Sabtu, 16 Agustus 2014

PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI BERBASIS STANDAR KOMPETENSI JABATAN

Oleh : DR. H. Rachmat Maulana S.Sos. M.Si.



  1. Latar Belakang

Perubahan – perubahan yang terjadi di negara Indonesia membawa implikasi yang sangat serius terhadap pola penyelenggaraan pemerintahan pada semua level terutama pada level pemerintah  Kabupaten / kota yang telah diberikan keleluasaan untuk berkreasi secara positif dalam mengelola dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan daerah.

Era otonomi daerah telah memasuki tahun kelima namun bila diamati dengan cermat masih sangat kecil perubahan – perubahan yang sangat mendasar yang telah dilakukan oleh Pemerintah daerah khususnya pemerintah Kabupaten / Kota di Indonesia ini. Manejemen Pemerintah daerah  dilaksanakan masih terpola pada model – model lama seperti air  mengalir  tanpa muara yang jelas”.

 Padahal perubahan besar telah,  sedang dan akan  terjadi secara terus menerus dalam lingkungan ekternal dan internal organisasi pemerintahan.  Pada lingkungan eksternal bahwa gejolak era globalisasi  mengharuskan untuk berfikir ulang tentang daya saing yang telah dimiliki oleh  masyarakat, negara, pemerintah terhadap berbagai hal baik itu suatu produk maupun jasa yang akan datang secara suka tidak suka, mau tidak mau ke wilayah  negeri ini. Sedangkan perubahan lingkungan internal merupakan suatu respon yang datang secara alami terhadap tantangan yang datang dari luar.  Karena hakekat suatu perubahan adalah perubahan itu sendiri sehingga bila  perubahan tersebut tidak diatisipasi dengan  baik maka  perubahan tersebut akan meninggalkannya.

Antisipasi berbagai perubahan yang akan mempengaruhi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan  daerah adalah  dengan menyiapkan  kualitas sumber daya manusia  aparatur pemerintah  daerah.  Ruky (2003:195-200) menyatakan bahwa Kualitas SDM mencakup berbagai dimensi antara lain (1) Kualifikasi teknis atau professional yang didalamnya menyangkut segi akademis dan segi pengalaman, (2)  Kualitas intelektual yang menyangkut dengan segi  kemampuan umum, pertimbangan dan  kreativitas,  (3) keahlian  hubungan antarmanusia yang menyangkut tingkat keahlian umum, kepemimpinan dan sikap pada  kekuasaan dan kewenangan (4) penyesuaian  diri yang menyangkut  kedewasaan dan stabilitas emosi, (5) Motivasi kerja yang mengakut inisiatif dan arah. Penyiapan  kualitas SDM merupakan suatu rangkaian panjang yang dibangun mulai dari fase rekrutment sampai dengan pensiun. Rankaian  panjang tersebut sering disebut suatu jenjang karier bagi setiap pegawai. Karena itu seharusnya pengembangan karier berbanding lurus dengan  kualitas SDM Aparat. Sehingga nilai ideal bahwa setiap pegawai akan dapat menduduki jenjang karier yang bagus  atau meningkat manakala memiliki kualitas SDM yang sederajat dengan kareirnya.

Kualitas SDM aparat ini dapat dibangun dengan cara pengembangan karier pegawai berbasis standar  kompetensi jabatan yang telah disusun dan dipedomani sebagai suatu rujukan yang jelas dan terukur sehingga setiap pegawai yang bekerja pada jajaran pemerintahan daerah memiliki kualifikasi yang sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Manejemen pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik dan benar manakala didukung oleh para pegawai yang memiki  kualifikasi sesuai dengan basis kompetensi jabatan yang diembannya. Dengan demikian setiap jabatan  baik  itu fungsional,  struktural  maupun staf yang terdapat dalam organisasi pemerintah daerah akan diduduki oleh orang – orang yang memiliki kualifikasi sesuai dengan jabatan dimaksud.

Nampaknya pengembangan karier pegawai berbasis standar kompetensi jabatan belum banyak dikenal  dan digunakan dikalangan pemerintah daerah. Dalam Undang -  Undang  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 51 dinyatakan bahwa manajemen ASN didasarkan pada sistem merit. model sistem ini menitikberatkan kepada standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu  pengembangan karier pegawai berbasis  standar kopetensi jabatan akan memiliki dampak positif  yang luas terhadap berbagai hal terutama dalam rangka rekrutment pejabat  yang memiliki kualifikasi sesuai dengan standar komptensi jabatan yang dipersyaratkan.

Rasanya  tidak terlalu berlebihan manakala kita sering berbicara tentang prinsip – prinsip organisasi yang dikemukakan oleh Gulick (1974) dinyatakan bahwa azas pertama yang harus diemban oleh sebuah organisasi adalah “ Fitting people to the organization structure”
hanya orang – orang yang layak yang dapat menduduki  jabatan dalam sebuah struktur organisasi. Dengan demikian pembakuan standar kompetensi jabatan menjadi sesuatu yang perlu menjadi focus perhatian dalam menjalankan roda organisasi pemerintah daerah.


  1. Konsepsi pengembangan karier

Pengembangan merupakan satu fungsi operasional dalam manejemen personalia. Pengembangan  pegawai perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Agar pengembangan dapat dilaskanakan   dengan baik maka harus terlebih dahulu ditetapkan suatu program pengembangan pegawai yang jelas dan terukur serta  transparan sehingga  memungkinkan bagi setiap orang untuk mengetahui dengan jelas tentang pola pengembangan pegawai yang akan dilaksanakan.

Program  pengembangan pegawai hendaknya disusun secara cermat dan didasarkan kepada meode-metode  ilmiah serta berpedoman pada ketrampilan yang dibutuhkan  oleh manajemen pemerintahan pada saat ini. Program pengembangan tidak boleh statis atau hanya  tertumpu pada hal –hal yang telah usang. Program  pengembangan pegawai hendaknya dilakukan secara inovatif dan kreatif serta antisipaitif menyesuaikan dengan perubahan – perubahan yang terjadi dan akan terjadi.

Sikula (1981) menyatakan bahwa pengembangan mengacu pada masalah staf dan  personel adalah suatu  proses pendidikan  jangka panjang menggunakan suatu prosedur  yang sistematis dan terorganisir dengan model pola pembelajaran pengetahuan yang konseptual dan teoritis.

Hasibuan (2000:67) menyatakan bahwa pengembangan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan  teknis , teoritis,  konseptual dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan  jabatan melalui pendidikan dan latihan.

Sedangkan menurut penulis pengembangan karier  merupakan suatu usaha pembelajaran bagi setiap pegawai yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan trasnparan, sehingga memungkinkan setiap pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan harapan organisasi dimana ia  bekerja.

Lebih lanjut Hasibuan (2000:76) menyatakan bahwa metode pengembangan terdiri atas (1) metode latihan (2) metode pendidikan.




  1. Konsepsi Kompetensi Aparatur

Konsep kompetensi menurut Spencer (1993:1)  yang mendefinisikan kompetensi sebagai suatu karakteristik dasar individu yang memiliki hubungan kausal atau sebab akibat  dengan kreteria yang dijadikan acuan, efektif atau berformansi superior di tempat kerja, atau pada sitauasi tertentu.

Karakteristik dasar yang dimaksud adalah bahwa komptensi harus bersifat mendasar dan mencakup personality atau kepribadian seseorang dan dapat  memprediksikan sikap seseorang pada situasi tertentu yang sangat bervariasidan pada  aktivitas pekerjaan tertentu. Hungan kausal berarti bahwa kompetensi dapat menyebabkan  atau digunakan untuk memprediksikan performansi seseorang.

Kreteria  secara nyata dijadikan acua berarti bahwa kompetensi secara nyata akan memprediksikan seseorang yang bekerja dengan baik atau buruk, sebagaimana terukur pada  kreteria spesifik atau standar.

Karakteristik dasar komptensi seseorang menurut Spencer (1993:8) terdiri dari :

a.       Motif yautu sesuatu yang secara  konsisten  dipikirkan atau diinginkan  oleh seseorang yang menyebabkan munculnya suatu tindakan. Motif akan mengarahkan dan menyeleksi sikap menjadi tindakan atau tujuan sehingga lain dari  yang lain.
b.      Bawaan. Dapat berupa karakteristik fisik  atau kebiasaan seseorang dalam  merespon suatu situasi tertentu.
c.       Konsep diri. Yaitu keyakinan, sikap dan tata nilai seseorang yang mempengaruhi tindakan  pengambilan  keputusan dan perilakunya.
d.      Pengetahuan.

Kompetensi sumber daya Apartur dalam Sistem  Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia (SANRI) diklasifikasikan ke  dalam 4 jenis yaitu  :
1.      Kompetensi Teknis
2.      Kompetensi Manajerial
3.      Kompetensi social
4.      Kompetensi intelektual


  1. Penutup

Demikian uraian singkat tentang pengembangan karier  pegawai yang berbasis dengan standar kompetensi jabatan mudah-mudahan dengan penjelasan singkat ini dapat memberikan suatu renungan bahwa standar kompetensi jabatan akan menjadi  suatu kebutuhan yang dapat dijadikan standar ukur dalam penentuan jabatan dalam organisasi pemerintah daerah pada saat ini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar