Rabu, 20 Agustus 2014

Konsep Pemerintahan Desa



 Oleh Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
A.    Konsep Pemerintah Desa
Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai  kesatuan masyarakat  hukum yang  memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan  pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, megakui  otonomi yang dimiliki oleh pemerintah desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah  ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Sebagai perwujudan demokrasi sesuai dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 maka pemerintahan dalam tatanan pemerintah desa dibentuk Badan Pesmusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang  disesuaikan dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengontrol dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan  Peratuan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
Dengan demikian pemerintah desa adalah kepala desa beserta perangkat desa dan anggota BPD. Kepala desa pada sasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat  menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat  melalui  Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Bab IV pasal 11 pemerintah desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang definisi Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena ini Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
            Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
B.    Tugas Pemerintah Desa
Berdasarlam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun  2005 tentang Desa, yang terdapat pada Bab III mengenai Tugas Dan Kewenangan Desa sesuai Pasal 7 yakni mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, kemudian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, dimana tugas pembantuan dari Pemerintah, dalam hal ini  Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.  
Selain dari pada itu, Tugas dan Wewenang, Kewajiban serta Hak Kepala Desa Pasal 14 selaku Kepala Pemerintah desa yaitu (1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan, dan kemasyarakatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai tugas dan  wewenang sebagai berikut :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintah desa  berdasarkan kebijakan      yang   ditetapkan bersama BPD;
      b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat  persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa         untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa      hukum untuk mewakilinya sesuai  dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan di desa, mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain dari pada itu, pemerintah desa juga memiliki tugas dan wewenang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa, menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Kemudian pemerintah desa menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik,  melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa,  melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa  dan  mengembangkan potensi sumber daya alam serta melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat. Laporan penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Selanjutya Kepala Desa Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa dan sebagai bahan  pembinaan lebih lanjut.  Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.

1 komentar: