Senin, 01 September 2014

PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL




Oleh Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si

A.          Latar Belakang
Penyelenggaraan Pemerintahan meliputi berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Dengan fungsi – fungsi pemerintahan yang melekat pada organ pemerintah maka fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan (Rasyid,2006:10) merupakan fungsi yang hakiki untuk dilaksanakan bagi setiap tingkatan pemerintahan.
Salah satu fungsi pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan adalah urusan pendidikan yang merupakan amanah yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanah ini menjadi lebih koknkrit ketika Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Kemudian pasal 31 UUD 1945 ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang didalamnya menyatakan bahwa pertama "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" (Pasal 5 Ayat (1)). Kedua, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" (Pasal 6 Ayat (1)). Ketiga, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi" (Pasal 11 Ayat (1)). Keempat, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" (Pasal 11 Ayat (2)).
Tanggung jawab Pemerintah ini sudah sesuai dengan Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika, 2000. Konvensi menyebutkan, semua negara diwajibkan memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya (dalam Ali, 2009:227) . Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) dan (2), UU SPN No 20/2003, dan kesepakatan dalam Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di Dakkar tahun 2000, masyarakat bisa mempunyai persepsi, pendidikan dasar akan gratis
Padahal kenyataannya, siswa masih dikenai berbagai pungutan, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bahkan ditengarai, Komite Sekolah yang semestinya berfungsi sebagai lembaga pengontrol sekolah malah memberikan justifikasi bagi berbagai pungutan yang diadakan sekolah (Kompas, 2/8/2004). Pemberian subsidi biaya oleh pemerintah tidak serta-merta menggratiskan pendidikan bagi warga. Program pemberian subsidi biaya minimal pendidikan dasar bisa menimbulkan dua macam kekecewaan. Pertama, sebagian masyarakat yang sudah terlanjur berharap pada pendidikan gratis untuk anak berusia 7 sampai dengan 15 tahun akan kecewa karena ternyata orangtua atau wali murid masih harus membayar iuran pendidikan. Kedua, orangtua (terutama dari kalangan miskin) makin tercekik dengan berbagai biaya tambahan mulai dari seragam, buku pelajaran, darma wisata, dan sebagainya. Pembiayaan pendidikan yang tanggung-tanggung oleh pemerintah akan menimbulkan (atau makin mengukuhkan) kesenjangan di masyarakat.
Minimnya tanggung jawab dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan makin membuat posisi siswa menjadi serba dilematis. Siswa-siswi dari keluarga miskin yang mendapat subsidi pemerintah tidak akan mampu menanggung kekurangan biaya sehingga mereka akan terpaksa mencari dan terkonsentrasi di sekolah-sekolah yang terbatas fasilitasnya, di mana biaya operasional per anak tidak (jauh) melebihi unit cost yang sudah ditetapkan. Sementara itu, siswa-siswi dari kelas menengah dan atas bebas memilih sekolah dengan sarana dan prasarana memadai. Dalam jangka waktu panjang, disparitas sekolah miskin dan kaya serta anak miskin dan kaya akan makin lebar. Bahkan, di beberapa daerah banyak sekolah miskin harus ditutup karena sudah tidak mampu lagi membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Dengan kondisi diatas maka dimana peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebijakan Pembangunan  Pendidikan harus lebih memberikan orientasi pada nilai keadilan. Sehingga aspek pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan menjadi suatu kewajiban yang patut dilaksanakan oleh Pemerintah. Ketika Pemerintah dituntut untuk melakukan kewajibannya maka pembangunan pendidikan harus memperhatikan kondisi masyarakat terutama masyarakat miskin sehingga Pemerintah dengan sepenuh hati mau dan mampu melaksanakan amanat undang – undang dasar 1945.  

B.            Peran Pemerintah  Dalam Pembangunan Pendidikan Nasional
Pembangunan Pendidikan Nasional merupakan salah satu tugas Pemerintah Dalam skala Nasional dan Pemerintah Daerah dalam skala Regional. Dalam kontek fungsi pemerintahan maka fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang menjadi tugas pokok pemerintah dalam skla apapun maka pembangunan pendidikan nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari urusan pembangunan lainnya.
Dengan demikian peran pemerintah yang sesungguhnya dalam pembangunan pendidikan nasional bertumpu pada tiga hal pokok yaitu berperan sebagai  Regulator, fasilitator, mesin pertumbuhan. Tiga peran diatas terlihat bahwa peran pemerintah menjadi dominan dalam hal pembangunan pendidikan. Hal ini dikarenakan pembangunan pendidikan dalam kerangka peningkatan kualitas hidup manusia.
Sebagai regulator maka pemerintah wajib mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan pendidikan nasional baik yang berskala makro maupun yang berskala mikro. Hal ini penting mengingat urusan pendidikan merupakan urusan wajib dan bersama – sama yang harus dilakukan baik itu oleh Pemerintah maupun oleh Pemerintah daerah (PP 38 Thn 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan). Pembagian Pengaturan tentang urusan pendidikan  dilakukan antar pemerintah dan hal ini berimplikasi kepada tingkat pelayanan regulasi kepada masyarakat dikarenakan penyelenggara pendidikan tidak hanya pemerintah tetapi juga swasta dan masyarakat agar menjamin kepastian hukum.
Sebagai fasilitator maka peran pemerintah diarahkan untuk dapat memfasilitasi berbagai kegiatan pembangunan pendidikan secara nasional. Akan tetapi dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas dan memiliki berbagai keterbatasan – keterbatasan maka peran pemerintah menjadi fasilitator dapat pula diarahkan untuk melakukan kegiatan membangkitkan keikutsertaan pihak swasta dan masyarakat dalam rangka bersama-sama pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan pendidikan Nasiona. Hal ini didasari dengan pemikiran bahwa kondisi pembangunan pendidikan nasional masih jauh tertinggal dari negara – negara lain dan kemampuan sumber daya terutama finansial sangatlah terbatas. Untuk itu peran dari swasta dan masyarakat mutlak diperlukan sehingga kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pembangunan pendidikan nasional dapat lebih cepat terwujud.
Kemudian sebagai mesin pertumbuhan maka peran pemerintah dalam pembangunan pendidikan nasional diarahkan ke daerah – daerah yang masih memerlukan perhatian secara serius. Hal ini penting agar ketertinggalan daerah lain dapat dikurangi terutama dibidang pendidikan. Hal ini untuk mewujudkan aspek keadilan bagi seluruh daerah yang pada gilirannya peran pemerintah akan menciptakan multi player effect terhadap percepatan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi harus dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusia. Pembangunan pendidikan sebagai pilar penting dalam kerangka mengisi pertumbuhan dimaksud. 
Ketiga peran ini sesungguhnya merupakan cerminan dari kebijakan pendidikan developmentalisme atau pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam kerangka mengejar ketertinggalan Negara Indonesia dari negara – negara lain dibidang penyiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu kebijakan pendidikan developmentalisme atau pembangunan harus disusun dengan cermat, teliti dan hati – hati serta dilakukan pengaawasan dan evaluasi secara  terus menerus supaya tujuan dari kebijakan pendidikan developmentalisme atau pembangunan dapat  tercapai dengan baik.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar