Oleh:
DR. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
A. Latar BeLakang
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
maka paradigama dan Model Pembangun serta penyelenggaraan pemerintahan
mengalami perubahan yang sangat mendasar. Hal mana dilandasi oleh
berubahnya pendulum kekuasaan dari
sentralistik menjadi desentralistik, yang mengakibatkan perubahan terhadap
model pembangunan dari sentarlisasi dan model pertumbuhan menjadi model
desentralisasi dan penguatan serta
pemberdayaan kemampuan lokal
masing-masing daerah.
Begitu
pula pola – pola pembangunan yang dilakukan di desa selama ini mengalami
perubahan seiring dengan perubahan tentang Penyelengaraan Pemerintahan Desa itu
sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa Desa atau
yang disebut nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat
yang mempunyai sususnan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagimana dimaksud
dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Dari
pengertian desa diatas maka dalam era otonomi ini, aspek – aspek
pembangunan yang dapat diterapkan dalam
membangun desa adalah (1) adanya keanekaragaman, (2) partisipasi, (3) otonomi
asli, (4) demokratisasi (5) Pemberdayaan
Masyarakat.
Kelima aspek tersebut merupakan suatu landasan mengenai pelaksanaan pembangunan
desa. Pada kesempatan ini, fokus perhatian lebih ditujukan kepada bagaimana peran masyarakat
dalam membangun desa dalam era otonomi
ini. Dengan titk fokus yaitu peran-peran apa saja yang dapat dilakukan oleh
masyarakat dalam membangun desa. Dengan
demikian bila peran-peran tersebut diketahui secara jelas maka potensi
masyarakat dapat menjadi salah satu “sumbu” penggerak dalam membangun
desa.
B. Konsepsi Peran Masyarakat Dalam Pembanguan
Sudah
menjadi kesepakatan bahwa pembangunan desa dilaksanakan secara terpadu dengan
mengembangkan swadaya gotong royong. Terpadu disini dimaksudkan sebagai
keterpaduan antara pemerintah dan
masyarakat, antar sektor yang mempunyai program ke perdesaan dan anggota
masyarakat sendiri.
Konsekuensi
logis dari hal tersebut, pelaksanaan pembangunan desa melibatkan berbagai pihak
dengan harapan program-program pembangunan khususnya top down planning
yang ditujukan ke desa dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga
kemasyarakatan memenuhi harapan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bintoro
Tjokroamidjojo (1995 : 213), mengemukakan bahwa : “Program pembangunan yang
dilakukan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus dipertanggung jawabkan
secara politik dan administratif”.
Pertanggung
jawaban administratif ini disusun secara berjenjang mulai dari posisi yang
paling tinggi hingga yang paling rendah, sedangkan pertanggung jawaban politis
harus disampaikan kepada masyarakat yang memilihnya. Hal ini mengisyaratkan
bahwa pembangunan tersebut juga mengharapkan dan memupuk peran serta masyarakatnya.
Kondisi
itu adalah sesuai dengan pendapat Budihardjo
(1982:2), yang mengatakan : “Bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang
melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan serta masa
depan masyarakatnya itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang
tampuk pimpinan untuk masa berikutnya”.
Pernyataan
di atas senada dengan pendapat Bintoro Tjokroamidjojo (1995 : 222), yang
mengatakan : “Pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan..., baru akan
berhasil apabila merupakan kegiatan yang
melibatkan partisipasi dari seluruh rakyat di dalam suatu negara”.
Masyarakat
berharap agar prakarsanya dibimbing dan dibantu serta aspirasinya diserap.
Apabila hal ini dapat terwujud dengan baik, maka semangat masyarakat untuk ikut
serta dalam pembangunan makin meningkat. Dalam pembangunan desa partisipasi
masyarakat menduduki porsi yang sangat penting, sebab :
1)
Memiliki
tujuan antara lain: (1) Pembangunan memenuhi kebutuhan yang diharapkan; (2)
Menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban; (3) Usaha swadaya; (4) Memupuk
kesadaran untuk memelihara dan mendapatkan hasil maksimal.
2)
Memiliki
fungsi, antara lain : (1) Banyak kegiatan yang dapat diselesaikan; (2)
Mengurangi biaya; (3) Nilai sangat bermanfaat; (4) Rasa tanggung jawab tinggi; (5) Menamopung
kebutuhan; (6) Pelaksanaan cepat; (7)
Penggunaan sumber daya alam dan tenaga dapat maksimal.
Pembangunan
desa adalah suatu proses dimana masyarakat membahas dan merumuskan kebutuhan
mereka, merencanakan usaha pemenuhannya dan melaksanakan rencana itu
sebaik-baiknya. Oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
perlu dibangkitkan terlebih dahulu oleh pihak lain. Menurut Moeljarto seperti dikutip Supriatna (1998 : 210),
partisipasi menjadi sangat penting dalam pembangunan, karena :
1)
Rakyat
adalah fokus sentral dan tujuan terakhir pembangunan,
2)
Partisipasi
menimbulkan harga diri dan kemampuan probadi,
3)
Partisipasi
menciptakan suatu lingkungan umpan balik
arus informasi tentang sokap, aspirasi, kebutuhan dan kondisi daerah, yang
tanpa keberadaannya akan tidak terungkap
arus informasi ini,
4)
Pembangunan
akan lebih baik,
5)
Partisipasi
memperluas zone (wawasan) penerima
proyek pembangunan,
6)
Akan
memperluas jangkauan pelayanan pemerintah kepada seluruh masyarakat,
7)
Partisipasi
menopang pembangunan,
8)
Partisipasi
menyediakan lingkungan kondusif baik
bagi aktulaisasi potensi manusia,
9)
Partisipasi
merupakan cara yang efektif membangun kemampuan masyarakat, dan
10) Partisipasi dipandang sebagai pencerminan hak-hak demokratis individu untuk dilibatkan dalam
pembangunan mereka sendiri.
Secara
etimologi partisipasi berarti mengambil
bagian atau turut serta dalam
suatu kegiatan. Menurut Gordon (1993 : 359), mengatakan : “Turut sertanya
masyarakat dalam suatu kegiatan akan dapat mengurangi resiko yang akan terjadi
dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan
dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik”. Larson (1986 :
207) mengatakan bahwa : “Partisipasi dalam suatu organisasi berarti menjadikan
para partisipan sebagai suporter”. Hal ini berarti bahwa para partisipan
dituntut memberikan ide-ide, semangat dan tindakan lainnya yang dapat
meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sedangkan pemimpin berusaha
melibatkan individu-individu yang belum memiliki komitmen sebelumnya. Senada dengan pengertian partisipasi menurut
Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Dalam Negeri
Republik Indonesia (1998 : 75), yaitu : “Partisipasi masyarakat adalah
keikutsertaan masyarakat dengan sadar dalam suatu program atau kegiatan untuk
mencapai hasil yang telah ditetapkan”.
George
R. Terry (Principle Of Management) alih bahasa Winardi (1991 : 68),
mengatakan bahwa:
Partisipasi
secara formal dapat didefinisikan sebagai:
turut sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk
memberikan sumbangsih-sumbangsih kepada proses pembuatan keputusan, terutama
mengenai persoalan-persoalan dimana keterlibatan pribadi orang yang
bersangkutan terdapat dan orang yang bersangkutan melakanakan tanggung jawabnya
untuk melakukan hal tersebut.
Ndraha (1987:87), mengatakan :
“Partisipasi adalah kesediaan seseorang
dalam mendukung keberhasilan setiap program sesuai dengan kemampuan yang
bersangkutan tanpa meninggalkan kepentingan sendiri”. Dalam ilmu sosial sendiri
pengertian partisipasi bermacam-macam, tetapi pada dasarnya adalah
keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan bersama, sesuai dengan kemauan
dan kemampuan masing-masing.
Pengertian
peran serta identik dengan kata partisipasi.
Sehingga dalam penjelasan selanjutnya penulis lebih banyak memakai
istilah partisipasi dibandingkan dengan kata peran serta itu sendiri. Bebicara Partisipasi masyarakat memiliki dua
pengertian yang saling berkaitan. Partisipasi sering dikaitkan dengan
keterlibatan orang dalam suatu kegiatan yang bersifat umum. Sedangkan bicara
Masyarakat berarti kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melibatkan banyak
orang atau merupakan suatu kegiatan yang didukung oleh komunitas secara
keseluruhan.
Pengertian Partisipasi menurut Mubiyarto (1987:102) yaitu
sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan
kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri. Dari pengertian di
atas maka partisipasi dilihat dari kesiapan mental seseorang untuk membantu
kegiatan yang telah di rencanakan sehingga aspek yang menonjol adalah aspek mental
dari diri seseorang.
Sejalan dengan pendapat
diatas maka R.A. Santoso Satropoetro (1988:13) mengartikan partisipasi sebagai
keterlibatan mental/pikiran dan emosi perasaan seseorang di dalam situasi
kelompok dalam usaha untuk mencapai tujuan serta tanggung jawab terhadap usaha
– usaha yang bersangkutan.
Pengertian partisipasi yang
lebih mendekati operasionaliasi penelitian in adalah sebagaimana yang
dikemukakan oleh Loekman Soetrisno (1995:222) yaitu :
Merupakan kerjasama antara rakyat dan pemerintah
dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil
pembangunan yang dalam konteks ini diasumsikan bahwa rakyat mempunyai aspirasi
dan nilai budaya yang belum diakomodasikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian
suatu program pembangunan ............, salah satu hambatan lainnya dari proses
partisipasi ialah akibat diberlakukannya pembangunan sebagai ideologi baru di
negara kita oleh kalangan aparat pemerintah yaitu timbulnya reaksi balik dari
masyarakat.
Dari
definisi diatas mengambarkan bahwa partisipasi secara luas merupakan kerjasama
antara rakyat dengan pemerintahnya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
sehingga apa yang diinginkan oleh rakyat yang merupakan kebutuhan untuk
meningkatkan kesejahteraannya diupayakan
untuk dapat diwujudkan oleh Pemerintah bersama –sama dengan rakyatnya. Dalam
hal ini terjadi titik temu antara kepentingan rakyat dengan kepentingan
pemerintah.
Selanjutnya
menurut Conyers yang dikutip oleh Tjahya Supriatna (2000:211) mengatakan
terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat
penting yaitu :
Pertama Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai
kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya
program pembangunan serta projek-projek akan gagal. Alasan kedua yaitu bahwa
masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa
dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaanya, karena akan lebih
mengetahui seluk beluk projek tersebut
dan akan mempunyai sara memiliki terhadap proyek tersebut. Ketiga adanya
anggapan bahwa merupakan suatu hak
demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka
sendiri.
Dengan
tiga alasan tersebut maka telah jelas
tergambar dalam fikiran kita bahwa apabila kegiatan yang memiliki basis
kegiatan kepada masyarakat apalagi mengenai hal yang berkaitan dengan
pembangunan.
Sejalan
dengan pemikiran diatas maka Bintoro Tjokroamidjojo (1985:207-208) mengemukakan
bahwa keterlibatan masyarakat atau disebut juga sebagai partisipasi masyarakat
dalam pembangunan dibagi dalam tiga bentuk antara lain : (1) keterlibatan dalam
proses penentuan arah, strategi dan kebijaksanaan pembangunan yang dilakukan
pemerintah, (2) keterlibatan dalam memikul beban dan bertanggungjawab dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan, hal ini dapat berupa sumbangan dalam
mobilisasi sumber – sumber pembiayaan pembangunan. (3) keterlibatan dalam
memetik hasil dan manfaat pembangunan secara berkeadilan.
Dari
pengertian-pengertian tersebut diatas maka dapat dilihat bahwa ukuran tinggi
rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak dilihat dari ukuran
kemauan masyarakat dalam menanggung biaya pembangunan, tetapi juga dengan ada
tidaknya hak masyarakat untuk ikut menentukan arah dan tujuan proyek/ kegiatan
yang akan dilaksanakan di wilayah
mereka, juga kemauan masyarakat yang secara mandiri dapat melestarikan hasil –
hasil dari pembangunan yang telah dilaksanakan
Dalam
pada itu tugas Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat
dalam kegiatan pembangunan, adalah sebagai fasilitator, dan motivator dari setiap pembangunan yang dilaksanakan
dimana peran pemerintah ini menentukan apakah pembangunan yang dilaksanakan
telah didukung oleh masyarakat secara penuh atau pembangunan yang dilaksanakan
hanya merupakan kemauan dari Pemerintah Daerah itu sendiri bukan kemauan dari
masyarakat. Kegiatan fasilitasi dan motivasi serta didukung oleh sosialiasi
kegiatan kepada masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan secara terus
menerus sehingga masyarakat dapat mengerti dan dapat terlibat secara aktif
dalam kegiatan pembangunan yang sebenarnya merupakan kebutuhan masyarakat itu
sendiri.
C. Beberapa Hal Penting Berkaitan Dengan Partisipasi
Menurut
Kieth Davis yang dikutip oleh R.A. Santoso Satropoetro (1988:15) menyatakan
bahwa terdapat tiga buah unsur penting yang terkandung dalam partisipasi antara
lain :
a.
Bahwa
partisipasi /keikutsertaan/keterlibatan /peran serta sesungguhnya merupakan
suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
b.
Kesediaan
memberi sesuatu seumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok, ini berarti
bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
c.
Adanya
tanggungjawab yang merupakan sesuatu yang menonjol dari rasa diterimanya
sebagai anggota. Diakui sebagai anggota artinya ada rasa “Sense of
Belongingness”
Bentuk
partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat penerima program pembangunan, menurut Cohen dan Uphof
yang dikutip oleh Tyahya Supriatna (2000:212) terdiri dari partisipasi dalam
pengambilan keputusan, implementasi, pemanfaatan dan evaluasi program
pembangunan. Sedangkan Korten (1994:26) menambahkan bahwa masyarakat penerima
program perlu dilibatkan dalam identifikasi masalah pembangunan dan dalam proses
perencanaan program pembangunan.
Kemudian
untuk dapat seseorang berpartisipasi, orang tersebut perlu diberi pengertian
dan pemahaman tentang apa dan bagaimana kegiatan tertentu dilaksanakan. Dengan
kata lain masyarakat perlu digerakkan
agar tahu, mau dan mampu ikut serta
dalam kegiatan bersama atau dalam pembangunan desa yang dilaksanakan :
1)
Agar
masyarakat tahu, lebih dahulu masyarakat diberikan pengertian atau pemahaman
tentang apa yang akan kita lakukan, bagaimana caranya, untuk apa hal tersebut dilaksanakan,
dimana akan dilaksanakan dan yang lebih penting adalah apa tugas dan tanggung
jawab masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,
2)
Setelah
masyarakat tahu, diharapkan mereka mau mengerti, mau melaksanakan bahkan mau
untuk berkorban, kesemuanya demi tercapainya kepentingan bersama,
3)
Diharapkan
setelah mereka tahu dan mau akhirnya mereka mampu menyumbangkan ide
pemikirannya, mampu melaksanakan, mampu memecahkan permasalahan dan akhirnya
mampu mencapai hasil yang optimal.
Partisipasi
masyarakat dapat dilihat dari bermacam-macam segi, antara lain dari jenis,
sifat, sebab timbulnya dan bentuk partisipasi yang diuraikan sebagai berikut :
1)
Jenis
Partisipasi: (Partisipasi dalam tahap perencanaan; pelaksanaan; pemanfaatan;
pemeliharaan; pengembangan.
2)
Sifat
partisipasi: (pasif dan aktif)
3)
Sebab
timbulnya partisipasi : (Kesadaran sendiri, adanya sanksi atau paksaan.
4)
Bentuk
partisipasi masyarakat : (ide, Uang, materi, Tenaga.
5)
Arah
hubungan partisipasi : ( Partisipasi
vertikal dan horizontal)
Sebagai
masukan partisipasi masyarakat dapat berfungsi dalam enam tahap proses pembangunan, yaitu :
1)
Tahap
penerimaan informasi,
2)
Tahap
pemberian tanggapan terhadap informasi,
3)
Tahap
perencanaan pembangunan,
4)
Tahap
pelaksanaan pembangunan,
5)
Tahap
penerimaan kembali hasil pembangunan, dan
6)
Tahap
penilaian pembangunan.
Sebagai
keluaran partisipasi dapat digerakkan atau dibangun. Di sini partisipasi
berfungsi sebagai keluaran proses stimulasi atau motivasi melalui berbagai
upaya, seperti Inpres Bantuan
Pembangunan Desa, Lomba Desa, UDKP, BPD dan sebagainya.
Isu
yang sering muncul ialah bahwa
masyarakat tidak mau mendukung dan turut serta dalam suatu program atau
kegiatan dan ada beberapa hal sebagai penyebabnya yaitu:
1)
Masyarakat
tidak dilibatkan / disertakan sejak rencana dibuat,
2)
Kurang
memberikan kesempatan dan tempat serta penghargaan terhadap partisipasi yang
akan diberikan oleh masyarakat,
3)
Mencurigai
terhadap pelaku partisipasi (partisipan) bahwa akan mengambil keuntungan pada
proses kegiatan / pembangunan yang sedang dilaksanakan,
4)
Tata
nilai / norma masyarakat yang perlu
dibenahi.
Perbaikan
kondisi hidup masyarakat dan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dapat
menggerakkan partisipasi masyarakat.
agar perbaikan kondisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat dapat menggerakkan
partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, maka usaha itu hendaknya : (1) Disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat yang nyata, (2) Dijadikan stimulasi terhadap masyarakat, yang
berfungsi mendorong timbulnya jawaban
yang dikehendaki, (3) dijadikan motivasi terhadap masyarakat, yang
berfungsi membangkitkan tingkah laku
yang dikehendaki secara berlanjut, misalnya partisipasi horizontal, (4) Proyek
pembangunan desa yang dirancang secara
sederhana dan mudah dikelola oleh masyarakat, (5) Organisasi dan lembaga
kemasyarakatan yang mampu menggerakkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, (6)
Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, (7) Dalam proses
partisipasi itu terjamin adanya montrol yang dilakukan oleh masyarakat.
partisipasi masyarakat ternyata
berkurang jika mereka tidak atau kurang berperanan dalam pengambilan
keputusan.
Semakin
banyak manfaat yang diperoleh suatu pihak dari pihak lain melalui kegiatan
tertentu, maka semakin kuat pihak itu
akan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pada gilirannya partisipasi masyarakat sebagai masukan pembangunan dapat
meningkatkan usaha perbaikan kondisi dan
taraf hidup masyarakat desa itu.
Di
negara berkembang pada umumnya partisipasi tidak segera kelihatan. Partisipasi
masyarakat harus digerakkan dan dibentuk. Dalam hubungan ini partisipasi masyarakat berfungsi sebagai keluaran proses
pembangunan, yang berperan dalam membangkitkan dan membentuk partisipasi
masyarakat dalam pembangunan.
Masyarakat
mau ikut serta dalam pembangunan apabila ada tenaga yang mendorong, memotivasi
dan mengerjakan untuk menghimpun dengan baik. Karena itu proses
menumbuhkan partisipasi masyarakat
dilihat dari peran pemerintah adalah :
(1) Menyiapkan tenaga kader yang mau dan mampu bekerja sukarela untuk
lingkungan warga; (2) Menyiapkan petunjuk
kerja untuk kader; (3) Mengusahakan bantuan dan bimbingan teknik, agar
masyarakat mampu melaksanakannya sendiri, misalnya dalam perencanaan, pada
awalnya pemerintah melakukan perencanaan untuk masyarakat, kemudian perencanaan
bersama masyarakat dan akhirnya perencanan oleh masyarakat dengan bimbingan
pemerintah; (4) Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kerja kader ;
(5) Menilai hasil kerja; (6) Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
memilih berbagai alternatif dan
mengambil keputusan mengenai apa yang mereka kehendaki; (7) Pembinaan terhadap
organisasi masyarakat yang dapat berfungsi memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
D. Kemandirian Merupakan Pilar Pembangunan Desa
Salah
satu pilar yang harus ditanamkan dan terus menerus menjadi sandaran molde
pembangunan desa adalah azas kemandirian dalam hal pelaksanaan pembangunan
desa. Mengapa hal ini menjadi suatu penekanan tersendiri karena sudah sejak lama masyarakat kita terutama masyarakat yang berada di pedesaan
selalu bertummpu kepada pihak lain 2dalam hal
pelaksanaan pembangunan. Hal terjadi karena adanya sebab akibat baik
dari pemerintah maupun dari masyarakatnya. Sejak lama pemerintah bertindak sebagai agen pembangunan dimana pihak pemerintah selalu menempatkan
diri sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal pembangunan, mulai
dari segi perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sedangkan pihak
masyarakat merasa bahwa kegiatan pembangunan adalah merupakan
kewajiban pemerintah sehingga yang terjadi selama ini pihak masyarakat
seolah-olah menjadi “Penonton Dan
Menjadi Penerima” dari kegiatan
pembangunan. Model ini sangat berpengaruh terhadap pola budaya masyarakat
terhadap kegiatan pembangunan yang pada gilirannya menjadi suatu kendala yang
sangat serius bagi kelangsungan
pembangunan itu sendiri.
Oleh
karena itu mulai saat ini dan seterusnya model kemandirian masyarakat harus
menjadi pilar yang menopang kegiatan
pembangunan. Peran pemerintah harus bergeser menjadi “fasilitator dan
motivator” sedangkan masyarakat harus dijadikan subjek dalam pembangunan. Model
ini menempatkan masyarakat untuk melakukan apa yang menjadi kebutuhan mereka
sendiri tanpa harus “disamaratakan” sehingga masyarakat diberikan peluang untuk
mulai mempelajari apa dan bagaimana yang harus mereka lakukan dalam kegiatan
pembangunan. Tentu saja peran pemerintah
memberikan fasilitasi dalam bentuk
model-model pembelajaran yang bersifat “kominikasi timbal balik” sehingga
gagasan akan lahir dari masyarakat dan
pemerintah hanya memberikan fasilitasi
yang diperlukan.
Dalam
model kemandirian masyarakat ini lebih ditekankan kepada bagimana masyarakat
dapat mengoptimalkan kemampuan dan
potensi yang dimilikinya dikaitkan dengan hal-hal yang direncanakan untuk
pelaksanaan pembangunan. Harus mulai terjadi perubahan mental masyarakat yang
selama ini hanya bisa “menerima dan meminta” menjadi “mencari dan menggali kemampuan lokal sendiri” . masyarakat harus dikondisikan dan dilakukan
upaya pembelajaran tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukan, siapa
yang melakukan dan berapa dan bagaimana
anggaran itu didapat.
Kemandirian
masyarakat memang bukan hal yang mudah namun peran pemerintah harus memulai
untuk melakukan perubahan paradigma
pembangunan ini karena tanpa adanya kemandirian lokal masyarakat maka beban
yang ditanggung oleh pemerintah menjadi sangat berat, dan pencapaian
peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi akan lambat. Terdapat beberapa
langkah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pembangunan antara lain
:
1.
Memberikan
kewenangan untuk pengambilan keputusan pada tingkat desa dalam hal pelaksanaan
pembangunan yang dilakukan di desa.
2.
Memperkuat
potensi atau daya yang dimiliki
masyarakat melalui pemberian input berupa fasilitas infra struktur (jalan, puskesmas, listrik, jembatan,
sekolah) yang pelaksanaan pembuatan infra struktur tersebut melibatkan
sepenuhnya kepada masyarakat lokal. Bila masyarakat telah memiliki potensi yang
baik maka rangsangan kearah yang lebih mandiri akan lebih meningkat.
3.
Adanya keberpihakan pemerintah kepada kaum lemah
dalam hal ini masyarakat lemah yang berada di desa untuk dibangkitkan potensi
ekonomi yang terdapat didesa tersebut. Sehingga bila kemampuan ekonomi
masyarakat desa telah baik maka akan sangat membantu dalam hal pembangunan
desa.
4.
Masyarakat
harus selalu diajak dan dilibatkan untuk
berperan dalam kegiatan pembangunan dengan suatu pemikiran yang dilandasi
dengan penuh kesadaran bahwa pembangunan yang dilakukan pada dasarnya adalah
sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat bukan merupakan pemenuhan keinginan – keinginan dari
masyarakat dan pemerintah.
5.
Pemberdayaan
institusi lokal yang ada dimasyarakat. Dengan acara pelibatan secara aktif dalam hal kegiatan pembangunan.
E. Kesimpulan.
Peran
serta masyarakat dalam membangun desa
pada hakekatnya adalah ketelibatan masyarakat baik mental, fisik
serta material , gagasan dalam hal
kegiatan pembangunan. Keterlibatan
masyarakat dalam hal pembangunan merupakan suatu hal yang harus dilakukan
mengingat peran-peran pemerintah telah bergeser dari model sentralistik ke arah
desentarlisitik yang menitik beratkan pada aspek kemandirian, pemberdayaan dan
partsipasi serta demokratisasi.
Salah
satu pilar yang harus menjadi sandaran
dalam pelakasanaan pembangunan terutama
di desa adalah adanya kemandirian
masyarakat dalam membangun desa mulai dari apa, bagaimana, siapa,
berapa, kapan, terhadap setiap pembangunan yang akan dilakukan. Bila
kemandirian masyarakat telah tercipta maka peningkatan kesejateraan masyarakat
dengan sendirinya akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Bintoro Tjokroamidjojo, 1985. Perencanaan Pembangunan, Jakarta: Gunung Agung.
Mubiyarto,
1997. Ekonomi Rakyat, Program IDT dan
Demokrasi Ekonomi Indonesia, Yogyakarta
: Aditya Media
_________, 1984. Strategi Pembangunan Pedesaan , Yogyakarta : P3PK
Santoso
Satropoetro, 1988. Partisipasi,
Komunikasi, Persuasi dan Disiplin Dalam
Pembangunan Nasiona, Bandung : Alumni.
Siagian,
Sondang P, 1980. Proses Pengelolaan
Pembangunan, Jakarta : CV Gunung
Agung
Supriatna Tjahya, 2000. Strategi Pembangunan Dan
Kemiskinan, Jakarta : Rineka Cipta.
Dokumen-Dokumen :
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar