Senin, 01 September 2014

Konsep Pemerintah dan Pemerintahan




Oleh Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata dasar perintah yang berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Penambahan awalan pe menjadi pemerintah berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah. Penam-bahan akhiran an menjadi pemerintahan berarti perbuatan, cara, hal atau urusan daripada badan yang memerintah tersebut (Inu Kencana Syafe’i, 1995:6). 
Sedangkan Ermaya Suradinata (1998:6) membedakan pemerintah dan pemerintahan. Pemerintah adalah badan-badan  publik yang mempunyai fungsi melakukan upaya untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan adalah semua kegiatan lembaga atau badan-badan publik tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara.
        Pada beberapa literature yang ditulis para ahli, makna pemerintahan dibahas dari pengertian sempit dan dalam pengertian luas. Dalam arti sempit dipahami sebagai segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif.
        Konsep pemerintahan dalam arti luas di atas, tampaknya didasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teorinya yang sangat terkenal “Trias Politica” dalam bukunya “L’ Esprit des Lois”, membagi kekuasaan negara dalam 3 bidang yang terpisah satu sama lain, yaitu:
a.  Pouvoir Legislatif, yaitu kekuasaan dalam bidang pembuatan perundang-undangan.
b.  Pouvoir Eksekutif, yaitu kekuasaan dalam melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang.
c.  Pouvoir Yudicatif, yaitu kekuasaan untuk menjaga agar undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan (dalam Ermaya Suradinata, 1998:6-7).

       Baik dalam wacana keilmuan pemerintahan maupun dalam pelaksanaannya, teori Montesquieu banyak mempengaruhi negara dalam memperaktekan ajaran pemerintahan. Akan tetapi pada dataran praktek yang sesunggunya banyak kendala, sehingga teori Trias Politica  tidak dapat dijalankan secara murni atau sepenuhnya. Hal ini karena dalam praktek pemerintahan negara, termasuk di Amerika Serikat menggunakan asas ”check and balances” antara kekuasaan eksekutif dan legislative.
       Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, teori Trias Politica” tidak sepenuhnya dianut. Karena dalam system pemerintahan menurut UUD 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan, melainkan lebih menekankan pada system pembagian fungsi. Menurut Ermaya Suradinata (1998:7) bahwa :
Fungsi kenegaraan dibagi-bagi kepada badan-badan kenegaraan, misalnya: kekuasaan atau fungsi membuat undang-undang dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 1945); pembagian grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi, yang sebenarnya termasuk kekuasaan yudikatif, tidak dijalankan oleh Mahkamah Agung, melainkan oleh Presiden (pasal 14 UUD 1945).

Sementara itu  Taliziduhu Ndraha (1983:23) menyatakan bahwa: Pemerintah“ adalah segenap alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional, sedangkan “Pemerintahan“ adalah perbuatan atau tindakan memerintah.
Menyimak kedua pendapat di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa istilah “Pemerintah“ berkaitan erat dengan makna kelembagaan atau institusi-institusi negara atau merupakan badan-badan publik yang berfungsi utnuk melakukan upaya pencapaian tujuan negara. Sedangkan makna “Pemerintahan“ merupakan kegiatan atau proses yang dilakukan oleh lembaga publik tersebut.
Sementara untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan negara di seluruh tanah air dalam rangka mencapai tujuan nasional, sistem pemerintahan negara ditata sedemikian rupa baik secara vertikal maupun horizontal. Penataan secara harozontal dilakukan dengan jalan fungsionalisasi peran-peran pemerintahan negara melalui pembentukan kelembagaan negara baik yang berbentuk Departemen maupun Lembaga Non Departemen. Sedangkan penataan secara vertikal dilakukan dengan cara pembagian wilayah Republik Indonesia atas beberapa tingkatan pemerintahan, yaitu :
a.   Daerah Propinsi sebagai daerah otonomi terbatas yang juga merangkap sebagai wilayah administrasi dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang ada di daerah.
b.   Daerah Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom, yang didalamnya terdapat Kecamatan dan Kelurahan / Desa sebagai perangkat pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar