Oleh : Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
Tugas Pokok Pemerintahan menurut Rasyid (1997) dan
Ndraha (2001) terletak pada tiga pembidangan yaitu 1. Pelayanan, 2. Pemberdayaan 3. Pembangunan. Namun
demikian fungsi hakikinya adalah fungsi pelayanan yang didalamnya terkandung
fungsi pemberdayaan dan pembangunan. Lebih jelasnya dapat penulis uraikan
sebafai berikut:
Konsep pelayanan diartikan oleh Ndraha (2003:65)
adalah: sebagai proses pengubahan input
menjadi output dan produksi (output). Input dapat berupa kebutuhan - kebutuhan atau tuntutan – tuntutan masyarakat
kepada pemerintah yang selanjutnya pemerintah memberikan pembertahuan,
penawaran, janji sedangkan output adalah
proses produksi atau operasi jasa publik
atau layanan civil yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai
consumer produk – produk pemerintahan. Makna dari konsep pelayanan ini memberikan sebuah gambaran bahwa kegiatan pelayanan tidak saja berupa
output dari sebuah kegiatan melainkan dilihat pula dari segi proses, outcame maupun inpact
sehingga kegiatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi sangat
penting karena hubungan antara
pemerintah dengan rakyatnya tidak saja dinilai pada saat output dari pelayanan
itu diberikan melainkan hubungan
tersebut terjadi mulai dari saat proses
pelayanan tersebut dilaksanakan. Widodo (2001:271)
memberikan pengertian tentang pelayanan
publik sebagai pemberian layanan
(melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan. Pengertian ini lebih melihat pada aspek
proses pemberian layanan kepada masyarakat.
Kemudian
fungsi pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah mengandung makna bahwa salah
satu kedudukan kelompok masyarakat ada yang memiliki kekurangan, keterbatasan
sehingga diperlukan sebuah upaya dari pemerintah bersama-sama LSM untuk
meningkatkan kemampuan, dan daya agar kedudukan kelompok masyarakat dapat
terangkat dan dapat sejajar dengan yang laiinnya. Fungsi pemberdayaan ini harus
dijabarkan secara jelas dan konkrit agar nilai pemberdayaan adalah untuk
melepaskan berbagai kekuarangan yang dimilikinya dan memandirikan masyarakat
dari apa yang mereka butuhkan bukan malah sebaliknya menjadi tergantung oleh
pemerintah.
Selanjutnya fungsi pembangunan harus diletakkan
dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan
bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kata pembangunan bukan lagi didudukkan
sebagai sebuah paradigma yang menjadikan peran pemerintah sebagai motor
penggerak atau sebuah agent namun saat ini peran pembangunan haruslah diberikan
kepada masyarakat sehingga kewajiban pemerintah hanya sebagai fasilitator dan
regulator agar tercipta penyelenggaraan pembangunan yang adil, transparan, dan
akuntabel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar