Sabtu, 16 Agustus 2014

PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK.




Oleh : DR. H. Rachmat Maulana S.Sos. M.Si



  1. Masa lalu dan Sekarang
Membicarakan peran dan fungsi Pemerintah Kelurahan  bila melihat masa lalu  dan sekarang maka yang menjadi rujukan sebagai batas antara masa lalu dan sekarang adalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kelurahan itu sendiri yang dapat dijelaskan sebagai berikut : 
a.       Peran dan fungsi kelurahan masa lalu  merujuk pada berbagai peraturan perundangan antara lain :
1)       Undang – undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
2)       Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 44 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan (STOK).
3)       Peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
Pengertian Kelurahan menurut Undang-Undang  nomor 5 Tahun 1979 dijelaskan bahwa kelurahan yaitu :  Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat yang tidak berhak menyelengarakan rumah tangganya sendiri.
          Pengertian yang sama dijelaskan pula pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan, bahwa yang dimaksud dengan Kelurahan adalah :”Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai Organisasi Pemerintah terendah langsung dibawah Camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri”. 
Selanjutnya pengertian Kepala Kelurahan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan yang dimaksud dengan Kepala Kelurahan adalah: ”Aparat Pemerintah yang berada langsung dibawah Camat dan didalam melaksanakan tugasnya bertangung jawab kepada Bupati Kepala Daerah Melalui Camat”.
Kemudian bila dilihat dari tugas pokok Kelurahan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan antara lain : “Sebagai penyelenggara dan penangung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban”.
Untuk menyelengarakan tugas tersebut maka Kelurahan mempunyai fungsi sebagi berikut :
1)       Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
2)       Melakukan tugas di bidang pemerintahan , pembangnan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
3)       Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadya gotong royong masyarakat .
4)       Melakukan fungsi – fungsi lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Kelurahan.
b.       Peran dan fungsi kelurahan masa sekarang merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang saat ini berlaku antara lain :
1)           Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
2)           Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan, Kecamatan dan Kelurahan
3)           Keputusan Bupati Serang  nomor 41 Tahun 2001 tentang tugas  Pokok  dan fungsi Kelurahan
Selanjutnya pengertian Kelurahan menurut Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperleh pelimpahan dari  bupati/walikota.
Sedangkan dalam pasal 127 ayat 3 Undang-undang  32 tahun 2004 disebutkan bahwa tugas Lurah adalah:
(1)          Pelaksanaan kegiatan pemerintahan  Kelurahan.
(2)          Pemberdayaan Masyarakat
(3)          Pelayanan Masyarakat
(4)          Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
(5)          Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Selanjutnya dalam Keputusan Bupati nomor 41 Tahun 2001 disebutkan bahwa Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan dari Camat  serta memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan  pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam  wilayah kerja  kelurahan.
Sedangkan fungsi lurah antara lain :
1)           Penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya.
2)           Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrarian.
3)           Penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan
4)           Penyelenggaraan pembinaan  ketentraman dan  ketertiban  diwilayahnya
5)           Penyelenggaraan  kegiatan pembinaan pembangunan,  perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup.
6)           Penyelenggaraan  kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah Kelurahan
7)           Penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial
8)           Penyelenggaraan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.
Dari kedua undang – undang yang mengatur tentang kelurahan baik itu Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, mempunyai kesamaan tentang penempatan kelurahan sebagai suatu wilayah kerja yang memiliki organisasi pemerintahan di bawah kecamatan. Dengan kata lain bahwa nuansa kelurahan tetap sama yaitu tetap menjadi lini terdepan dalam melaksanakan pemerintahan. Adapun yang membedakan kelurahan menurut Undang – Undang Nomor 5 tahun 1979 dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 terletak   pada : (1) Kewenangan yang dimilikinya, (2) Perubahan perangkat dari perangkat Pemerintah pusat menjadi perangkat Daerah, (3) Adanya perubahan asas yang dilaksanakan yaitu dari asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi menjadi azas desentralisasi.

2.           Konsepsi Pemberdayaan dan penyelenggaraan layanan publik
Secara konsepsional, pemberdayaan atau empowerment memiliki dua makna pokok, yaitu  :
a.            Memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas.
b.           Meningkatkan kemampuan institusi.
Dari dua makna tersebut  dikaitkan dengan  fungsi dan peran Kelurahan maka  konsekuensi pemberdayaan adalah adanya komitment untuk meningkatkan dan menguatkan institusi Kelurahan sebagai lini terdepan  dalam berbagai pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dimasing-masing wilayah kerjanya. Hal ini sejalan dengan bergesernya peran dan fungsi Kelurahan yang pada awalnya sebagai aparat dekonsentrasi menjadi perangkat daerah (Aparat Desentralisasi) sehingga penguatan institusi Kelurahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari institusi lain sebagai  perangkat daerah.
Penguatan – penguatan institusi Kelurahan dapat dilakukan  pada tigas aspek yaitu :
a.            Aspek Kelembagaan, yaitu mendudukan  Kelurahan sama dengan institusi perangkat daerah lainnya sehingga  Kelembagaan kelurahan menjadi penguat bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b.           Aspek  Personil, yaitu menempatkan perangkat Kelurahan  yang memiliki Kapabilitas dan Kapasitas sesuai tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang baik. Hal ini  mengharuskan bahwa Kelurahan  sebagai lini terdepan   harus  dikuatkan dengan personil – personil yang memiliki kualifikasi baik dilihat  dari latar belakang pendidikan formal, pengalaman bekerja, Mental prilaku dan human  relation.
c.            Aspek Pembiayaan, yaitu bahwa Kelurahan harus diperhatikan dari segi operasional pembiayaan  rutin dalam penyelenggaraan tugas pokoknya.
Selanjutnya konsepsi layanan publik dapat diuraikan pada beberapa   pengertian yang berkaitan dengan pelayanan antara lain :
Menurut Fred Luthans yang dikutip oleh Moenir (1998:17) yaitu suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang dilakukan secara langsung.
Proses pemenuhan kebutuhan ini dilakukan dengan berbagai tindakan yang bersifat langsung sehingga orang yang memerlukan pelayanan merasakan hal yang dibutuhkan telah terpenuhi oleh orang lain yang melakukan kegiatan pelayanan dimaksud.
Sampara  Lukman mendefiniskan pelayanan (1999:6) sebagai suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain  atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan  pelanggan.
Titik fokus  pengertian pelayanan diatas adalah pada suatu kegiatan yang dilakukan pada kerangka proses yang pada hasil yang diharapkan adalah suatu kepuasan pelanggan. Dengan demikian tujuan pelayanan dimaksudkan adalah untuk memberikan kepuasaan terhadap pelanggan atau dalam pelayanan umum kepada masyarakat.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997:93) diartikan pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pengertian ini memberikan makna bahwa kata pelayanan adalah suatu interaksi sosial dari individu-individu dalam hal pemenuhan kebutuhannya masing-masing.
Lebih lanjut pengertian pelayanan  umum  menurut Moenir (2000:12)  adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan orang banyak.
Selanjutnya tolok ukur tentang pelayanan yang didambakan oleh masyarakat dijelaskan oleh Moenir (1998:41) dengan memenuhi kreteria-kreteria sebagai berikut:
1.           Adanya kemudahan dalam pengurusan kepentingan dengan pelayanan yang cepat dalam arti tanpa hambatan yang kadangkala dibuat-buat. Beberapa hambatan yang sering ditemui terasa menjengkelkan karena terlihat ada unsur-unsur kesengajaan, artinya dengan sadar dilakukan.
2.           Memperoleh   pelayanan secara wajar tanpa gerutu, sindiran atau untaian kata lain semacam itu yang nadanya mengarah kepada permintaan sesuatu, baik dengan alas an dinas atau alasan untuk kesejahteraan.
3.           mendapatkan perlakukan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama, tertib dan tidak pandang “bulu” artinya siapa yang memesan lebih awal harus dilayani lebih awal pula.
4.           Pelayanan yang jujur dan terus terang, artinya apabila terdapat kendala atau karena sesuatu hal tidak dapat dilayani maka hendaknya diberitahukan, sehingga orang yang menerima pelayanan tidak merasa dipermainkan.

Kebutuhan orang banyak atau yang dikenal sebagai masyarakat adalah kebutuhan yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat secara perorangan sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat harus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini membawa tanggungjawab yang harus dipikul oleh pemerintah karena tugas utama pemerintah pada dasarnya adalah sebagai pelayanan masyarakat  dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan pelayanan umum oleh pemerintah selalu menjadi sorotan publik dikarenakan kinerja pemerintah terhadap  pelayanan publik terasa masih jauh dari harapan.
Kemudian bila kita telaah lebih dalam maka dimensi pelayanan sangat berkaitan erat dengan proses pelayanan itu sendiri. Proses pelayanan meliputi berbagai aktivitas yang saling terkait dan merupakan suatu mekanisme sistem dengan unsur –unsur yang terdapat didalamnya yaitu : (1) adanya maksud dan tujuan pelayanan, (2) adanya sistem prosedur pelayanan yang ditentukan, (3) adanya kegiatan pelayanan sebagai kegiatan utama, (4) adanya pelaksana pelayanan. Keempat unsur ini merupakan satu kesatuan yang melahirkan suatu keadaan dimana pelayanan dapat dikatakan baik atau buruk manakala unsur-unsur yang terkandung dalam proses pelayanan dapat berjalan secara keseluruhan dengan baik pula.
Lebih jauh membahas pelayanan maka  Moenir (2000: 88-121) menyatakan bahwa bila pelayanan ingin dikatakan bagus atau prima maka dalam melakukan pelayanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) kesadaran (2) aturan (3) organisasi (4) pendapatan (5) kemampuan –ketrampilan (5) sarana pelayanan.

  1. Kesimpulan
Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan dalam  Penyelenggaraan Layanan Publik pada hakekatnya adalah memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelurahan itu sendiri.  Penguatan Pemerintah Kelurahan dapat dilakukan  melalui tiga pendekatan yaitu  : (1) Pendekatan dalam aspek Kelembagaan, (2) Pendekatan dalam  Aspek Personil dan (3) Pendekatan dalam aspek Pembiayaan.
Penguatan Pemerintah Kelurahan dapat dilakukan dengan baik manakala terjadi pula sinergi antara para Pengambil Keputusan dan  aparat Kelurahan itu sendiri. Pada konteks ini  maka aparat Kelurahan  harus mulai melakukan reposisi dan melakukan perubahan-perubahan yang mendasar terhadap performance / kinerja kelurahan itu sendiri. Karena tanpa adanya keinginan untuk berubah maka penguatan dari para  pengambil  Keputusan tidak dapat berjalan dengan efektif.

















DAFTAR PUSTAKA

Poerwadarminta, 1985. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Pamuji, Suparni, 1985. Pelaksanaan Azas Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta : Depdagri.

Sampara Lukman, 1999. Manajemen Kualitas Pelayanan, Jakarta :
STIA LAN

Toha Moftah, 1983. Perilaku Organisasi – Konsep Dasar dan
Aplikasinya,Jakarta : PT Raja Grafindo Persada


Dokumen-Dokumen :


·         Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
·         Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
·         Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
·         Daerah..
  • Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 44 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan (STOK).
  • Peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
  • Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan, Kecamatan dan Kelurahan
  • Keputusan Bupati Serang  nomor 41 Tahun 2001 tentang tugas  Pokok  dan fungsi Kelurahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar