Senin, 01 September 2014

Konsep Pemekaran Daerah Otonom




Oleh : Dr. Rachmat Maulana S.Sos, M.si
Dewasa ini dampak dan globalisasi telah merubah lingkungan kehidupan manusia dan berbagai aspek. masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap segala perubahan yang terjadi. Kondisi ini pada gilirannya menuntut pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dapat dilaksanakan secara reponsif dan aspiratif.
Pemerintah  dimaksud  adalah  pemerintah daerah  (local government) yang menurut Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 pada pasal  1  huruf b rnenyatakan   bahwa   "Pemerintah      Daerah   adalah   kepala   daerah   beserta perangkat    daerah    otonom    yang    lain    sebagai    badan    eksekutif   daerah". Pemerintah daerah inilah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah. Hal ini sejalan dengan pendapat Common, Flynn and Melon (1992 : 139) yang menyatakan bahwa ".......one of it's main recommendations was to give much greater autonomy to managers at the local level. Namun kedekatan posisi saja belumlah menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, karena yang lebih penting adanya hal dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kebutuhan masyarakatnya.
Menurut Rasyid (1997), salah satu cara unluk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat adalah dengan menerapkan kebijakan desenlralisasi, sedangkan Riwu Kaho (1998) menyatakan bahwa "sebagai akibat dan pelaksanaan desentralisasi timbullah daerah otonom"
Kata desentralisasi seringkali dianggap sebagai suatu obat mujarab dan malah mengandung suatu nilai dogmatic dalam memecahkan masalah-masalah hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. hal ini disebabkan karena sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dianggap sebagai suatu cara atau model yang dapat mengembalikan kekuasaan pada bagian terbawah dari yaitu sistem kemasyarakatan. Dengan demikian desentralisasi sebagai suatu sistem pemerintahan mengandung makna demokratisasi pemerintahan. Walaupun demikian pengertian desentralisasi sendiri hingga kini masih sering diperdebatkan orang. Perdebatan tentang desentralisasi tersebut tidak hanya terbatas pada terminologinya saja, tetapi juga pada pengertian desentralisasi itu sendiri (Mawhood, 1983; Rondinelli & Chema, 1983; Davey, 1989),
Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan, pembagian kekuasaan secara teoritis dapat dilakukan melalui dua cara, yakni capital division of power dan areal division of power. Capital division of power merupakan pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran trias politics dari Montesque, yakni membagi kekuasaan menjadi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (kekuasaan eksckutif), kekuasaan untuk membuat undang-undang (kekuasaan legislatif) dan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Sedangkan areal division of power dapat dilakukan dengan dua cara, yakni desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi mempakan penyerahan kekuasaan secara legal (yang dilandasi hukum) untuk melaksanakan fungsi tertentu atau fungsi yang tersisa kepada otoritas lokal yang secara formal diakui oleh konstitusi (Maddick, 1963). Sedangkan dekonsentrasi merupakan pendelegasian kekuasaan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu kepada staf pemerintah pusat yang berada di luar kantor pusat (Maddick, 1963).
Pandangan lain mengenai pengertian desentralisasi dikemukakan oleh Chema dan Rondinelli (1983). Menurut mereka desentralisasi .,.. is the transfer or delegating of planning, decision waking or management authority from the centra! government and ifs agencies to field organizations, subordinate units of government, self-autonotnous public coorporations, area wide or regional authorities, functional authorities, or non governmental organizations (Chema and Rondinelli, 1983). Tipe desentralisasi ditentukan oleh sejauh mana otoritas atau kekuasaan ditransfer dari pusat dan aransemen institusional (institutional arrangement) atau pengaturan kelembagaan apa yang digunakan untuk melakukan transfer tersebut. Dalam hal ini desentralisasi dapat berupa yang paling sederhana, yakni penyerahan tugas-tugas rutin pemerintahan hingga ke pelimpahan kekuasaan (devolusi) untuk melaksanakan frmgsi-fungsi tertentu yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Menurut Chema dan Rondinelli (1983) selanjutnya decentralization dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni dengan melakukan desentralisasi fungsional (functional decentralization) atau dengan cara nuslaksanakan desentralisasi teritorial (areal decentralization). Desentralisasi fungsional merupakan suatu transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada lembaga-lembaga tertentu yang memiliki fungsi tertentu pula. Misalnya adalah penyerahan kewenangan atau otoritas untuk mengelola suatu jalan toll dari Departemen Pekerjaan Umum kepada suatu BUMN tertentu.
Sedangkan desentralisasi teritorial merupakan transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada lembaga-lembaga publik yang beroperasi di dalam batas-batas area tertentu, seperti pelimpahan kewenangan tertentu dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, Atas dasar kedua cara tersebut maka menurut Chema dan Rondinelli (1983) terdapat empat bentuk desentralisasi yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan transfer otoritas, baik dalam melakukan perencanaan maupun pelaksanaan otoritas tersebut, yakni deconcentration (dekonsentrasi), delegation (delegasi), devolution (devolusi), privatization (privatisasi). Pengertian desentralisasi mengandung dua elemen yang bcrtalian, yakui pembenlukan daerah otcmorn dan penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-bidang pemrintahan tertentu.
Sedangkan menurut Rondinelli, Nellis dan Chema (1983) desentralisasi melahirkan penguatan baik dalam bidang finansial maupun legal (dalam arti mengatur dirinya sendiri, mcngambil keputusan) dari unit-unit pemerintahan daerah. Dengan desentralisasi maka aktivitas- aktivitas yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerimah pusat secara substansial diserahkan kepada unit-unit pemerintahan daerah, dan dengan demikian berada di luar kontrol pemerintah pusat Menurut Rondinelli dan Nellis (1983) karakteristik utama dari desenttralisasi adalah kewenangan unit-unit pemerintahan lokal yang otonom, dan indepennden secara jelas dipersepsikan sebagai tingkat pemerintahan yang terpisah dengan mana otoritas yang diberikan kepadanya dengan hanya sedikit atau malah tanpa kontrol lansung dari pemerintab pusat Kedua, pemerintah lokal yang memiliki batas-batas geografis yang jelas dalam mana mereka melaksanakan otoritas clan memberikan pelayanan publik, Ketiga pemerintah lokal yang memiliki status sebagai   korporat   dan   memiliki  kekuasaan   untuk  mengelola sumber  daya  yang  dibutuhkan   untuk   melaksanakan   fungsi-fungsinya.
Dengan demikian desentralisasi melahirkan daerah otonom, Daerah otonom memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat, bebas bertindak, tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat bebas berprakarsa untuk mengambil keputusan atas dasar aspirasi masyarakat, tidak diintervensi oleh pemerintah pusat, mengandung integritas sistem, memiliki batas-batas tertentu (boundaries), serta memiliki identitas (Hoossein, 1997). 
Dalam rangka menjalankan sistem desentralisasi pemerintahan, di daerah-daerah dibentuk pemerintah daerah (local government) yang merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah pusat (central governtncnt) (Hoessein, 2000), Kepada pemerintah-pcmerintah daerah tersebut diserahkan sebagian dari fungsi-fungsi pemerintahan (yang sebelumnya merupakan fungsi pemerintah pusat) untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Disamping itu kepada daerah-daerah diserahkan pula sumber-sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai fungsi-fungsi yang telah discrahkan, Demikian pula secara organisasi dibentuk Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui suatu sistem pemilihan umum.
Dengan demikian pemerintah daerah merupakan suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan otonomi untuk menentukan kebijaksanaannya sendiri, bagaimana menjalankan kebijaksanaan tersebut, serta bagaimana cara-cara untuk membiayainya. Pelaksanaan desentralisasi kemudian dapat dilihat pada berbagai aspek pada sistem pemerintahan daerah yang ada, seperti aspek keuangan, aspek pelimpahan kewenangan, aspek kepegawaian, serta sikap dan perilaku para elite di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut  Undang-undang Nomor 32 lahun 2004 pada Pasal 1 huruf I, bahwa daerah otonom adalah "Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang rnengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" Kemudian Ndraha (2001) menyebutkan bahwa ada lima posisi daerah yaitu : (1) sebagai masyarakat hukum. (2) sebagai unit usaha ekonomi (3) sebagai suatu lingkungan budaya, (4) sebagai satuan lingkungan, dan (5) sebagai subsistem politik.
Dengan demikian akan semakin tepat bila desentralisasi tersebut diselenggarakan oleh daerah sehingga masyarakat akan lebih dekat dengan pemeritah yang akan sering terjadi kontak baik secara fisik maupun psikdogis. Daerah yang wilayahnya terlalu luas akan menyulitkan jangkauan pemerinlah untuk melayani masyarakatnya, daerah yang demikianlah yang perlu dimekarkan menjadi beberapa daerah sehingga rentang kendali menjadi semakin dekat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi terjangkau.
Selain  itu, bentuk pemerintahan sebaiknya sesuai dengan karaktenslik dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya. Masyarat yang  berciri perkotaan sudah selayaknya apabila dikelola oleh pemerintahan yang bercorak perkotaan pula. Lebih lanjut untuk membentuk atau memekarkan daerah otonom telah dikeluarkan Peraturan Pernerintah Nomor 129 Tahun 2000. Pada Pasal 1 PP tersebut dinyatakan bahwa ' Pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah propinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota. Sedangkan yang dimaksud pemekaran daerah adalah pemecahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah".
Konsekuensi dari pemekaran daerah secara praktis akan terjadi perubahan struktur organisasi pemerintahan, perubahan luas wilayah yang dengan perubahan batas-batas wilayah dan perubahan jumlah penduduk. Perubahan inl akan berimplikasi tertiadap perubahan-perubahan lain yang lebih esensial, khususnya dalain upaya pembenahan pelayanan kepada masyarakat.
Pemekaran daerah dalam hal ini dapat dipandang sebagai upaya pengembangan organisasi untuk menghadapi berbagai tantangan perkembangan jaman dan tuntutan pelayanan dari masyarakat Organisasinya diharapkan dapat menyesuaikan din dengan melakukan perubahan-perubahan berencana yang selanjutnya dapat menjamin optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan fungsi pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan oleh Sadu Wasistiono (2001) bahwa tujuan organisasi pemerintahan daerah dibentuk adalah (1) untuk melayani kepentingan masyarakat sebagai warga yang berposisi sebagai konsumen (customer) dan pemegang saham (stakeholder) dan (2) adanya misi tertentu yang harus dijalankan dalam rangka pencapaian tujuan, bukan hanya sekedar menjalankan perundangan.
Perubahan struktur organisasi dan rentang wilayah kabupaten yang diikuti dengan pengurangan jumlah kecamatan, desa dan kelurahan akan berimplikasi terhadap perubahan rentang kendali pimpinan dalam organisasi. Rentang pengawasan yang dilaksanakan aparat akan lebih sempit dibanding sebelum pemekaran, sehingga aparat mempunyai kesempatan yang lebih banyak untuk memberikan perhatian dan pengendalian terhadap sumber daya manusia dan sumber daya alam wilayahnya. Pada hakekatnya pelayanan kepada masyarakat tidaklah semata-mata aktivitas pemerintah. Keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan justru memerlukan keterlibatan masyarakat. Begitu pula keberhasilan pemekaran daerah juga periu didukung oleh masyarakat termasuk pengawasan yang dijalankan masyarakat yang disebul pengawasan sosial Ramses (2003) mengatakan bahwa: Pemerkaran wilayah atau tepatnya membagi suatu daerah Otonom menjadi beberapa daerah, bertujuan untuk mendekatkan dan mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. mempercepat pertumbuhan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Partsipasi masyarakat akan meningkat karena akses yang tebih terbuka serta pengawasan yang lebih efektf karena wilayah pengawasan relatif  lebih sempit.
Perubahan luas wilayah atau batas-batas daerah membawa konsekuensi terhadap jangkauan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat karena peluang terjadinya gangguan pada saluran komunikasi dapat diperkecil, Dengan semakin dekatnya jarak antara wilayah kabupalen dengan kecamatan maupun antara kabupaten dengan desa/kelurahan maka informasi  dari  kabupaten  akan  cepat  sampai  kepada  masyarakat  baiK  di  kecamatan maupun desa/kelurahan.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dimensi utama yang menjelaskan konsep pemekaran daerah otonom bila dilihat dari tujuan pemekaran wilayah otonom adalah memiliki dua dimensi pokok yaitu dimensi pertama mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan dimensi kedua percepatan pertumbuhan pembangunan
Dimensi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat merujuk kepada berbagai konsep tentang pelayanan publik. Fungsi pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang pada hakikatanya merupakan bagian atau berhubungan dengan masyarakat. Fungsi utamanya adalah pelayanan (service) langsung kepada masyarakat. Lalu fungsi pembangunan berhubungan dengan organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang sektor khusus guna mencapai tujuan pembangunan. Fungsi pokoknya adalah development function atau adaptive function. Yang ketiga adalah fungsi pemerintah umum berhubungan dengan rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan. Fungsinya lebih kepada fungsi pengaturan (regulative function).
Sektor pelayanan publik lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, kegiatan pemberian berbagai pelayanan umum maupun fasilitas sosial kepada masyarakat seperti penyediaan pendidikan, kesehatan, pengurusan sampah, air minum, dan sebagainya. Singkatnya pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur, metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Apabila mengacu pada aturan pemerintah pelayanan umum didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah, dan di lingkungan BUMN dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Stiglitz memberikan dua elemen yang selalu ada pada setiap pelayanan publik. Pertama, adanya ketidakmungkinan untuk untuk menjatah (rationing) barang-barang atau jasa-jasa publik bagi tiap individu. Kedua, apabila hal tersebut mungkin dilakukan maka hal itu amatlah sulit.
Hal penting yang menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut adalah kemampuan dan kapabilitas birokrasi pemerintah dalam mengelola dan menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat. Pelaksanaan fungsi tersebut idealnya didasarkan pada prinsip equity yang artinya birokrasi pemerintahan tidak  boleh memberikan pelayanan diskriminatif yang memandang masyarakat yang dilayani atas landasan status, pangkat, dan golongan, meskipun pada kenyataannya di banyak negara berkembang prinsip tersebut masih diabaikan karena adanya bias birokrasi dan kelas sosial.
Pada tingkat pelaksanaan tidak semua fungsi tersebut harus dikerjakan oleh pemerintah, ada bagian dari fungsi-fungsi tersebut yang dilaksanakan oleh pihak swasta dengan pola kemitraan. Pola kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat tersebut sejalan dengan gagasan reinventing government yang dikembangkan oleh Osborne dan Gaebler. Oleh karenanya pola kemitraan dalam pelayanan publik tetap memperhatikan kepuasan dari publik dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang disediakan baik oleh swasta maupun pemerintah seperti gagasan dasar Osborne dan Gaebler.
“… A public service or quasi-public corporation is one private in its ownership, but which has an appropriate franchise from the state to provide necessity or convenience of the general public…owe a duty to the public which they may be complled to perform”.

Sementara itu, desain sistem manajemen kinerja sektor publik tidak dapat dipisahkan dari penentuan standar pelayanan publik. Manajemen kinerja sektor publik belum dikatakan lengkap bila tidak ditetapkan standar pelayanan publik yang menjadi acuan bagi manajemen dalam bertindak. Standar pelayanan publik merupakan standar kinerja minimal yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik. Dalam rangka memenuhi standar pelayanan publik tersebut, setiap unit pelayanan harus menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Standar pelayanan publik wajib dimiliki oleh institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menjamin diberikannya pelayan yang berkualitas oleh penyedia layanan publik sehingga masyarakat penerima pelayanan publik merasakan adanya nilai yang tinggi atas pelayanan tersebut. Tanpa adanya standar pelayanan publik maka akan sangat mungkin terjadi pelayanan yang diberikan jauh dari harapan publik. Dalam keaadan seperti itu akan timbul kesenjangan harapan (expectation gap) yang tinggi. Standar pelayanan publik berfungsi untuk memberikan arah bertindak bagi institusi penyedia layanan publik. Standar tersebut akan memudahkan instansi penyedia layanan untuk menentukan strategi dan prioritas. Bagai pemerintah sebagai otoritas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan publik, penetapan standar pelayanan untuk menjamin dilakukannya akuntabilitas pelayanan publik sangat penting. Standar pelayanan publik dapat digunakan sebagai alat motivasi untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan. Selain itu, standar pelayanan juga dapat dijadikan selah satu dasar untuk menghitung besarnya subsidi yang harus diberikan oleh pemerintah untuk pelayan publik tertentu.
Cakupan pelayanan publik yang harus ditetapkan sekurang-kurangnya maliputi:
1.      Prosedur Pelayanan; dalam hal ini harus ditetapkan standar prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk prosedur pengadaan.
2.      Waktu Penyelesaian; harus ditetapkan standar waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3.      Biaya Pelayanan; harus ditetapkan standar biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan. Hendaknya setiap kenaikan tarif/biaya pelayanan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
4.      Produk Pelayanan; harus ditetapkan standar produk (hasil) pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan harga pelayanan yang telah dibayarkan oleh masyarakat, mereka akan mendapat pelayanan berupa apa saja. Produk pelayanan ini harus distandarkan.
5.      Sarana dan Prasarana; harus ditetapkan standar sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
6.      Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan; perlu ditetapkanstandar kompetensi petugas pemberi pelayanan berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilam, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.
Selanjutnya dimensi percepatan pertumbuhan pembangunan merujuk kepada konsep – konsep tentang pembangunan menurut Siagian  (1988:3) adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan  dan perubahan  yang berencana  yang dikukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Dalam  pengertian ini maka makna pembangunan dapat dilihat dari adanya usaha pertumbuhan kemudian usaha tersebut dilakukan secara sadar dan bertahap dengan berbagai perencanaan oleh Pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan menuju kepada modernitas  pembangunan  bangsa itu sendiri.
Apabila definisi di atas  dianalisa lebih lanjut akan terlihat beberapa ide pokok yang sangat penting diperhatikan bila seseorang berbicara  tentang konsep  pembangunan yaitu :
Pertama bahwa pembangunan merupakan suatu  proses berarti suatu kegiatan yang terus  menerus dilaksanakan meskipun sudah barang tentu  bahwa proses tersebut  dapat dibagi menjadi tahapan-tahapan tertentu yang secarakeseluruhann merupakan  suatu rangkaian kesatuan untuk mencapai  tujuan.
Kedua bahwa  pembangunan merupakan usaha yang secara sadar dilakukan  jika ada kegiatan yang kelihatan nampak seperti suatu pembangunan, bukan berarti bersifat insidentil atau kejadian sesaat yang ada di dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga bahwa pembangunan  dilakukan secara berencana dan berorientasi kepada pertumbuhan dan suatu  perubahan kearah yang lebih baik  dari sebelumnya. Hal inilah yang menjadi fokus bahwa pembangunan harus mempunyai nilai manfaat yang dapat dirsakan oleh masyarakat.
Keempat bahwa pembangunan mengarah  kepada modernitas memiliki makna bahwa cara hidup baru dan lebih baik dari pada seblumnya serta kemampuan untuk lebih menguasai alam lingkungan dalam rangka usaha peningkatan kemampuan secara mandiri dan mengurangi ketergantungan dengan pihak lain dalam segala bidang.
Kelima bahwa pembangunan  bersifat multidemensional yang berarti itu mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa  dan negara.
Pembangunan didalamnya  mengandung pengertian suatu perubahan dalam arti mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan  bermasyarakat yang lebih baik dari  kondisi yang telah ada. Kondisi  yang lebih baik itu harus dilihat dalam  cakupan  keseluruhan segi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Pengertian pembangunan menurut Hadari Nawawi (1994:220) adalah usaha  mempengaruhi perubahan dan perkembangan masyarakat ke arah tujuan tertentu. Pengertian ini bila dianalisa menunjukan bahwa perubahan dan perkembangan masyarakat dapat dipengaruhi dalam arti diatur dan dikendalikan agar berlangsung efektif dan efesien  dalam mencapai tujuannya. Sedangkan tujuan pembangunan secara umum adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat berupa kondisi  sosial ekonomi yang relatif  harus lebih baik  dari kondisi sebelumnya.
Di dalam pelaksanaan pembangunan  tidak  terlepas dari masyarakat baik sebagai pelaku maupun sebagai obyek pembangunan. Maka dari itu dalam pengertian  pembangunan terdapat  pula  dimensi masyarakat yang  diartikan sebagai suatu perubahan sosial berencana yang dialokasikan pada sendi-seindi kehidupan masyarakat.
Tjahya Supriatna (2000:76) menyatakan bahwa pembangunan masyarakat desa dapat ditinjau  dari pendekatan sistem, metoda, dan gerakan  pembangunan  yang dilakukan oleh masyarakat  dan bersama  pemerintah guna  meningkatkan kualitas hidup dan  kehidupannya secara menyeluruh terutama  dalam mengatasi  kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan penduduknya dalam suatu  wilayah atau kantong pedesaan.
Tinjauan  dari berbagai pendektan ini dapat dijelaskan sebagai berikut : yaitu bahwa Pedekatan sistem  dapat diartikan bahwa pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian  dari sistem pembangunan nasional yang  secara  subsistem adalah meliputi  sub sistem  pembangunan regional, pembangunan  daerah, pembangunan desa. Sedangkan Pendekatan metoda adalah upaya pendidikan sosial yang dilakukan oleh  Pemerintah, LSM, organisasi  kemasyarakatan atau perguruan tinggi terhadap penduduk pedesaan melalui pendekatan edukatif dan persuasif untuk menumbuhkan inisiatif, kreativitas, ketrampilan dan kemandirian dalam  meningkatkan taraf hidupnya. Kemudian sebagai gerakan pembangunan lebih menekankan pada pendemokrasian, pelembagaan, partispasi aktif masyarakat untuk memecahkan masalah berbagai kegiatan sesuai dengan  kebutuhannya.
Lebih lanjut Tjahya Supriatna (2000:78-80) mengemukakan bahwa prinsip – prinsip pembangunan masyarakat pedesaan meliputi antara  lain:
1.       Prinsip  kebutuhan adalah program pembangunan masyarakat pedesaan terutama didasarkan atas dan untukmemenuhi kebutuhan  yang dirasakan dan dinyatakan oleh masyarakat.
2.       prinsip partisipasi menekankan pada keterlibatan masyarakat secara aktif dan pengembangan kegiatan pembangunan masyarakat  di daerah pedesaan.
3.       Prinsip keterpaduan mencerminkan adanya  upaya untuk memadukan sumber-sumber yang  dimiliki oleh masyarakatr dan  lembaga-lembaga  terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan masyarakat.
4.       Prinsip berkelanjutan menegaskan bahwa pembangujan masyarakat di daerah pedesaan tidak dilakukan sekali tuntas melainkan secara bertahap, terus menerus dan terarah untuk mencapai kondisi yang lebih baik.
5.       prinsip  keserasian, mengandung makna bahwa program pembangunan masyarakat dipedesaan memerlukan perhatian  keserasian antara kebutuhan yang dirasakan oleh anggota masyarakat dengan kebutuhan lembaga-lembaga terkait
6.       Prinsip kemampuan sendiri, menegaskan bahwa kegiatan pembangunan masyarakat pedesaan disusun dan dilaksanakan berdasarkan kemampuan dan sumber -  sumber yang dimiliki  oleh masyarakat. Keterlibatan pihak lain adaah  untuk mendorong dan menarik agar masyarakat mampu mengidentifikasikan dan menggunakan segala sumber-sumber yang  dimilikinya.
7.       Prinsip kaderisasi  memberi arah bahwa penyelenggaraan pembangunan masyarakat di pedesaan harus pula mempersiapkan kader- kader pembangunan yang nantinya akan  berfungsi sebagai “agent development” masyarakat yang mencerminkan sikap dan  perilaku antisipatif dan partisipatif bagi kemajuan masyarakat yang lebih baik di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar