Oleh Dr. H. Rachmat Maulana
S.Sos, M.Si
Secara etimologis
pemerintahan berasal dari kata dasar perintah yang berarti melakukan
pekerjaan menyuruh. Penambahan awalan pe menjadi pemerintah berarti
badan yang melakukan kekuasaan memerintah. Penam-bahan akhiran an menjadi
pemerintahan berarti perbuatan, cara, hal atau urusan daripada badan
yang memerintah tersebut (Inu Kencana Syafe’i, 1995:6).
Sedangkan Ermaya
Suradinata (1998:6) membedakan pemerintah dan pemerintahan. Pemerintah adalah
badan-badan publik yang mempunyai fungsi
melakukan upaya untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan adalah
semua kegiatan lembaga atau badan-badan publik tersebut dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan negara.
Pada beberapa literature yang ditulis
para ahli, makna pemerintahan dibahas dari pengertian sempit dan dalam
pengertian luas. Dalam arti sempit dipahami sebagai segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. Sedangkan pemerintahan dalam
arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan
legislative, eksekutif dan yudikatif.
Konsep pemerintahan dalam arti luas di
atas, tampaknya didasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan
teorinya yang sangat terkenal “Trias Politica” dalam bukunya “L’
Esprit des Lois”, membagi kekuasaan negara dalam 3 bidang yang terpisah
satu sama lain, yaitu:
a. Pouvoir Legislatif, yaitu kekuasaan dalam bidang pembuatan
perundang-undangan.
b. Pouvoir Eksekutif, yaitu kekuasaan dalam melaksanakan segala
sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang.
c. Pouvoir Yudicatif, yaitu kekuasaan untuk menjaga agar
undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
tujuan (dalam Ermaya Suradinata, 1998:6-7).
Baik dalam wacana keilmuan pemerintahan
maupun dalam pelaksanaannya, teori Montesquieu banyak mempengaruhi negara dalam
memperaktekan ajaran pemerintahan. Akan tetapi pada dataran praktek yang
sesunggunya banyak kendala, sehingga teori Trias Politica tidak dapat dijalankan secara murni atau
sepenuhnya. Hal ini karena dalam praktek pemerintahan negara, termasuk di
Amerika Serikat menggunakan asas ”check and balances” antara kekuasaan
eksekutif dan legislative.
Termasuk dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia,
teori Trias Politica” tidak sepenuhnya dianut. Karena dalam system
pemerintahan menurut UUD 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan, melainkan
lebih menekankan pada system pembagian fungsi. Menurut Ermaya Suradinata
(1998:7) bahwa :
Fungsi kenegaraan dibagi-bagi kepada
badan-badan kenegaraan, misalnya: kekuasaan atau fungsi membuat undang-undang
dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 1945);
pembagian grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi, yang sebenarnya termasuk
kekuasaan yudikatif, tidak dijalankan oleh Mahkamah Agung, melainkan oleh
Presiden (pasal 14 UUD 1945).
Sementara itu
Taliziduhu Ndraha (1983:23) menyatakan bahwa: Pemerintah“ adalah segenap
alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai
alat untuk mencapai tujuan nasional, sedangkan “Pemerintahan“ adalah perbuatan
atau tindakan memerintah.
Menyimak kedua pendapat di atas, dapatlah ditarik
suatu kesimpulan bahwa istilah “Pemerintah“ berkaitan erat dengan makna
kelembagaan atau institusi-institusi negara atau merupakan badan-badan publik
yang berfungsi utnuk melakukan upaya pencapaian tujuan negara. Sedangkan makna
“Pemerintahan“ merupakan kegiatan atau proses yang dilakukan oleh lembaga
publik tersebut.
Sementara untuk menciptakan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan negara di seluruh tanah air dalam
rangka mencapai tujuan nasional, sistem pemerintahan negara ditata sedemikian
rupa baik secara vertikal maupun horizontal. Penataan secara harozontal
dilakukan dengan jalan fungsionalisasi peran-peran pemerintahan negara melalui
pembentukan kelembagaan negara baik yang berbentuk Departemen maupun Lembaga
Non Departemen. Sedangkan penataan secara vertikal dilakukan dengan cara
pembagian wilayah Republik Indonesia
atas beberapa tingkatan pemerintahan, yaitu :
a. Daerah
Propinsi sebagai daerah otonomi terbatas yang juga merangkap sebagai wilayah
administrasi dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang ada di
daerah.
b. Daerah
Kabupaten / Kota
sebagai daerah otonom, yang didalamnya terdapat Kecamatan dan Kelurahan / Desa
sebagai perangkat pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar