Oleh : DR. H. Rachmat Maulana S.Sos. M.Si
- Masa lalu dan Sekarang
Membicarakan
peran dan fungsi Pemerintah Kelurahan
bila melihat masa lalu dan
sekarang maka yang menjadi rujukan sebagai batas antara masa lalu dan sekarang
adalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kelurahan
itu sendiri yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Peran dan fungsi kelurahan masa lalu merujuk pada berbagai peraturan perundangan
antara lain :
1) Undang – undang Nomor 5 tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa.
2) Keputusan Menteri dalam Negeri
Nomor 44 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan (STOK).
3) Peraturan daerah Kabupaten
Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kelurahan.
Pengertian Kelurahan menurut
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979
dijelaskan bahwa kelurahan yaitu : Suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi
Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat yang tidak berhak menyelengarakan
rumah tangganya sendiri.
Pengertian yang sama dijelaskan pula
pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan, bahwa yang dimaksud dengan Kelurahan
adalah :”Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai
Organisasi Pemerintah terendah langsung dibawah Camat yang tidak berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri”.
Selanjutnya
pengertian Kepala Kelurahan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 4
tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan yang dimaksud
dengan Kepala Kelurahan adalah: ”Aparat Pemerintah yang berada langsung dibawah
Camat dan didalam melaksanakan tugasnya bertangung jawab kepada Bupati Kepala
Daerah Melalui Camat”.
Kemudian bila
dilihat dari tugas pokok Kelurahan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Serang
nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
antara lain : “Sebagai penyelenggara dan penangung jawab utama di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan
ketentraman dan ketertiban”.
Untuk menyelengarakan tugas tersebut maka Kelurahan
mempunyai fungsi sebagi berikut :
1) Melakukan koordinasi terhadap
jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
2) Melakukan tugas di bidang
pemerintahan , pembangnan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
3) Melakukan usaha dalam rangka
peningkatan partisipasi dan swadya gotong royong masyarakat .
4) Melakukan fungsi – fungsi lain
yang dilimpahkan kepada Pemerintah Kelurahan.
b. Peran dan fungsi kelurahan masa sekarang
merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang saat ini berlaku antara lain :
1)
Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2004
2)
Peraturan
Daerah nomor 16 tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan, Kecamatan
dan Kelurahan
3)
Keputusan
Bupati Serang nomor 41 Tahun 2001
tentang tugas Pokok dan fungsi Kelurahan
Selanjutnya pengertian Kelurahan
menurut Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang Pemerintahan
Daerah yaitu Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperleh pelimpahan dari
bupati/walikota.
Sedangkan
dalam pasal 127 ayat 3 Undang-undang 32
tahun 2004 disebutkan bahwa tugas Lurah adalah:
(1)
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan Kelurahan.
(2)
Pemberdayaan
Masyarakat
(3)
Pelayanan
Masyarakat
(4)
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
(5)
Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Selanjutnya
dalam Keputusan Bupati nomor 41 Tahun 2001 disebutkan bahwa Lurah mempunyai
tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan dari Camat serta memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah kerja
kelurahan.
Sedangkan
fungsi lurah antara lain :
1)
Penyelenggaraan
kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya.
2)
Penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrarian.
3)
Penyelenggaraan
administrasi pemerintahan kelurahan
4)
Penyelenggaraan
pembinaan ketentraman dan ketertiban
diwilayahnya
5)
Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan, perekonomian, produksi dan distribusi serta
pembinaan lingkungan hidup.
6)
Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah
Kelurahan
7)
Penyelenggaraan
pembinaan kesejahteraan sosial
8)
Penyelenggaraan
usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong
masyarakat.
Dari kedua undang – undang yang mengatur tentang kelurahan
baik itu Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004, mempunyai kesamaan tentang penempatan kelurahan sebagai suatu wilayah kerja yang memiliki organisasi pemerintahan di bawah
kecamatan. Dengan kata lain bahwa nuansa kelurahan tetap sama yaitu
tetap menjadi lini terdepan dalam melaksanakan pemerintahan. Adapun yang
membedakan kelurahan menurut Undang – Undang Nomor 5 tahun 1979 dengan Undang –
Undang Nomor 22 tahun 1999 terletak
pada : (1) Kewenangan yang dimilikinya, (2) Perubahan perangkat dari
perangkat Pemerintah pusat menjadi perangkat Daerah, (3) Adanya perubahan asas
yang dilaksanakan yaitu dari asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi menjadi
azas desentralisasi.
2.
Konsepsi
Pemberdayaan dan penyelenggaraan layanan publik
Secara
konsepsional, pemberdayaan atau empowerment memiliki dua makna pokok,
yaitu :
a.
Memberi
kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas.
b.
Meningkatkan
kemampuan institusi.
Dari
dua makna tersebut dikaitkan dengan fungsi dan peran Kelurahan maka konsekuensi pemberdayaan adalah adanya
komitment untuk meningkatkan dan menguatkan institusi Kelurahan sebagai lini
terdepan dalam berbagai pelayanan pemerintahan
kepada masyarakat dimasing-masing wilayah kerjanya. Hal ini sejalan dengan
bergesernya peran dan fungsi Kelurahan yang pada awalnya sebagai aparat
dekonsentrasi menjadi perangkat daerah (Aparat Desentralisasi) sehingga
penguatan institusi Kelurahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
institusi lain sebagai perangkat daerah.
Penguatan
– penguatan institusi Kelurahan dapat dilakukan
pada tigas aspek yaitu :
a.
Aspek
Kelembagaan, yaitu mendudukan Kelurahan
sama dengan institusi perangkat daerah lainnya sehingga Kelembagaan kelurahan menjadi penguat bagi
pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b.
Aspek Personil, yaitu menempatkan perangkat
Kelurahan yang memiliki Kapabilitas dan
Kapasitas sesuai tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang baik. Hal
ini mengharuskan bahwa Kelurahan sebagai lini terdepan harus
dikuatkan dengan personil – personil yang memiliki kualifikasi baik
dilihat dari latar belakang pendidikan
formal, pengalaman bekerja, Mental prilaku dan human relation.
c.
Aspek
Pembiayaan, yaitu bahwa Kelurahan harus diperhatikan dari segi operasional pembiayaan rutin dalam penyelenggaraan tugas pokoknya.
Selanjutnya konsepsi layanan publik dapat diuraikan
pada beberapa pengertian yang berkaitan
dengan pelayanan antara lain :
Menurut
Fred Luthans yang dikutip oleh Moenir (1998:17) yaitu suatu proses pemenuhan
kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang dilakukan secara langsung.
Proses
pemenuhan kebutuhan ini dilakukan dengan berbagai tindakan yang bersifat
langsung sehingga orang yang memerlukan pelayanan merasakan hal yang dibutuhkan
telah terpenuhi oleh orang lain yang melakukan kegiatan pelayanan dimaksud.
Sampara Lukman mendefiniskan pelayanan (1999:6)
sebagai suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi
langsung antara seseorang dengan orang lain
atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Titik
fokus pengertian pelayanan diatas adalah
pada suatu kegiatan yang dilakukan pada kerangka proses yang pada hasil yang
diharapkan adalah suatu kepuasan pelanggan. Dengan demikian tujuan pelayanan
dimaksudkan adalah untuk memberikan kepuasaan terhadap pelanggan atau dalam
pelayanan umum kepada masyarakat.
Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997:93) diartikan pelayanan sebagai usaha
melayani kebutuhan orang lain. Pengertian ini memberikan makna bahwa kata
pelayanan adalah suatu interaksi sosial dari individu-individu dalam hal
pemenuhan kebutuhannya masing-masing.
Lebih
lanjut pengertian pelayanan umum menurut Moenir (2000:12) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pihak lain yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan orang
banyak.
Selanjutnya
tolok ukur tentang pelayanan yang didambakan oleh masyarakat dijelaskan oleh
Moenir (1998:41) dengan memenuhi kreteria-kreteria sebagai berikut:
1.
Adanya
kemudahan dalam pengurusan kepentingan dengan pelayanan yang cepat dalam arti
tanpa hambatan yang kadangkala dibuat-buat. Beberapa hambatan yang sering
ditemui terasa menjengkelkan karena terlihat ada unsur-unsur kesengajaan,
artinya dengan sadar dilakukan.
2.
Memperoleh pelayanan secara wajar tanpa gerutu,
sindiran atau untaian kata lain semacam itu yang nadanya mengarah kepada
permintaan sesuatu, baik dengan alas an dinas atau alasan untuk kesejahteraan.
3.
mendapatkan
perlakukan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama, tertib dan
tidak pandang “bulu” artinya siapa yang memesan lebih awal harus dilayani lebih
awal pula.
4.
Pelayanan
yang jujur dan terus terang, artinya apabila terdapat kendala atau karena
sesuatu hal tidak dapat dilayani maka hendaknya diberitahukan, sehingga orang
yang menerima pelayanan tidak merasa dipermainkan.
Kebutuhan
orang banyak atau yang dikenal sebagai masyarakat adalah kebutuhan yang tidak
dapat dilakukan oleh masyarakat secara perorangan sehingga pemenuhan kebutuhan
masyarakat harus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini membawa tanggungjawab yang
harus dipikul oleh pemerintah karena tugas utama pemerintah pada dasarnya
adalah sebagai pelayanan masyarakat
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan
pelayanan umum oleh pemerintah selalu menjadi sorotan publik dikarenakan
kinerja pemerintah terhadap pelayanan
publik terasa masih jauh dari harapan.
Kemudian
bila kita telaah lebih dalam maka dimensi pelayanan sangat berkaitan erat
dengan proses pelayanan itu sendiri. Proses pelayanan meliputi berbagai
aktivitas yang saling terkait dan merupakan suatu mekanisme sistem dengan unsur
–unsur yang terdapat didalamnya yaitu : (1) adanya maksud dan tujuan pelayanan,
(2) adanya sistem prosedur pelayanan yang ditentukan, (3) adanya kegiatan
pelayanan sebagai kegiatan utama, (4) adanya pelaksana pelayanan. Keempat unsur
ini merupakan satu kesatuan yang melahirkan suatu keadaan dimana pelayanan
dapat dikatakan baik atau buruk manakala unsur-unsur yang terkandung dalam
proses pelayanan dapat berjalan secara keseluruhan dengan baik pula.
Lebih jauh membahas
pelayanan maka Moenir (2000: 88-121)
menyatakan bahwa bila pelayanan ingin dikatakan bagus atau prima maka dalam
melakukan pelayanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) kesadaran
(2) aturan (3) organisasi (4) pendapatan (5) kemampuan –ketrampilan (5) sarana
pelayanan.
- Kesimpulan
Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan dalam Penyelenggaraan Layanan Publik pada
hakekatnya adalah memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas dan
kapabilitas kelurahan itu sendiri.
Penguatan Pemerintah Kelurahan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu : (1) Pendekatan dalam aspek Kelembagaan, (2)
Pendekatan dalam Aspek Personil dan (3)
Pendekatan dalam aspek Pembiayaan.
Penguatan Pemerintah Kelurahan dapat dilakukan dengan baik
manakala terjadi pula sinergi antara para Pengambil Keputusan dan aparat Kelurahan itu sendiri. Pada konteks
ini maka aparat Kelurahan harus mulai melakukan reposisi dan melakukan
perubahan-perubahan yang mendasar terhadap performance / kinerja kelurahan itu
sendiri. Karena tanpa adanya keinginan untuk berubah maka penguatan dari
para pengambil Keputusan tidak dapat berjalan dengan
efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Poerwadarminta,
1985. Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Jakarta : Balai Pustaka
Pamuji, Suparni,
1985. Pelaksanaan Azas Desentralisasi dan
Otonomi Daerah Dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Jakarta : Depdagri.
Sampara
Lukman, 1999. Manajemen Kualitas Pelayanan, Jakarta :
STIA
LAN
Toha
Moftah, 1983. Perilaku Organisasi – Konsep Dasar dan
Aplikasinya,Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada
Dokumen-Dokumen :
·
Undang–Undang
Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
·
Undang–Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
·
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
·
Daerah..
- Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 44 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan (STOK).
- Peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
- Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan, Kecamatan dan Kelurahan
- Keputusan Bupati Serang nomor 41 Tahun 2001 tentang tugas Pokok dan fungsi Kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar