keberadaan peran  pemerintah sebagai organisasi publik dikarenakan munculnya berbagai ketidakpuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan  yang  diberikan oleh pemerintah terlebih  lagi oleh dinas – dinas atau lembaga – lembaga pemerintah  yang menjalankan fungsi sebagai pelayanan publik.
Selama ini keberadaan masyarakat  sulit memiliki akses untuk ikut  serta dalam  proses kegiatan layanan  publik, akibatnya peran masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap pelayanan yang diterimanya menjadi sangat lemah. Apapun yang diberikan oleh pemerintah  sebagai penyedia jasa layanan    maka  masyarakat hanya bisa pasrah menerimanya dalam kondisi apapun sehingga keberadaan masyarakat benar-benar diposisikan untuk  tidak memiliki pilihan sama sekali untuk memilih antara menerima atau menolak layanan yang diberikan. Kepasrahan masyarakat ini terjadi karena memang jasa layanan publik yang diberikan menjadi satu-satunya alternatif untuk dipilih meskipun pada beberapa layanan publik seperti layanan kesehatan masyarakat bisa saja memilih untuk mencari layanan kesehatan sendiri atau layanan yang ditawarkan oleh pihak swasta, namun  hal itu menjadi sesuatu yang menjadi mahal ketika pilihan tersebut harus mengeluarkan biaya yang lebih besar.
Bila diamati lebih lanjut sebenarnya masyarakat telah membayar sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh  pemerintah baik dalam bentuk pajak, iuran,  retribusi atau apapun namanya sehingga masyarakat terutama masyarakat menengah  dan kecil sebagai  konsumen merupakan pelanggan  setia terhadap jasa pelayanan publik. Oleh karenanya  sudah sepatutnya  pemerintah memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar harapan yang diinginkan masyarakat sebagai  pelanggan dapat terpenuhi dengan baik.
Salah satu peluang dalam era otonomi daerah pada saat ini adalah semakin pendeknya simpul –simpul pengambilan  kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan, memfasilitasi berbagai tuntutan maupun kepentingan masyarakat  didaerah. Oleh sebab  itu peran pemerintah sebagai penyedia jasa pelayanan kepada masyarakat harus  dapat betul-betul  diajalankan dengan baik, dalam arti pemerintah  daerah dituntut lebih responsif, adaptif dan lebih antisipatif terhadap kebutuhan -  kebutuhan masyarakatnya. Bila  peran  ini jalankan secara konsisten  maka pemerintah daerah  akan dapat membangun kembali nilai kepercayaan dari masyarakatnya yang pada gilirannya akan dapat menjaga dari keutuhan pemerintahan secara keseluruhan.
Penilaian Masyarakat akan organisasi  unit – unit  pelayanan dijadikan sebagai sebuah “cermin pemerintahan” artinya bila pelayanan yang diberikan pada tingkat ini dapat memberikan kepuasan masyarakat maka citra pemerintahan akan dipandang positif sebaliknya  bila pelayanan yang diberikan tidak dapat memberikan kepuasan bahkan malah sangat lamban dan  semraut maka masyarakat akan memvonis bahwa citra pelayanan adalah negatif. Dengan kata lain bahwa organisasi  unit – unit pelayanan merupakan sebuah pasar pemerintahan yang menentukan citra pemerintahan secara keseluruhan.

2. Konsepsi Makna Pemerintahan

Pemahaman  makna Pemerintahan dari kaca mata lain terlihat memang sangat asing karena selama ini telah tertanam bahwa pemerintahan berorientasi dalam konteks kekuasaan yaitu merupakan semua kegiatan lembaga atau badan – badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian makna pemerintahan selalu berorientasi kepada negara yang pada gilirannya bergeser pada penguasa.
          Dalam konteks ilmu politik memang dunia  pemerintahan selalu berawal dari negara karena menurut Robert M. Mac Iver (1955:22) dalam bukunya The Modern State  menyatakan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem  hukum yang diselenggarakan oleh suatu  pemerintah  yang untuk maksud tersebut  diberki kekuasaan memaksa. Oleh karenanya menurut Miriam Budiardjo (1977: 41-43) dalam bukunya Dasar – Dasar  Ilmu Politik menyatakan  bahwa unsur – unsur negara terdiri dari wilayah,  penduduk, dan  pemerintah. Pemahaman ini telah lama mendominasi  pemikiran  orang  - orang yang berkerja untuk negara. Sedangkan  pemikiran yang sangat substansial bahwa negara merupakan representasi dari rakyat dan bahwa negara berdiri atas kehendak rakyat terasa terabaikan bahkan lebih banyak  menjadi sebuah semboyan kenegaraan yang sering didengung – dengungkan  yaitu demokrasi dibangun dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat konsep ini dibangun dari konsep atau faham kenegaraan yang berlaku kalau kita membicarakan  sebuah  wacana politik didepan rakyat.
          Lantas apa sebenarnya pemahaman makna pemerintahan yang benar dari kacamata ilmu pemerintahan. Hal inilah yang harus  diperkenalkan  secara meluas tidak hanya dikalangan pemerintah yang bekerja dalam dunia  pemerintahan  akan tetapi  dikalangan masyarakat sebagai  pengguna jasa pemerintahan. Sudah saatnya diperkenalkan sebuah konsep pemerintahan dalam kontek ilmu pemerintahan. Hal ini penting agar makna pemerintahan tidak lagi  disalah artikan untuk kepentingan penguasa atau kepentingan segelintir elit yang memanfaatkan arti dan makna pemerintahan yang  terlanjur digembar gemborkan selama ini.
          Dasar pemikiran  tentang makna Pemerintahan berangkat  dari pendekatan Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) yang diungkapkan oleh Talizidu Ndarah (2003) menyatakan bahwa secara makro, begitu manusia diciptakan, dan secara mikro  begitu manusia terbentuk dalam kandungan ibunya, maka ia  mempunyai hak (rights) eksistensial (HAM) yang harus diakui, dihormati, dilindungi dan dipenuhi dan naluri (instincts) yang harus terkontrol agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri  dan orang lain.
            Hak (rights) dan Naluri (Insticts) setiap manusia harus hidup didalam ruang dan waktu. Dengan demikian diperlukan  perlindungan, pemenuhan dan  kontrol yang kesemuanya   itu merupakan kebutuhan (human Needs),  baik individual maupun social  (masyrakat).
            Kebutuhan masyarakat  di dalam kondisi tertentu, bermacam – macam, ada yang bisa dipenuhinya sendiri, ada yang dipenuhi melalui mekanisme pasar (Privaten Choice), dan ada yang jika menjadi private choice, menimbulkan konflik, ketidak-adilan atau bahkan tak terpenuhi sama sekali. kebutuhan seperti ini diidentifikasikan dan ditetapkan melalui public choice  (misalnya dalam pasal 33 ayat 2  UUD  1945 berbunyi bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai  oleh negara). Supaya berkemampuan dan berkesempatan  untuk membuat choice maka manusia harus diempowering. Mengingat hal  tersebut, maka pemenuhannya  harus diproses secara istimewa. Istimewa dalam arti bahwa proses itu harus seefisien mungkin, sehemat mungkin,  seproduktif mungkin, seterbuka mungkin, sehingga biaya dan tariff (harga-hargaanya)  serendah  mungkin, seterjangkuan mungkin oleh setiap orang, sedianya memadai sehingga semua orang kebagian, dengan cara demikian rupa sehingga setiap orang berkesempatan sama untuk menggunakannya.  Proses itu disebut istimewa karena choice   itu ditetapkan melalui Policy, diatur secara ketat  dan diperlukan kekuasaan (kewenangan) untuk menegakkan aturannya, tugas ini  semua dilakukan   oleh lembaga yang  disebut  Pemerintah. Adapun  proses dan  outpuntnya disebut publik service (layanan masyarakat)
            Alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti itu disebut  barang publik (public  goods) dan nilai yang dinikmati oleh konsumer dari  barang tersebut disebut  jasa publik (public Service)  atau layanan kepada masyarakat. Hal ni disebut  jasa karena nilai itulah yang dibayar (dibeli) secara langsung  oleh yang berkepentingan dalam hal ni adalah masyarakat kepada pemerintah. Sudah barang tentu bahwa jenis produk yang dapat digolongkan sebagai public goods itu bisa berbeda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat, bergantung pada choice masyarakat yang  bersangkutan.
            Pengelolaan public  service merupakan monopoli badan  publik yang juga bersifat  istimewa. Supaya produk sedemikian itu terpenuhi, badan yang memprosesnya haruslah badan atau lembaga non frofit (Profit dalam arti Finansial) dan Profesional. Adapun  pelaksanaan layanan publik berdasar pada no money no service dalam konteks  service better, cost less. Tariff sesederhana mungkin dengan kualitas setinggi mungkin.
            Disamping itu produk dan nilai tersebut diatas, maka ada kebutuhan lain yang berfungsi  tidak hanya  sebagai pemenuh kebutuhan tetapi juga bahkan lebih sebagai  pemenuhan hak  eksistensial dan konsistusional suatu negara atau konvensi bangsa-bangsa. Pelaku yang berkewajiban memenuhi kebutuhan tersebut adalah aktor dalam hal ini  pemerintah dan nilai yang dinikmati oleh pengguna /consumer atau masyarakat disebut layanan. Layanan ini disebut layanan civil dengan suatu pendalaman pemahaman bahwa dalam layanan civil masyarakat tdiak boleh dibebani atau dikaitkan dengan suatu kewajiban finansial apapun. Karena  itu layanan civil disebut juga  no price.  Dalam  UUD 1945 sarat dengan nilai-  nilai layanan civil,  sebagai mana ditetapkan lebih lanjut pada pasal 26,27,28,31 dan 34.
            Dapat dicontohkan nilai – nilai layanan civil yang harus dilakukan pemerintah  kepada waraganya sesuai dengan UUD 1945 yaitu :
1.   Hak / Pengakuan sebagai warga negara yang memiliki kedaulatan atau sebagai voter. Pasal  1
2.   pengakuan sebagai jiwa dan sebagai  warga negara. Pasal 25
3.   pekerjaan dan  pengidupan yang layak. Pasal 27 ayat 2
4.   kebersamaan  kedudukan di depan hokum. Pasal 27 ayat 1
5.   kemerdekaan berserikat, berkumpul. Mengeluarkan pikiran. Pasal 28 
6.   kemerdekaan untuk memeluk agama  pasal 29
7.   pengajaran.  pasal 31
8.   Pemeliharaan fakir  miskin dan anak terlantar.
            Oleh karenanya pemerintahan didefiniskan oleh talizidu Ndraha (2002:17) diartikan sebagai proses pemenuhan kebutuhan manusia sebagai konsumer (produk – produk pemerintahan) akan layanan publik dan layanan civil). Sedangkan pemerintah adalah badan atau lembaga yang berfungsi sebagai prosesor (pengelola dan provider) akan jasa layanan dimaksud. Produk pemerintahan adalah keseluruhan output yang terjadi melalui proses, baik yang positif maupun yang negatif, dan outcome yang diterma oleh masyarakat sebagai konsumer. 

3.   Sketsa Cermin Pasar Pemerintahan dari Kantong -  Kantong Pelayanan.
Dalam  sudut pandang  Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) melihat pemerintahan dari konsep  ekonomi   dimana isitilah pasar diartikan tempat dimana bertemunya  konsumen yaitu pembeli dengan penjual  atau sering disebut produsen. Dalam kaitan  itu maka pasar pemerintahan berarti tempat  bertemunya masyarakat  sebagai konsumen  dengan pemerintah sebagai produser dan penyedia akan layanan atau jasa  yang ditawarkan. Hanya saja posisi  pemerintah sebagai produser sering  menjadi single fighter  bahkan monopli sehingga hukum penawaran  tidak dapat berlaku secara  utuh. Bila masyarakat membeli atau mencari  apa yang mereka butuhkan kepada pemerintah maka posisi tawar konsumer  /  masyarakat sering berada pada posisi lemah yaitu pasti menerima, jarang menolak karena  konsumer tidak memiliki alternatif  lain tidak seperti ppasar  dalam kontek bisnis yaitu banyak pedagang yang menjadi  pesaing. Oleh karenanya sering ditemui pada produser bertingkah laku seenaknya seolah – olah  apa yang dilakukannya serba  benar dan serba diterima  oleh konsumer.
Pertanyaan yang sangat mendasar dalam kontek ini adalah dimana pasar pemerintahan itu terjadi  atau dimana  letak pasar pemerintahan itu. Kajian Kybernologi melihat bahwa transaksi pemerintahan itu  terjadi pada kantong – kantong pelayanan disemua unit kerja yang langsung berhadapan dengan  masyarakat. Banyak sekali kantong – kantong  pelayanan  tersebut. Ambil  contoh   disektor kesehatan pasar pemerintahan terjadi di Rumah Sakit, di Puskesmas, di Posyandu  bahkan di Dinas sekalipun yang melakukan kegiatan pelayanan masyarakat. Di sector perhubungan maka pasar pemerintahan terjadi di Terminal di unit – unit pelayanan langsung kepada pengguna jasa transpostasi. Atau yang sering terlihat dan sangat dekat dengan masyarakat adalah di  Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai unit pelayanan terdepan kepada  masyarakat.
Kondisi actual dari pasar pemerintahan mengungkapkan citra pelayanan yang terjadi, dimana hasil penelitian yang dilakukan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat studi pengembangan Kawasan (PSPK) bekerjasama dengan NGO lokal di 9 kota  pada tahun 2001 yang diterbitkan oleh Jurnal PSPK (2002:114-123), dinyatakan bahwa: Kondisi pelayanan publik masih jauh dari harapan warga dan masih menyisakan banyak persoalan diantaranya sektor layanan publik yang bermasalah antara lain : (1) layanan PDAM, (2) Listrik dan Telephon, (3) kebersihan/ persampahan, (4) kependudukan, (4) Angkutan Kota, (5) kesehatan, (6) pendidikan.
Dari berbagai persoalan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya maka sudah saatnya dilakukan perubahan citra pelayanan didalam tubuh pemerintah. Citra ini menjadi sangat penting karena berkaitan erat dengan nilai kepercayaan masyarakat terhadap  pemerintahnya. Semakin baik citra pemerintah dimata rakyat maka masyarakat akan semakin percaya terhadap pemerintahnya. Oleh karena itu perubahan citra terhadap kegiatan pelayanan menjadi  sesuatu yang amat penting artinya. Citra akan membangun sebuah nilai kepercayaan dan nilai kepercayaan adalah sebuah modal penting bagi  jalannya sebuah pemerintahan.
          Oleh karenanya sudah saatnya perlu mendapat perhatian yang sangat serius bagi pengambil kebijakan untuk membenahi pasar pemerintahan terutama pada kantong – kantong pelayanan yang mengurusi  hajat hidup masyarakat. Hal ini penting agar citra pemerintahan dapat terjaga dengan baik karena  citra pemerintahan pada kantong – kantong pelayanan merupakan sebuah  refleksi dari cermin pemerintahan secara keseluruhan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan  perubahan citra pelayanan. Dwiyanto (2001:250-257) memberikan suatu rekomendasi terhadap  perbaikan kinerja  pelayanan publik antara lain : (1) adanya  intervensi pemerintah baik pusat maupun daerah  untuk merubah wajah pelayan  secara holistic. (2) adanya perubahan  struktur organisasi birokrasi yang memungkinkan adanya prosedur pelayan yang sederhana, (3) adanya kewenangan diskresi yang memadai sehingga tindakan para penyelenggara pelayanan menjadi lebih responsive terhadap lingkungannya, (4) kelonggaran hubungan hirarki yang memungkinkan  hubungan atasan dan bawahan menjadi bersifat kolegial dan egaliter, (5) adanya budaya dan nilai-nilai baru yang dapat merubah mindset para  penyelenggara pelayanan, (6) adanya pemberlakuan kebijakan yang dapat menyentuh semua dimensi permasalahan dalam praktek pelayanan publik melalui pemberlakuan Customer’s charter yang merupakan petunjuk dan referensi bagi birokrat dalam menjalankan tugasnya yang berisi hak-hak  yang dimiliki masyarakat  dalam suatu pelayanan. Customer’s charter  sekaligus menjadi alat publik  untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan dilihat dari dimensi persyaratan pelayanan, waktu, biaya yang diperlukan, dan mekanisme pangaduan jika pemberi pelayanan gagal memberikan pelayanan seperti yang dijanjikan dalam costumer’s charter.
Nugroho (2003:278) memberikan solusi terhadap  upaya  perubahan citra pelayanan dengan menerapkan suatu standarisasi  pelayanan yang akan membantu pemerintah melaksanakan tugas dan kewajiban pokoknya. Sejalan dengan hal  tersebut Ndraha (2003) melihat bahwa fungsi standarisasi pelayanan adalah sebagai tolok ukur control consumer dan semua stakeholders, harapan, sepakatan antara stakeholders, norma hukum dan pegangan bagi para actor dan aktris pemerintahan.
Adapun langkah – langkah standarisasi  menurut Ndraha (2003) adalah :
  1. didefisikan terlebih dahulu  hak-hak konstitusional tiap orang dalam masyarakat yang memerlukan pelayanan  civil dan kebutuhan apa yang dirasakan oleh kelompok tertentu di dalam  masyarakat yang memerlukan jasa pelayanan publik.
  2. penyusunan strategi dan skala prioritas terhadap produk – produk yang dijadikan prioritas.
  3. diidentifikasi kegiatan implementatif apa saja yang perlu dilakukan demi terbentuknya produk sebagai output dari sebuah pelayanan dan outcome yang diharapkan dalam ruang dan waktu.
  4. diorganisasikan semua sumber daya input, yaitu semua sumber-sumber yang idperlukan  guna menjalankan kegiatan tersebut
  5. diteliti, apakah  sudah ada unit  kerja yang bertanggung-jawab atas ketersediaan  produk yang dimaksud dan kalau ada unit  kerja mana kemudian dievaluasi.  Dari hasil evaluasi tersebut ditentukan apakah  unit kerja tersebut masih layak atau tidak.
  6. ditetapkan secara tepat unsur-unsur struktur organisasi yang berfungsi sebagai alat penghasil produk yang bersangkutan.
  7. ditentukan  dengan seksama langkah dan prosedur penggearakan strukutr dalam rangka  pemenuhan kebutuhan melalui kegiatan pelayanan.
  8. dalam hal  public service  maka harus diidentifikasi public goods (barang-barang public) yangbagaimana yang cocok sebagai sarana/prasarana pelayanan public terkait dan badan public mana yang layak untuk menanganinya.
  9. juga dipertimbangkan pada kondisi masyarakat tertentu apakah pengadaan atau pengelolaan public goods tersebut dapat diprivatisasikan
10.    dalam hal public  service dan civil service ditetapkan persyaratan yang proper dan fit bagi setiap calon actor dan artis yang bersangkutan, dengan menerapkan teori manajemen SDM agar terbentuk Korps actor dan artis yang sehat.
11.    dalam hal civil service artis pelayanan setara dengan public goods. Dengan pengertian bahwa dengan acting sang artis merupakan output civil service yang diharapkan.
12.    dalam hal pelayanan public ditentukan mekanisme dan prosedur (persyaratan) yang harus ditenpuh  oleh consumer atau yang berkepentingan laiinnya.
13.    Dalam hal layanan civil harus ditentukan mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan oleh actor/artis agar selalu siap siaga, sehingga consumer memperoleh layanan  semaksimal mungkin.
14.    Ditetapkan pada level mana terjadi transaksi pemerintahan, unit kerjamana yang terlibat  dan bagaimana jaringan kerjsamanya.
15.    ditetapkan bagaimana mengontrol langkah dan prosdur tersebut  beserta mekanisme feedback yang diperlukan guna penegakan aturan
16.    standarisasi dikemas dalam produk hukum  yang kuat dan mengikat fihak-figak yang berkepentingan, terlebih fihak birokrasi sebagai pabrik  layanan dan para actor yang melayani.
17.    semua definisi (standar)  dicatat dan diberi status dokumen dan referensi dalam bentuk dan cara tertentu. Dokumen  itu dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan di siding  pengadilan class action dan sebangsanya.
18.    standarisasi harus disosialisasikan, selebaran, folder, iklan, media digunakan sebagai alat  dan saluran program penyuluhan.
19.    feedback dari warga masyarakat dalam bentuk dan cara apa saja harus diperhatikan dan  digunakan sebagai bahan control dan perbaikan / perubahan standarisasi.
20.    sesekali diadakan  sambung-rasa atau temu karya antara consumer dengan actor/artis pelayanan  untuk membahas secara langsung masalah yang timbul dalam penggunaan standar yang ditetapkan.

  1. Penutup
Cermin pemerintahan merupakan sebuah refleksi keadaan yang memberikan gambaran tentang kondisi yang sebenarnya tentang keberadaan atau pososi pemerintah dimata rakyatnya. Pemerintah yang amanah berfikir dan bekerja atas apa yang mampu dilakukan  untuk memenuhi apa  yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Meskipun belum dapat memuaskan atau dapat memenuhi harapan masyarakatnya akan  tetapi usaha untuk memenuhi atas  apa yang menjadi kebutuhan masyarakat menjadi sebuah pekerjaaan yang tidak henti dan bosan untuk selalu dikerjakan. Selama komitment untuk mau berbuat dan berusaha untuk merubah kearah yang lebih baik. hal inipun merupakan sebuah langkah yang perlu terus menerus ditanamkan  dalam diri pemerintah kearah masa depan yang lebih baik.














Daftar Pustaka


Budiardjo Miriam, 1977, Dasar – Dasar  Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia

Dwiyanto Agus,  2001,  Reformasi Birokrasi  Publik  di Indoensia,
Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan  Kebijakan
Universitas Gadjah Mada.

Ndraha Taliziduhu ,2002, Kybernology, Ilmu  Pemerintahan Baru.
Jakarta: Rinikacipta.


Nugroho Riant, 2003, Reinventing Indonesia. Jakarta: elekmedia

Robert M. Mac Iver, 1955, The Modern State, London: Oxford
University Press


Dokumen

Undang – Undangan Dasar 1945

Jurnal PSPK tahun 2002 tentang Hasil Studi  Kinerja Pelayanan Publik.

MEMAHAMI PEMIKIRAN BARU TENTANG DEFINISI DAN MAKNA PEMERINTAHAN MENURUT KYBERNOLOGY





OLEH : Dr. H. RACHMAT MAULANA S.Sos, M.S.i


A.      Mengenal  Kybernology

          Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha adalah Tokoh dan  penemu serta penulis tentang Kybernology atau dikenal dengan sebuatan Ilmu Pemerintahan Baru. Beliau yang melahirkan pemikiran – pemikiran yang sangat mendasar serta orsinil  mengenai Kybernology.
          Memang istilah Kybernology masih  sangat asing diteliga masyarakat akan tetapi Kybernology  sebenarnya merupakan  suatu  ilmu pemerintahan yang telah merubah paradigmanya dan mengembalikan nilai-nilai pemerintahan kepada  pengertian yang sangat fundamental.  Bayangkan perubahan makna pemerintahan dari orientasi kekuasaan atau sering disebut dengan penguasa ataupun pemerintah (orang-orang yang berkuasa)  menjadi seorang Pelayan yang mempunyai kewajiban untuk mengadikan dirinya untuk melayani kepada rakyatnya. Perubahan yang fundamental  ini diuraikan secara  logis dan terstruktur sehingga dapat dipahami  secara mudah, bukan pemahaman yang dipaksakan selama ini dengan berbagai slogan “Abdi Masyarakat abdi negara” yang bersifat semu tanpa ada kerangka  rasionalitasnya.
          Perubahan paradigam inilah yang melahirkan Kybernology dengan penelitianya dimulai pada  tahun 1975 sampai dengan tahun  1990-an.  Bila kita membaca buku Kybernology maka sebenarnya  Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha telah membawa alam fikir manusia yang bergelut dalam bidang pemerintahan untuk menemukan kembali citra dan harga dirinya sebagai seorang pemimpin yang  memiliki jiwa  kybernan  atau seorang pengemudi, sebagai seorang nahkoda sebuah kapal laut dengan filosofi baharinya.
          Taliziduhu Ndraha (2003:9) mengatakan dalam bukunya  Kybernolgy bahwa filosofi bahari merupakan ruh dan semangat kybernan yaitu bahwa :
Seorang nakhoda adalah seorang  pemimpin yang harus cerdas, arif, bijaksana, tegas dan memiliki keberanian serta keterampilan untuk mengarungi lautan dan mengemudiakn kapal ditengah badai dan topan untuk selamat sampai ketujuan.  Seorang nakhoda harus pandai membaca isyarat alam, membaca tanda-tanda  zaman yang didukung oleh keluhuran budi pekerti dengan menjungjung tinggi kaidah – kaidah keselarasan alam.
Bila petaka tak diduga maka seorang nakhoda wajib menyelamatkan semua penumpang mulai dari bayi sampai orang tua dan para awak kapal, yang terakhir adalah dirinya sendiri  itupun jikalau masih terdapat kesempatan akan tetapi jikalau tidak maka seorang nakhoda akan menjadi pahlawan, syuhada , kybernan.

          Bila diamati dan didalami tentang filosofi bahari tersebut maka menjadi  seorang yang bergelut dalam  pemerintahan merupakan suatu hal yang sangat suci karena jiwa dan ruh  pemerintahan dalam pengertian Kybernology memiliki semangat dan pengabdian untuk menjadi  orang-orang yang dapat menolong sesama, membantu sesama, memikirkan suatu hal tentang apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan yang paling penting adalah menjadi pemimpin untuk melayani rakyatnya. Pengertian  menjadi pemimpin untuk melayani rakyatnya adalah bahwa pemimpin ada karena memang rakyat menghendaki untuk  mengurusnya, sehingga kewajiban seorang pemimpin adalah bagaimana kebutuhan-kebuthan rakyatnya dapat terpenuhi tertuma hal-hal yang menjadi  produk-produk pemerintahan yaitu layanan publik dan layanan civil.
          Pemikiran – pemikiran dalam Kybernology merupakan pengembalian diri seorang kybernan kepada  hal-hal yang fundamental terhadap pemenuhan hak-hak  rakyat baik sebagai masyarakat maupun sebagai  pribadi untuk dapat dilayani secara maksimal. Seorang kybernan harus melaksanakan semua peraturan – peraturan yang ditetapkan untuk menjalankan roda pemerintahan secara baik dan benar. Lahirnya kybernology dapat direfleksikan sebagai sebuah tuntutan masyarakat untuk melakukan reformasi pemerintahan  agar kembali kepada norma dan etika serta filsafat pemerintahan yang telah digariskan pada  awal kelahiran ilmu pemerintahan dengan istilah Belanda  yaitu Bestuurwetenschappen atau dalam istilah Indonesia adalah ilmu mengemudi bukan ilmu penguasa / pemerintah.
          Pengertian Bestuurwetenschappen untuk Indonesia lebih tepat  disebut Kybernologi ketibang  Ilmu Pemerintahan dikarenakan arti kata  Bestuurwetenschappen berasal  dari dua kata belanda yaitu besturen yaitu mengemudi dan kunde berarti kepandaian, kemudian berkembang menjadi Bestuurwetenschappen. sedangkan pengertian  Bestuurkunde dalam bahasa Inggris  adalah steering, sedangkan kata steering dalam bahasa latin Gubernare dalam bahasa gerika menjadi kybernan, gubernare berkembang menjadi kata governance.
          Kemudian istilah government yang berasal dari  kata to Govern diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi kata perintah yang terkait dengan kata titah. Makna kata titah bagi budaya Indonesia menujukan hubungan kekuasaan antara raja dengan rakyatnya dimana perintah raja diartikan sebagai sesuatu yang  dijadikan sebagai sabdo pandito ratu karena  raja dianggap wakil tuhan  dibumi ini, dengan demikian  perintah raja menjadi suatu yang  harus dilakukan oleh rakyatnya karena rakyat mempunyai keharusan untuk patuh dan taat  pada rajanya, padahal  belum tentu seluruh perintah tersebut menjadi suatu kebenaran dan kebaikan. Untuk itulah kata perintah  memberikan makna kekuasaan yang sangat besar dan lebih mengarah kepada kesewenang-wenangan. Terutama kata perintah ini telah diperkenalkan oleh para penjajah yang datang ke Indonesia dengan membawa sistem pemerintahan yang diterapkan dengan model feodalisme dan berorientasi kepada kepentingan penguasa.
          Dengan demikian istilah yang lebih tepat adalah bukan perintah akan tetapi mengemudikan atau mengarahkan yang memiliki makna melindungi, mengawasi, memfasilitasi berbagai kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga bagi bangsa Indonesia peristilahan    yang tepat untuk kata Bestuurwetenschappen adalah Kybernologi yang memiliki makna mengemudikan.

B.      Pemikiran Kybernology
          Pemikiran Kybernolgy berangkat dari Asumsi bahwa manusia  mempunyai hak yang sangat esensial yang harus diakui dan dihormati, terlindungi dan  terpenuhi dan naluri yang harus dikontrol agar tidak menimbulkan  diri sendiri dan orang lain. Hal itu semua merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
          Untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut maka dapat dilaksanakan dengan cara yaitu bila pemenuhan tersebut bisa dilakukan sendiri dengan berhubungan sesama maka  dapat dikategorikan   pemenuhan yang bersifat private choice. Hal inilah yang mendasari lahirnya  ilmu ekonomi.    Akan tetapi bila  pemenuhan kebutuhan manusia bersifat istimewa dalam arti tidak dapat dilakukan sendiri  dan harus diatur karena merupakan hajat hidup orang banyak maka pemenuhan tersebut harus diatur dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Pemenuhan kebutuhan ini dapat dikategorikan menjadi dua kegiatan yaitu pemenuhan jasa publik dan  pemenuhan jasa  civil.
          Pemenuhan jasa publik merupakan pemenuhan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat terhadap kebutuhan – kebutuhan yang sifatnya mendasar, namun dalam pemenuhan jasa publik masyarakat masih memiliki pilihan untuk memilih kepada siapa mereka akan  dilayani. Pengelolaan jasa pablik tidak seluruhnya  dimonopoli oleh pemerintah namun  pihak swasta diberikan peran  untuk memenuhi jasa  publik tersebut, hanya saja peran yang  diberikan kepada swasta sangat diatur secara tegas sehingga pihak swasta dalam melakukan peranya untuk memenuhi jasa publik tidak beroretasi sepenuhnya kepada  nilai keuntungan semata. Sedangkan jasa civil  merupakan kebutuhan yang sangat esensial yang dijamin melalui konstitusi sehingga pemenuhannya merupakan monopoli pemerintah dan tidak dapat dipindahtangankan sehingga rakyat tidak memiliki pilihan dalam pemenuhannya.
          Dalam konteks pemenuhan ini baik layanan publik  maupun layanan civil maka posisi pemerintah adalah sebagai provider atau sebagai lembaga yang memberikan jasa pelayanan bukan sebagai penguasa untuk minta dilayani. Dengan pemikiran sebaai provider maka sikap pemerintah harus menjadi pelayan yang tahu benar apa yang menjadi tugas-tugasnya. Kemudian dalam pemenuhan jasa pelayanan yang harus menjadi prinsip dasar adalah bahwa pelayanan produk-produk pemerintahan baik dalam layanan publik maupun layanan civil tidak  boleh berfikir untuk menjadikannya sebagai sebuah transaksi yang bernilai “untung dan rugi”. Dalam hal ini pemerintah sebagai provider layanan publik harus memiliki prinsip dengan harga yang sangat  murah dengan kualitas pelayanan  yang prima, dengan pemikiran ini maka nilai keuntungan dari sebuah layanan menjadi sangat kecil bahkan tidak  ada karena pemerintah melaksanakan kewajibannya.  Apalagi dengan layanan civil maka pemerintah  harus menetapkan bahwa layanan civil tidak boleh dipungut karena ini adalah hak – hak yang dilindungi oleh konstitusi.
          Dari asumsi nilai – nilai harga dari sebuah  layanan  pemerintahan maka disinilah letaknya peran subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran belanjanya baik APBN, APBD Propinsi maupun APB Kabupaten  / Kota. Karena pada dasarnya APBN/APBD adalah uang negara yang berasal dari rakyatnya sehingga pemenuhan akan setiap produk pemerintahan secara logis harus ditanggung oleh negara untuk kepentingan rakyatnya.
          Dari pemikiran Kyebernlogy maka terbentuk nilai kerangka berfikir dengan tiga sub kulturnya yaitu :
a.    Sub kultur ekonomi memiliki pemikiran bahwa  dalam suatu produk harus dibeli dengan harga semurah mungkin, dijual dengan harga setinggi mungkin, dibuat dengan harga  sehemat mungkin. Dengan demikian nilai keuntungan akan menjadi besar. Akan tetapi pemikiran ini bila dibiarkan akan berjalan  dengan semaunya yang mengakibatkan terjadinya suatu seleksi alam, bertahan untuk hidup, perjuangan hidup, konflik dan ketidak adilan. Untuk itu diperlukan suatu aturan agar terjadi harmoni dan mencegah  ekses negatif  tersebut. Sebagai alat untuk menegakan aturan maka diperlukan kekuasaan.
b.   sub kultur kekuasaan memiliki pemikiran bahwa kekuasaan harus didapat dengan semudah mungkin,  digunakan seefktif mungkin dan dipertangungjawabkan seformal  mungkin. Bila pemikiran ini dibiarkan maka akan terjadi penyalagunaan kekuasaan, kkn, penindasan, kesewenangn-wenangan,  pembohongan. Untuk mencegah hal tersebut maka diperlukan suatu kontrol  social 
c.    Sub kultur social memiliki pemikiran bahwa  adanya kepedualian, keberaniamn, budaya  konsumeristik  dan tindakan  bersama. Bila dibiarkan akan terjadi pembangkangan civil, ketidakpercayaan civil, anarkhi, terorisme, perang saudara, revolusi. Untuk itu diperlukan kesimbangan dari ketiga sub kultur tersebut.
          Adapun hubungan dari ketiganya adalah bahwa tiga sub  kultur memiliki  nilai-nilai yang berbeda  tetapi  saling diperlukan sehingga adanya prinsip check and  balance dari ketiga sub kultur tersebut harus terjadi sehingga pemenuhan kebutuhan manusia akan jasa publik dan jasa civil oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik dan benar. Kemudian kepentingan-kepentingan dari ketiga sub kultur diatas harus mendapat perhatian bersama sehingga tercipta tiga serangkan yang  saling terkait dan berjalin pada tingkatan yang sama dan derajat yang sama dalam arti bahwa sub kultur ekonomi yang diwakili oleh private sector harus bertangungjawab untuk merubah diri menjadi baik dan benar sesuai aturan yang telah ditetapan, sub  kultur kekuasaan yang diwakili  government harus menjalankan kekuasaan  dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang  telah dibuat, selanjutnya sub kultur social yang diwakili oleh masyarakat harus berusaha merubah diri melalui perbuatan yang baik dan benar. Bila  ketiga subkultur tersebut telah melakukan kegiatannya dengan baik  dan benar maka akan terjadi sinergi yang saling menjaga harmoni keselarasan dan keseimbangan yang pada gilirannya hak-hak civil dapat tetap  terjaga dengan baik dan benar.

C.      Perbandingan Definisi Dan Makna Pemerintahan
Menurut Ilmu Politik Dan Kybernologi
          Perbedaan antara kerangka  pemikiran ilmu pemerintahan  lama dengan Kybernology adalah pada  sudut pandang yang berbeda yaitu  bahwa ilmu pemerintahan dalam konteks ilmu politik diartikan sebagai proses  pencapaian tujuan  negara, dengan pemikiran negara diartikan sebagai suatu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Dengan kewenangan tersebut maka nagera  memiliki kekuasaan  yang sangat besar untuk mengatur  rakyatnya. Adapun unsur -unsur dari suatu negara antara lain : terdapat wilayah territorial, memiliki penduduk,  memiliki pemerintah dan memiliki kedaulatan.  Jadi  dari unsure-unsur ini maka keberadaan pemerintah adalah sebagai alat yang dijadikan untuk pencapaian tujuan-tujuan negara yang diberikan kekuasaan  untuk mengatur rakyatnya. Dari pemikiran ini maka ilmu pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang penyelenggaraan pemerintahan  secara luas baik  dalam tataran infra struktur maupun dalam tataran  supra  sutruktur dalam suatu  negara.
          Sedangkan ilmu pemerintahan baru yaitu kybernology beranjak  dari pemikiran  bahwa manusia  memiliki kebutuhan yang sangat beragam antara lain ada yang  dapat dipenuhi sendiri, ada yang dipenuhi melalui pasar atau private choice dan ada yang jika menjadi private choice  akan menimbulkan  konflik, ketidakadilan atau tak terpenuhi sama sekali maka kebutuhan seperti ini diidentifikasikan sebagai public choice yang pemenuhannya diproses secara istimewa melalui policy dan diatur secara  ketat dan diperlukan kekuasaan  (kewenangan) untuk menegakkan aturannya maka peran pemerintah dalam hal ini adalah melakukan public service. Selain  itu pula  terdapat kebutuhan lain yaitu sebagai  pemenuhan hak eksistensial  dan  konstitusional setiap orang sebagaimana yang dinyatakan dalam HAM dan konstitusi sebuah negara, maka  peran  pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan ini adalah layanan civil yang pemenuhannya dimonopoli oleh pemerintah tanpa adanya choice  dari masyarakat. Dengan demikian kybernologi diartikan sebagai ilmu  yang mempelajari proses pemenuhan  kebutuhan manusia sebagai  konsemer  produk pemerintahan akan pelayanan  publik dan pelayanan civil dalam hubungan pemerintahan.
D.          Pelayanan Sebagai  salah satu Sasaran Kajian Kybernology
Adanya  sebuah  organisasi pemerintahan diawali dengan  adanya berbagai tuntutan  dan berbagai kebutuhan rakyat akan hal-hal yang sangat prinsipil terutama yang menyangkut  dengan pemenuhan akan hal-hal yang tidak dapat lagi dilakukan oleh individu  warga masyarakat. pemenuhan tersebut tidak dapat dilakukan dengan sendiri-sendiri  karena  kepentingan warga sangatlah berlainan sehingga diperlukan pengaturan dalam upaya pemenuhannya.  Ndraha (2003: 8) yang menyatakan bahwa pemerintahan adalah sebuah system dan proses yang bertujuan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan jasa publik dan  layanan civil. Pengertian pemerintahan ini memberikan suatu konsep baru tentang  posisi pemerintah terhadap rakyatnya dan mengembalikan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan dan tuntutan – tuntutannya.
Menurut Raysid (2000:13) menyatakan bahwa tugas-tugas pokok  pemerintahan modern pada hakekatnya adalah melaksanakan fungsi pelayanan kepada  masyarakat. Pemerintah tidak dilahirkan untuk melayani  dirinya  sendiri  namun untuk melayani masyarakat. Dengan demikian menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah  untuk memberikan pelayanan yang maksimal sehingga berbagai kebutuhan masyarakat  dapat terlayani dengan  baik.
Lebih jauh dari itu Ndraha menyatakan ( 2003:109) bahwa terdapat  dua macam fungsi pemerintah yaitu fungsi primer dan  fungsi sekunder. Pemerintah berfungsi primer diartikan sebagai provider jasa publik yang tidak diprivatisasikan dan  layanan civil  atau disebut juga sebagai fungsi pelayanan. Sedangkan fungsi  sekunder adalah fungsi yang berhubungan negatif dengan kondisi ekonomi, politik dan sosial, dalam arti semakin baik faktor kehidupan masyarakat  dan kuat masyarakat dalam ekonomi, sosial politik maka peran-peran pemerintah  menjadi kecil atau terjadi perubahan  dari fungsi “rowing” menjadi  streering
Fungsi pemerintah sebagai provider atas layanan  jasa publik berarti suatu usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh pemerintah dalam berbagai sektor kehidupan  seperti  pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih dan lain – lain. Karena itu menurut Arif Nuralam (2002:71)  menyatakan bahwa  paling tidak ada  dua kewajiban  berkaitan dengan  fungsi pemerintah dalam melaksanakan pemberian pelayanan  publik yaitu pertama kewajiban untuk menghasilkan kebijakan publik yang berpihak  kepada kepentingan masyarakat, kedua peran pemerintah sebagai servant atau pelayan.
Jaenuri  (2002:15) menyatakan bahwa salah satu fungsi pemerintah yaitu dibidang Pelayanan Masyarakat merupakan fungsi yang dilakukan oleh pemerintah dalam melayani masyarakat, fungsi ini antara lain meliputi aktivitas-aktivitas masyarakat yang menyentuh kebutuhan hidup sehari-hari..Fungsi pemerintah itu pada masa sekarang ini setidak-tidaknya meliputi :  Fungsi pelayanan masyarakat (publik service function) Fungsi pemberdayaan Fungsi pembangunan Fungsi pengaturan Fungsi perlindungan.
Lebih lanjut Jaenuri (2002:17) menjelaskan bahwa Fungsi Pelayanan Masyarakat, adalah fungsi yang dilakukan oleh pemerintah dalam melayani masyarakat, Fungsi Pemberdayaan, adalah fungsi yang dilaksanakan pemerintah dalam rangka memandirikan masyarakat, Fungsi Pembangunan, fungsi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan peningkatan kemampuan perekonomian masyarakat. Fungsi ini berkaitan dengan aspek-aspek enabling dan facilitating aktivitas-aktivitas perekonomian. Fungsi pengaturan adalah  fungsi ini berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada masyarakat dari gangguan yang disebabkan baik oleh unsur manusia maupun alam.
          Nugroho (2003:271)  memberikan  pemahaman tentang apa sebenarnya tugas pokok pemerintahan. Menurutnya dalam masyarakat terdapat tiga jenis tugas pokok yang diperlukan agar masyarakat hidup, tumbuh dan berkembang  yaitu (1) tugas pelayanan, (2) tugas Pembangunan,  (3)  tugas Pemberdayaan. Ketiga tugas ini dilaksanakan oleh  organisasi-organisasi yang memang dilahirkan untuk mengemban  tugas tersebut.  Menurutnya tugas pelayanan (publik) adalah tugas memberikan pelayanan kepada umum tanpa membeda-bedakan  dan diberikan  secara Cuma-Cuma atau dengan  biaya sedemikian rupa sehingga kelompok paling tidak mampu pun dapat menjangkaunya. Tugas  ini diemban oleh negara  yang dilaksanakan melalui salah satu lengannya yaitu  lengan eksekutif (pelaksana, Pemerintah). Tugas pembangunan adalah tugas  untuk meningkatkan  kesejahteraan ekonomi dari masyarakat. tugas ini terfokus kepada upaya membangun produktivitas dari masyarakat. tugas ini diemban oleh organisasi ekonomi atau lembaga bisnis. Sedangkan tugas  pemberdayaan adalah peran untuk membuat setiap warga masyarakat mampu meningkatkan kualitas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas ini tugas non  frofit dilaksanakan oleh  organisasi nirlaba yang membidangi pemberdayaan. Dengan demikian jelaslah posisi pemerintah adalah melaksanakan  kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
        Paradima baru pemerintahan (Kybernology) lebih melihat kepada nilai filosofi pemerintahan dimana makna kelahiran sebuah pemerintahan adalah diperlukan oleh rakyatnya untuk memberikan berbagai pelayanan   yang tidak dapat dipenuhi oleh masing-masing individu atau kelompok-kelompok masyarakat. Pemenuhan ini  harus dikelola secara istimewa karena menyangkut hajat hidup orang banyak dengan demikian  diperlukan sebuah organisasi yang dapat mengelola pemenuhan kebutuhan tersebut. Organisasi tersebut dinamakan pemerintah. Sedangkan  kegiatannya adalah memproduksi berbagai kegiatan kebutuhan masyarakat akan jasa  layanan publik mapun layanan civil. Sedangkan tugas –tugas pembangunan menjadi sebuah tanggungjawab masing-masing individu masyarakat, peran pemerintah bersifat regulator, fasilitator dan wasit bukan lagi sebagai pemain bahkan lokomotif. Bila peran pemerintah ini  dapat dikembalikan pada posisi awal yaitu mendudukan sebagai pelayan atas berbagai kebutuhan masyarakat atas  produk-produk pemerintahan maka wajah pemerintahan kita dapat memberikan image yang lebih baik yang pada gilirannya akan memberikan citra baru terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan yang memang kehadirannya dibutuhkan oleh masyarakat.
         Sudah saatnya lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah meninggalkan paradigma kekuasaan dalam  penyelenggaraan proses pemerintahan dan mencoba untuk berusaha kembali kepada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat. orientasi  pemerintahan yang berfokus sebagai pelayan masyarakat akan memberikan angina segar dan memberikan ruang bagi terciptanya suatu reformasi tata pemerintahan menuju kepada pemerintah yang good governance dan clean govermant pada semua level pemerintahan. Manakala penyelenggaraan lebih memfokuskan dirinya pada aspek pelayanan maka posisi pemerintahan akan lebih sehat dan tidak lagi  dikotori oleh  hal-hal  yang membuat lembaga-lembaga pemerintahan menjadi sebuah “keranjang sampah  masalah”



* PENULIS ADALAH KANDIDAT DOKTOR PADA BIDANG ILMU PEMERINTAHAN  KONSENTRASI PADA KYBERNOLOGY UNIVERSITAS PADJAJARAN BANDUNG KERJA SAMA DENGAN INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN JAKARTA