Oleh : Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos,
M.Si
1.
Pendahuluan
Babak baru bagi penyelenggaraan
pemerintahan desa di Republik Indonesia ini pasca diberlakukannya undang –
undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana kebijakan ini lebih memposisikan
desa secara struktur untuk menjadi bagian penyelenggaraan pemerintahan yang
lebih akuntabel, dan dapat lebih memberikan perannya kepada masyarakat
diwilayahnya masing – masing dengan tetap diberikan keleluasaan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
Dengan demikian pekmaknaan atas pemberlakuan
kebijakan tersebut nampaknya konsepsi desa saat ini telah menggabungkan fungsi self-governing
community dengan local self government, sehingga diharapkan keberadaan
desa akan dapat lebih memperkuat kedudukannya yang pada gilirannya akan dapat
memberikan peran yang lebih besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan yang saat ini harus segera
dihadapi dan dipersiapkan secara cermat, matang dan cepat adalah bagaimana
berbagai pasal yang ada di dalam undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
desa dan Peraturan PP Nomor 43 tahun 2014 dan PP 60 tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari APBN dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan oleh
para penyelenggara pemerintahan desa terutama para Kepala Desa beserta
aparatnya. Hal inilah yang benar – benar menjadi tantangan bersama bagi para
penyelenggara negara di Republik yang kita cintai ini, kenapa demikian. Karena
berbagai pasal tersebut mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan
tidak ubahnya seperti penyelenggaraan pemerintahan pada tingkatan pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah baik itu provinsi maupun kabupaten / Kota. Contoh
salah satu pasal pada bab VIII tentang keuangan desa dan aset desa mulai dari
pasal 71 sampai dengan 77 hampir sama dan sebangun dengan penatausahaan yang
dilakukan oleh Pemda. Demikian juga pada bab – bab lainnya seperti mengenai
pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan serta berkaitan pula dengan
pasal 86 yang berkaitan dengan Sistem
Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pada sisi lain kita menyadari bahwa
kondisi desa saat ini dari berbagai sumber daya yang dimilikinya sangatlah
terbatas mulai dari sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana,
sehingga terjadi jarak yang terlalu jauh antara tuntutan yang ada didalam pasal
perpasal pada undang – undang dengan kondisi actual yang ada di masing – masing
desa. Apabila hal ini tidak segera dibenahi maka yang sangat dikhawatirkan
adalah terjadi berbagai penyimpangan atas pemberlakuan undang – undang dimaksud
berserta PP yang mengaturnya. Walhasil penyelenggaraan pemerintahan desa tetap
saja tidak berjalan sebagaimana mestinya malah menimbulkan masalah baru yaitu
berbagai penyimpangan terutama berkaitan dengan penggunaan atau penatausahaan
keuangan yang diberikan oleh negara melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten / Kota.
Oleh karena itu mari kita bergerak untuk
membantu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, benar, cepat dan cermat
agar implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa benar – benar dapat sesuai
dengan harapan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Oleh karena itu
semua penyelenggara pemerintahan mulai dari Pusat sampai dengan Kabupaten /
Kota terutama bagi mereka – mereka yang diberikan tanggungjawab dan diamanahkan
untuk memfasilitasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan
dengan baik dan benar maka dibutuhkan dukungan dan komitment yang tinggi secara
bersama – sama bantu membantu untuk mendorong percepatan dimaksud. Kalau
langkah – langkah ini tidak segera dilakukan maka kemungkinan yang muncul
adalah berbagai masalah yang akan menjadi “lingkaran setan” yang tidak berujung
karena semua orang hanya bisa saling menyalahkan tanpa ada kemauan untuk
membantu menyelesaikan bahkan membuat solusi agar masalah itu tidak akan
terjadi.
Menurut hemat penulis sangat disayangkan
ketika komitment negara yang dalam hal ini Pemerintah melalui Undang – undang
telah memberikan perhatian dan keseriusan yang sangat tinggi bagi desa untuk
berkirah menjadi lebih besar dalam peningkatan kesehateraan masyarakat kurang
direspon dengan baik dan cepat maka seharusnya banyak pihak yang berkontribusi
bagi kemajuan bangsa ini.
Dari analisa penulis pada salah satu
pasal dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 pada pasal 86 yang berkaitan
dengan Sistem Informasi pembangunan desa
dan kawasan pedesaan memberikan sinyal pada penerapan “Electronik Goverment” dalam
penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa. Dengan demikian sebagai salah satu
solusi yang dapat membantu dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan undang – undang nomor 6 tahun 206 tentang desa maka penerapan
E.Goverment di berbagai layanan dan kegiatan akan dapat membantu desa untuk
bekerja dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel serta transparan sehingga berbagai kendala yang selama ini
dianggap menjadi penggangu dalam implementasi undang – undang dapat
diminimalisir dengan sangat cepat dan tepat.
2.
Konsep E.Gov
Sejak dasawarsa 1990-an beberpa negara di dunia mulai
menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara –
negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa
negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah menngunakan sistem
pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan
TIK oleh pemerintah pada
dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya
dengan akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk
memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja
di sektor publik.
Bagian awal dari pelaksanaan e-governtment adalah
“komputerisasi” dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun
kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang
lebih menggunakan teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan
jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal
pemerintah interaktif.
Menurut Indrajit, (2012),
e-government merupakan sebuah konsep memiliki prinsip-prinsip dasar yang
universal, tetapi pengertian maupun penerapannya pada suatu negara tidak dapat
dipisahkan dari faktor-faktor: sejarah,
budaya, pendidikan, pandangan politik, kondisi ekonomi masing-masing negara. Definisi
lain menyatakan bahwa e-goverment adalah suatu mekanisme interaksi baru antara
pemerintah dengan masyarakat dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan, dimana pemanfaatan TIK dengan
tujuan meningkatkan kulitas pelayanan publik (Eko Indrajit, 2002). Paling tidak ada empat prinsip dasar
pelaksanaan e-government secara umum tercakup dalam visi e-government
(Indrajit, 2002), yaitu :
1.
Memberikan perhatian penuh pada jenis-jenis pelayanan
publik, dengan memberikan prioritas: (a)
Memiliki volume transaksi yang besar dan melibatkan banyak sekali sumber daya
manusia, (b) Membutuhkan interaksi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat,
(c) Memungkinkan terjadinya kerjasama antara pemerintah dengan swasta maupun
LSM dan Perguruan Tinggi, setelah menentukan jenis pelayanan, kemudian
menentukan ukuran kinerja, yang menjadi target manfaat sebelum menentukan total
biaya investasi.
2.
Membangun lingkungan yang kompetitif, di mana sektor
swasta maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat berperan dalam hal
pelayanan publik. Sangat baik jika swasta dan LSM dapat bersaing dengan
pemerintah dan dapat melayani dengan lebih baik.
3.
Memberikan penghargaan pada inovasi dan memberi ruang
kesempatan pada kesalahan.
4.
Memusatkan pada pencapaian efisiensi, yang dapat
dinilai dengan besarnya manfaat dan pemasukan anggaran dari penggunaan
e-goverment.
Kemudian merujuk pada bebrapa pendapat
pakar bahwa terdapat tiga fungsi pemerintahan elektronik yaitu (1) fungsi
pekerjaan internal pemerintah, (2) fungsi
layanan masyarakat dan (3) fungsi
komunikasi antara pemerintah dan rakyat.
Adapun Tujuan dari
penerapan E-Government
1.
Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama
dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat;
2.
Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan
memperbanyak akses informasi public;
3.
Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan
menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses
baru kepada masyarakat;
4.
Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di
sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses
pemberian layanan.
Sedangkan manfaat e-Government
1.
Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen)
antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan
(stakeholder); dimana Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama
internet); dengan tujuan Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama
berjalan.
2.
Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para
stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal
kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
3.
Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi,
relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk
keperluan aktivitas sehari-hari.
4.
Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan
sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang
berkepentingan.
5.
Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang
dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi
sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
6.
Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai
mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara
merata dan demokratis.
7.
memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat.
Informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu
tanpa harus menunggu dibukanya kator pemerintah. Informasi dari pemerintah
dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa harus secara fisik harus
datang ke kantor pemerintah.
8.
Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi
yang mudah diperoleh. Adanya informasi yang mencukupi, maka masyarakat akan
belajar untuk menentukan pilihannya di dalam mendapatkan suatu informasi yang
diperlukan.
9.
Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah
akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan
melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk dapat mengembangkan e-Governmet dengan baik diperlukan front office dan
back office yang mampu memberikan layanan pada masyarakat di setiap kantor
pemerintah.
Adapun
berbagai aplikasi sistem informasi yang sudah diterapkan pada tingkatan
pemerintahan di Indonesia baik utu di kementrian maupun pada tingkatan
Pemerintahan Daerah sangatlah bervariatif dan secara kuantitas serta kualitas
sudah sangat banyak seperti halnya simda keuangan, simda barang, simpeg, E.budgeting,
E.Proc. LPSE. SIRUP, SIMONEV, E.Audit. SIM Jaringan Jalan, SIPPDA, dan banyak
lagi Aplikasi E.gov lainnya yang dapat diterapkan bagi penyelenggaraan
pemerintahan terutama bagi pemerintahan desa.
3.
E.Gov
sebagai solusi dalam peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Manajemen
Pemerintahan Desa
Ketika berbagai kebijakan tentang Desa
telah diluncurkan dengan “luar biasa” maka yang perlu segera dilakukan adalah
bagaiman semua pihak membantu agar kebijakan tentang desa tersebut dapat
diterapkan dengan benar, baik, cepat, tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari berbagai kendala yang ada dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh
desa maka penulis lebih melihat pencarian solusi melalui penerapan E.Gov dalam
penyelenggeraan manajemen pemerintahan desa.
Oleh karena itu peran aktif dan “Good will”
yang tinggi wajib dilakukan oleh Pemerintah terutama bagi Pemerintah Daerah
untuk membantu melalui APBD membuat berbagai aplikasi sederhana yang mendukung
penerapan kebijakan tentang desa. Kegiatan pembuatan aplikasi simtem informasi
ini dapat disebar kepada masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
memiliki tugas pokok yang sesuai dengan kebutuhan desa. Contoh Bagian
Pemerintahan desa membuat Aplikasi Sistem informasi tentang tatalaksana administrasi
Pemerintahan desa, Bappeda membantu untuk membuat aplikasi Sistem informasi
perencanaan pembangunan desa, Bagian Akuntansi membuat aplikasi Sistem
informasi Keuangan Desa, Bagian Aset dan perlengkapan membuat aplikasi Sistem
informasi Barang milik Desa, dan SKPD lainnya juga dapat memberikan
kontribusinya terhadap penerapan berbagai aplikasi layanan yang dilakukan oleh
Desa.
Peran Pemda seperti inilah yang diharapkan
sebagai fasilitator dan sekaligus sebagai fungsi pengendalian agar desa dapat
berkerja secara dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Kemudian apabila seluruh
SKPD ikut berkontribusi secara serius maka akan terjadi percepatan kerja secara
komprehensif untuk mendorong desa menjadi lebih mandiri dan dapat membangun nett
working dengan Pemda dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan self-governing
community dengan local self government. Setelah itu semua dapat dilakukan maka peran penting selanjutnya
menyiapkan SDM yang ada di desa untuk menjalankan berbagai sistem informasi
yang telah dipersiapkan. Oleh karena itu dengan komitment yang tinggi dan
berprasangka baik dan tetap realistis maka penyiapan SDM pada setiap Desa bisa
dan sekali lagi penulis yakin pasti bisa dilakukan, tinggal bagaimana strategi
kita mencari putra – putri desa untuk diajak menjadi staf di desa yang akan
melaksanakan tugas mulia ini. Dengan
dukungan dari pihak Pemda maka percepatan penerapakan kebijakan desa akan
sangat terlihat sinergi dengan komitment dari pemerintah Pusat sehingga harapan
kita semua agar desa dapat lebih berperan dalam peningkatan kesejahteraan
masyarakat dapat tercapai dengan baik. Semoga – amin.