Oleh Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
A. Konsep Pemerintah Desa
Pemerintah desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan
nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah
desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan
pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004,
megakui otonomi yang dimiliki oleh
pemerintah desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah
desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan
urusan pemerintahan tertentu.
Sebagai perwujudan demokrasi sesuai
dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 maka pemerintahan dalam tatanan pemerintah
desa dibentuk Badan Pesmusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang disesuaikan dengan budaya yang berkembang di
desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengontrol dalam
penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Peratuan Desa, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga
kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat desa.
Dengan demikian pemerintah desa
adalah kepala desa beserta perangkat desa dan anggota BPD. Kepala desa pada
sasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur
pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepada
Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan
pertanggungjawabannya dan kepada rakyat
menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap
harus memberi peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan
dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Bab IV pasal
11 pemerintah desa terdiri dari Pemerintah Desa dan
BPD.
Kemudian sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang definisi
Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah
penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena ini
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat
BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
B. Tugas Pemerintah Desa
Berdasarlam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005
tentang Desa, yang terdapat pada Bab III mengenai Tugas Dan Kewenangan Desa
sesuai Pasal 7 yakni mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan
hak asal usul desa, kemudian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
dimana tugas pembantuan dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota
dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan
kepada desa.
Selain dari pada
itu, Tugas dan Wewenang, Kewajiban serta Hak Kepala Desa Pasal 14 selaku Kepala
Pemerintah desa yaitu (1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintah
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan
rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan
secara partisipatif;
h. mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan di desa,
mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain dari pada itu, pemerintah desa juga memiliki tugas dan wewenang
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip
tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,
menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa, menaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Kemudian pemerintah desa menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang
baik, melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa, membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat; memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta
melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat. Laporan
penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun. Laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Selanjutya Kepala
Desa Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada
papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan
masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya. Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa
disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
keren
BalasHapus