Senin, 01 September 2014

Fungsi – Fungsi Pemerintahan



Oleh : Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
Tugas Pokok Pemerintahan menurut Rasyid (1997) dan Ndraha (2001) terletak pada tiga pembidangan yaitu 1. Pelayanan,   2. Pemberdayaan 3. Pembangunan. Namun demikian fungsi hakikinya adalah fungsi pelayanan yang didalamnya terkandung fungsi pemberdayaan dan pembangunan. Lebih jelasnya dapat penulis uraikan sebafai berikut:
Konsep pelayanan diartikan oleh Ndraha (2003:65) adalah: sebagai  proses pengubahan input menjadi output dan produksi (output). Input dapat berupa kebutuhan -  kebutuhan atau tuntutan – tuntutan masyarakat kepada pemerintah yang selanjutnya pemerintah memberikan pembertahuan, penawaran, janji  sedangkan output adalah proses produksi atau operasi jasa  publik atau layanan civil yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai consumer produk – produk pemerintahan. Makna dari  konsep pelayanan ini  memberikan sebuah gambaran  bahwa kegiatan pelayanan tidak saja berupa output dari sebuah kegiatan melainkan dilihat pula  dari segi proses, outcame maupun inpact sehingga kegiatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi sangat penting karena hubungan  antara pemerintah  dengan rakyatnya tidak  saja dinilai pada saat output dari pelayanan itu diberikan  melainkan hubungan tersebut terjadi mulai  dari saat proses pelayanan tersebut dilaksanakan. Widodo (2001:271) memberikan pengertian tentang  pelayanan publik sebagai  pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan  tata cara yang telah ditetapkan. Pengertian ini lebih melihat pada aspek proses pemberian layanan kepada masyarakat.
Kemudian fungsi pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah mengandung makna bahwa salah satu kedudukan kelompok masyarakat ada yang memiliki kekurangan, keterbatasan sehingga diperlukan sebuah upaya dari pemerintah bersama-sama LSM untuk meningkatkan kemampuan, dan daya agar kedudukan kelompok masyarakat dapat terangkat dan dapat sejajar dengan yang laiinnya. Fungsi pemberdayaan ini harus dijabarkan secara jelas dan konkrit agar nilai pemberdayaan adalah untuk melepaskan berbagai kekuarangan yang dimilikinya dan memandirikan masyarakat dari apa yang mereka butuhkan bukan malah sebaliknya menjadi tergantung oleh pemerintah.
Selanjutnya fungsi pembangunan harus diletakkan dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kata pembangunan bukan lagi didudukkan sebagai sebuah paradigma yang menjadikan peran pemerintah sebagai motor penggerak atau sebuah agent namun saat ini peran pembangunan haruslah diberikan kepada masyarakat sehingga kewajiban pemerintah hanya sebagai fasilitator dan regulator agar tercipta penyelenggaraan pembangunan yang adil, transparan, dan akuntabel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar