Oleh Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
A.
Latar Belakang
Penyelenggaraan
Pemerintahan meliputi berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Dengan fungsi –
fungsi pemerintahan yang melekat pada organ pemerintah maka fungsi pelayanan,
pembangunan dan pemberdayaan (Rasyid,2006:10) merupakan fungsi yang hakiki
untuk dilaksanakan bagi setiap tingkatan pemerintahan.
Salah
satu fungsi pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan adalah urusan
pendidikan yang merupakan amanah yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanah ini menjadi lebih koknkrit ketika Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1)
menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan
Ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya".
Kemudian pasal 31 UUD 1945 ditindaklanjuti
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang didalamnya menyatakan bahwa pertama "setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" (Pasal 5 Ayat
(1)). Kedua, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" (Pasal 6 Ayat (1)). Ketiga,
"pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi" (Pasal 11 Ayat (1)). Keempat, "pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun" (Pasal 11 Ayat (2)).
Tanggung jawab Pemerintah ini sudah sesuai
dengan Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar,
Senegal, Afrika, 2000. Konvensi menyebutkan, semua negara diwajibkan memberikan
pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya (dalam
Ali, 2009:227) . Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) dan (2), UU SPN
No 20/2003, dan kesepakatan dalam Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di
Dakkar tahun 2000, masyarakat bisa mempunyai persepsi, pendidikan dasar akan
gratis
Padahal kenyataannya, siswa masih dikenai
berbagai pungutan, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bahkan
ditengarai, Komite Sekolah yang semestinya berfungsi sebagai lembaga pengontrol
sekolah malah memberikan justifikasi bagi berbagai pungutan yang diadakan
sekolah (Kompas, 2/8/2004). Pemberian subsidi biaya oleh pemerintah tidak
serta-merta menggratiskan pendidikan bagi warga. Program pemberian subsidi
biaya minimal pendidikan dasar bisa menimbulkan dua macam kekecewaan. Pertama,
sebagian masyarakat yang sudah terlanjur berharap pada pendidikan gratis untuk
anak berusia 7 sampai dengan 15 tahun akan kecewa karena ternyata orangtua atau
wali murid masih harus membayar iuran pendidikan. Kedua, orangtua (terutama
dari kalangan miskin) makin tercekik dengan berbagai biaya tambahan mulai dari
seragam, buku pelajaran, darma wisata, dan sebagainya. Pembiayaan pendidikan
yang tanggung-tanggung oleh pemerintah akan menimbulkan (atau makin
mengukuhkan) kesenjangan di masyarakat.
Minimnya tanggung jawab dan peran pemerintah
dalam bidang pendidikan makin membuat posisi siswa menjadi serba dilematis.
Siswa-siswi dari keluarga miskin yang mendapat subsidi pemerintah tidak akan
mampu menanggung kekurangan biaya sehingga mereka akan terpaksa mencari dan
terkonsentrasi di sekolah-sekolah yang terbatas fasilitasnya, di mana biaya
operasional per anak tidak (jauh) melebihi unit cost yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, siswa-siswi dari kelas menengah dan atas bebas memilih sekolah
dengan sarana dan prasarana memadai. Dalam jangka waktu panjang, disparitas
sekolah miskin dan kaya serta anak miskin dan kaya akan makin lebar. Bahkan, di beberapa daerah banyak sekolah
miskin harus ditutup karena sudah tidak mampu lagi membiayai penyelenggaraan
pendidikan.
Dengan kondisi diatas maka dimana peran pemerintah
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebijakan Pembangunan Pendidikan harus lebih memberikan orientasi
pada nilai keadilan. Sehingga aspek pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
menjadi suatu kewajiban yang patut dilaksanakan oleh Pemerintah. Ketika
Pemerintah dituntut untuk melakukan kewajibannya maka pembangunan pendidikan
harus memperhatikan kondisi masyarakat terutama masyarakat miskin sehingga Pemerintah
dengan sepenuh hati mau dan mampu melaksanakan amanat undang – undang dasar
1945.
B. Peran
Pemerintah Dalam Pembangunan Pendidikan
Nasional
Pembangunan Pendidikan Nasional merupakan
salah satu tugas Pemerintah Dalam skala Nasional dan Pemerintah Daerah dalam
skala Regional. Dalam kontek fungsi pemerintahan maka fungsi pelayanan,
pembangunan dan pemberdayaan yang menjadi tugas pokok pemerintah dalam skla
apapun maka pembangunan pendidikan nasional menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari urusan pembangunan lainnya.
Dengan demikian peran pemerintah yang
sesungguhnya dalam pembangunan pendidikan nasional bertumpu pada tiga hal pokok
yaitu berperan sebagai Regulator,
fasilitator, mesin pertumbuhan. Tiga peran diatas terlihat bahwa peran
pemerintah menjadi dominan dalam hal pembangunan pendidikan. Hal ini
dikarenakan pembangunan pendidikan dalam kerangka peningkatan kualitas hidup
manusia.
Sebagai regulator maka pemerintah wajib
mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan pendidikan nasional
baik yang berskala makro maupun yang berskala mikro. Hal ini penting mengingat
urusan pendidikan merupakan urusan wajib dan bersama – sama yang harus
dilakukan baik itu oleh Pemerintah maupun oleh Pemerintah daerah (PP 38 Thn
2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan). Pembagian Pengaturan tentang
urusan pendidikan dilakukan antar
pemerintah dan hal ini berimplikasi kepada tingkat pelayanan regulasi kepada
masyarakat dikarenakan penyelenggara pendidikan tidak hanya pemerintah tetapi
juga swasta dan masyarakat agar menjamin kepastian hukum.
Sebagai fasilitator maka peran pemerintah
diarahkan untuk dapat memfasilitasi berbagai kegiatan pembangunan pendidikan
secara nasional. Akan tetapi dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas
dan memiliki berbagai keterbatasan – keterbatasan maka peran pemerintah menjadi
fasilitator dapat pula diarahkan untuk melakukan kegiatan membangkitkan
keikutsertaan pihak swasta dan masyarakat dalam rangka bersama-sama pemerintah
melaksanakan kegiatan pembangunan pendidikan Nasiona. Hal ini didasari dengan
pemikiran bahwa kondisi pembangunan pendidikan nasional masih jauh tertinggal
dari negara – negara lain dan kemampuan sumber daya terutama finansial
sangatlah terbatas. Untuk itu peran dari swasta dan masyarakat mutlak
diperlukan sehingga kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pembangunan
pendidikan nasional dapat lebih cepat terwujud.
Kemudian sebagai mesin pertumbuhan maka peran
pemerintah dalam pembangunan pendidikan nasional diarahkan ke daerah – daerah
yang masih memerlukan perhatian secara serius. Hal ini penting agar
ketertinggalan daerah lain dapat dikurangi terutama dibidang pendidikan. Hal
ini untuk mewujudkan aspek keadilan bagi seluruh daerah yang pada gilirannya
peran pemerintah akan menciptakan multi player effect terhadap percepatan
pembangunan. Pertumbuhan ekonomi harus dibarengi dengan ketersediaan sumber
daya manusia. Pembangunan pendidikan sebagai pilar penting dalam kerangka
mengisi pertumbuhan dimaksud.
Ketiga peran ini sesungguhnya merupakan
cerminan dari kebijakan pendidikan developmentalisme atau pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam kerangka
mengejar ketertinggalan Negara Indonesia dari negara – negara lain dibidang
penyiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu kebijakan pendidikan
developmentalisme atau pembangunan harus disusun dengan cermat, teliti dan hati
– hati serta dilakukan pengaawasan dan evaluasi secara terus menerus supaya tujuan dari kebijakan
pendidikan developmentalisme atau pembangunan dapat tercapai dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar