Oleh : Dr. Rachmat Maulana S.Sos, M.si
Dewasa
ini dampak dan globalisasi telah merubah lingkungan kehidupan manusia dan
berbagai aspek. masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap segala perubahan
yang terjadi. Kondisi ini pada gilirannya menuntut pemerintah dapat menjalankan
fungsinya sebagai pelayan masyarakat dapat dilaksanakan secara reponsif dan
aspiratif.
Pemerintah dimaksud
adalah pemerintah daerah (local government) yang menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada
pasal 1
huruf b rnenyatakan bahwa "Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah
beserta perangkat daerah otonom
yang lain sebagai
badan eksekutif daerah". Pemerintah daerah inilah yang
diberi kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah. Hal ini sejalan dengan
pendapat Common, Flynn and Melon (1992 : 139) yang menyatakan bahwa ".......one
of it's main recommendations was to give much greater autonomy to
managers at the local level. Namun kedekatan posisi saja belumlah menjamin terpenuhinya
kebutuhan masyarakat, karena yang lebih penting adanya hal dan kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kebutuhan
masyarakatnya.
Menurut
Rasyid (1997), salah satu cara unluk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat
adalah dengan menerapkan kebijakan desenlralisasi, sedangkan Riwu Kaho (1998)
menyatakan bahwa "sebagai akibat dan pelaksanaan desentralisasi timbullah
daerah otonom"
Kata
desentralisasi seringkali dianggap sebagai suatu obat mujarab dan malah
mengandung suatu nilai dogmatic dalam memecahkan masalah-masalah
hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. hal ini disebabkan karena
sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dianggap sebagai suatu cara atau
model yang dapat mengembalikan kekuasaan pada bagian terbawah dari yaitu sistem
kemasyarakatan. Dengan demikian desentralisasi sebagai suatu
sistem pemerintahan mengandung makna demokratisasi pemerintahan. Walaupun
demikian pengertian desentralisasi sendiri hingga kini masih sering
diperdebatkan orang. Perdebatan tentang desentralisasi tersebut tidak hanya
terbatas pada terminologinya saja, tetapi juga pada pengertian desentralisasi
itu sendiri (Mawhood, 1983; Rondinelli & Chema, 1983; Davey, 1989),
Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat
dilakukan untuk membagi kekuasaan, pembagian kekuasaan secara teoritis dapat dilakukan melalui dua
cara, yakni capital division of power dan areal division of power.
Capital division of power merupakan pembagian kekuasaan sesuai dengan
ajaran trias politics dari Montesque, yakni membagi kekuasaan menjadi
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (kekuasaan eksckutif), kekuasaan
untuk membuat undang-undang (kekuasaan legislatif) dan kekuasaan kehakiman
(yudikatif). Sedangkan areal division of power dapat dilakukan
dengan dua cara, yakni desentralisasi dan dekonsentrasi.
Desentralisasi mempakan penyerahan kekuasaan secara legal (yang dilandasi
hukum) untuk melaksanakan fungsi tertentu atau fungsi yang tersisa kepada
otoritas lokal yang secara formal diakui oleh konstitusi (Maddick, 1963).
Sedangkan dekonsentrasi merupakan pendelegasian kekuasaan untuk
melaksanakan fungsi-fungsi tertentu kepada staf pemerintah pusat yang berada di
luar kantor pusat (Maddick, 1963).
Pandangan lain mengenai pengertian desentralisasi
dikemukakan oleh Chema dan Rondinelli (1983). Menurut mereka
desentralisasi .,.. is the transfer or delegating of planning, decision
waking or management authority from the centra! government and ifs agencies
to field organizations, subordinate units of government, self-autonotnous
public coorporations, area wide or regional authorities, functional
authorities, or non governmental organizations (Chema and Rondinelli,
1983). Tipe desentralisasi ditentukan oleh sejauh mana otoritas atau kekuasaan
ditransfer dari pusat dan aransemen institusional (institutional
arrangement) atau pengaturan kelembagaan apa yang digunakan untuk melakukan
transfer tersebut. Dalam hal ini desentralisasi dapat berupa yang paling
sederhana, yakni penyerahan tugas-tugas rutin pemerintahan hingga ke pelimpahan
kekuasaan (devolusi) untuk melaksanakan frmgsi-fungsi tertentu yang
sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Menurut
Chema dan Rondinelli (1983) selanjutnya decentralization dapat
dilaksanakan dengan dua cara, yakni dengan melakukan desentralisasi fungsional (functional
decentralization) atau dengan cara nuslaksanakan
desentralisasi teritorial (areal decentralization). Desentralisasi
fungsional merupakan suatu transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada
lembaga-lembaga tertentu yang memiliki fungsi tertentu pula. Misalnya adalah
penyerahan kewenangan atau otoritas untuk mengelola suatu jalan toll dari
Departemen Pekerjaan Umum kepada suatu BUMN tertentu.
Sedangkan
desentralisasi teritorial merupakan transfer otoritas dari pemerintah
pusat kepada lembaga-lembaga publik yang beroperasi di dalam batas-batas area
tertentu, seperti pelimpahan kewenangan tertentu dari pemerintah pusat kepada
pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, Atas dasar kedua cara tersebut maka
menurut Chema dan Rondinelli (1983) terdapat empat bentuk desentralisasi yang
dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan transfer otoritas, baik dalam
melakukan perencanaan maupun pelaksanaan otoritas tersebut, yakni deconcentration
(dekonsentrasi), delegation (delegasi), devolution (devolusi),
privatization (privatisasi). Pengertian desentralisasi mengandung dua
elemen yang bcrtalian, yakui pembenlukan daerah otcmorn dan penyerahan kekuasaan
secara hukum untuk menangani bidang-bidang pemrintahan tertentu.
Sedangkan
menurut Rondinelli, Nellis dan Chema (1983) desentralisasi melahirkan penguatan
baik dalam bidang finansial maupun legal (dalam arti mengatur dirinya sendiri,
mcngambil keputusan) dari unit-unit pemerintahan daerah. Dengan desentralisasi
maka aktivitas- aktivitas yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerimah pusat
secara substansial diserahkan kepada unit-unit pemerintahan daerah, dan dengan
demikian berada di luar kontrol pemerintah pusat Menurut Rondinelli dan Nellis
(1983) karakteristik utama dari desenttralisasi adalah kewenangan unit-unit
pemerintahan lokal yang otonom, dan indepennden secara jelas dipersepsikan
sebagai tingkat pemerintahan yang terpisah dengan mana otoritas yang diberikan
kepadanya dengan hanya sedikit atau malah tanpa kontrol lansung dari pemerintab
pusat Kedua, pemerintah lokal yang memiliki batas-batas geografis yang
jelas dalam mana mereka melaksanakan otoritas clan memberikan pelayanan publik,
Ketiga pemerintah lokal yang memiliki status sebagai korporat
dan memiliki kekuasaan
untuk mengelola sumber daya
yang dibutuhkan untuk
melaksanakan fungsi-fungsinya.
Dengan
demikian desentralisasi melahirkan daerah otonom, Daerah otonom memiliki
beberapa ciri, diantaranya adalah berada di luar hirarki organisasi pemerintah
pusat, bebas bertindak, tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah
pusat bebas berprakarsa untuk mengambil keputusan atas dasar aspirasi
masyarakat, tidak diintervensi oleh pemerintah pusat, mengandung integritas
sistem, memiliki batas-batas tertentu (boundaries), serta memiliki
identitas (Hoossein, 1997).
Dalam
rangka menjalankan sistem desentralisasi pemerintahan, di daerah-daerah
dibentuk pemerintah daerah (local government) yang merupakan badan hukum
yang terpisah dari pemerintah pusat (central governtncnt) (Hoessein,
2000), Kepada pemerintah-pcmerintah daerah tersebut diserahkan sebagian dari
fungsi-fungsi pemerintahan (yang sebelumnya merupakan fungsi pemerintah pusat)
untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Disamping itu kepada daerah-daerah
diserahkan pula sumber-sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai
fungsi-fungsi yang telah discrahkan, Demikian pula secara organisasi dibentuk
Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui
suatu sistem pemilihan umum.
Dengan
demikian pemerintah daerah merupakan suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan
otonomi untuk menentukan kebijaksanaannya sendiri, bagaimana menjalankan
kebijaksanaan tersebut, serta bagaimana cara-cara untuk membiayainya.
Pelaksanaan desentralisasi kemudian dapat dilihat pada berbagai aspek pada
sistem pemerintahan daerah yang ada, seperti aspek keuangan, aspek pelimpahan
kewenangan, aspek kepegawaian, serta sikap dan perilaku para elite di tingkat
pusat maupun daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 32 lahun 2004 pada Pasal
1 huruf I, bahwa daerah otonom adalah "Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang rnengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia" Kemudian Ndraha (2001) menyebutkan bahwa ada lima
posisi daerah yaitu : (1) sebagai masyarakat hukum. (2) sebagai unit usaha
ekonomi (3) sebagai suatu lingkungan budaya, (4) sebagai satuan lingkungan, dan
(5) sebagai subsistem politik.
Dengan
demikian akan semakin tepat bila desentralisasi tersebut diselenggarakan oleh
daerah sehingga masyarakat akan lebih dekat dengan pemeritah yang akan sering
terjadi kontak baik secara fisik maupun psikdogis. Daerah yang wilayahnya
terlalu luas akan menyulitkan jangkauan pemerinlah untuk melayani
masyarakatnya, daerah yang demikianlah yang perlu dimekarkan menjadi beberapa
daerah sehingga rentang kendali menjadi semakin dekat dan pelayanan kepada
masyarakat menjadi terjangkau.
Selain itu, bentuk pemerintahan sebaiknya sesuai
dengan karaktenslik dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya. Masyarat
yang berciri perkotaan sudah selayaknya
apabila dikelola oleh pemerintahan yang bercorak perkotaan pula. Lebih lanjut
untuk membentuk atau memekarkan daerah otonom telah dikeluarkan Peraturan
Pernerintah Nomor 129 Tahun 2000. Pada Pasal 1 PP tersebut dinyatakan bahwa '
Pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota.
Sedangkan yang dimaksud pemekaran daerah adalah pemecahan daerah propinsi,
daerah kabupaten dan daerah kota
menjadi lebih dari satu daerah".
Konsekuensi
dari pemekaran daerah secara praktis akan terjadi perubahan struktur organisasi
pemerintahan, perubahan luas wilayah yang dengan perubahan batas-batas wilayah
dan perubahan jumlah penduduk. Perubahan inl akan berimplikasi tertiadap
perubahan-perubahan lain yang lebih esensial, khususnya dalain upaya pembenahan
pelayanan kepada masyarakat.
Pemekaran
daerah dalam hal ini dapat dipandang sebagai upaya pengembangan organisasi
untuk menghadapi berbagai tantangan perkembangan jaman dan tuntutan pelayanan
dari masyarakat Organisasinya diharapkan dapat menyesuaikan din dengan
melakukan perubahan-perubahan berencana yang selanjutnya dapat menjamin
optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan fungsi pemerintahan. Sebagaimana
dijelaskan oleh Sadu Wasistiono (2001) bahwa tujuan organisasi pemerintahan
daerah dibentuk adalah (1) untuk melayani kepentingan masyarakat sebagai warga
yang berposisi sebagai konsumen (customer) dan pemegang saham (stakeholder)
dan (2) adanya misi
tertentu yang harus dijalankan dalam rangka pencapaian tujuan, bukan hanya
sekedar menjalankan perundangan.
Perubahan
struktur organisasi dan rentang wilayah kabupaten yang diikuti dengan
pengurangan jumlah kecamatan, desa dan kelurahan akan berimplikasi terhadap
perubahan rentang kendali pimpinan dalam organisasi. Rentang pengawasan yang
dilaksanakan aparat akan lebih sempit dibanding sebelum pemekaran, sehingga
aparat mempunyai kesempatan yang lebih banyak untuk memberikan perhatian dan
pengendalian terhadap sumber daya manusia dan sumber daya alam wilayahnya. Pada
hakekatnya pelayanan kepada masyarakat tidaklah semata-mata aktivitas
pemerintah. Keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan justru
memerlukan keterlibatan masyarakat. Begitu pula keberhasilan pemekaran daerah
juga periu didukung oleh masyarakat termasuk pengawasan yang dijalankan
masyarakat yang disebul pengawasan sosial Ramses (2003) mengatakan bahwa: Pemerkaran wilayah atau tepatnya membagi
suatu daerah Otonom menjadi beberapa daerah, bertujuan untuk mendekatkan dan
mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. mempercepat pertumbuhan
pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Partsipasi masyarakat akan meningkat karena akses yang tebih terbuka serta
pengawasan yang lebih efektf karena wilayah pengawasan relatif lebih sempit.
Perubahan
luas wilayah atau batas-batas daerah membawa konsekuensi terhadap jangkauan
komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat karena peluang terjadinya
gangguan pada saluran komunikasi dapat diperkecil, Dengan semakin dekatnya
jarak antara wilayah kabupalen dengan kecamatan maupun antara kabupaten dengan
desa/kelurahan maka informasi dari kabupaten
akan cepat sampai
kepada masyarakat baiK
di kecamatan maupun
desa/kelurahan.
Berdasarkan
pendapat tersebut di atas, maka dimensi utama yang menjelaskan konsep pemekaran
daerah otonom bila dilihat dari tujuan pemekaran wilayah otonom adalah memiliki
dua dimensi pokok yaitu dimensi pertama mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan dimensi kedua percepatan pertumbuhan
pembangunan
Dimensi mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat merujuk kepada berbagai konsep tentang
pelayanan publik. Fungsi pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang
pada hakikatanya merupakan bagian atau berhubungan dengan masyarakat. Fungsi
utamanya adalah pelayanan (service) langsung kepada masyarakat. Lalu
fungsi pembangunan berhubungan dengan organisasi pemerintahan yang menjalankan
salah satu bidang sektor khusus guna mencapai tujuan pembangunan. Fungsi
pokoknya adalah development function atau adaptive function. Yang
ketiga adalah fungsi pemerintah umum berhubungan dengan rangkaian organisasi
pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara
ketertiban dan keamanan. Fungsinya lebih kepada fungsi pengaturan (regulative
function).
Sektor pelayanan publik lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas
umum pemerintahan, kegiatan pemberian berbagai pelayanan umum maupun fasilitas
sosial kepada masyarakat seperti penyediaan pendidikan, kesehatan, pengurusan
sampah, air minum, dan sebagainya. Singkatnya pelayanan publik adalah kegiatan
yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu dengan landasan faktor
material melalui sistem, prosedur, metode tertentu dalam usaha memenuhi
kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Apabila mengacu pada aturan pemerintah
pelayanan umum didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah, dan di
lingkungan BUMN dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
perundang-undangan. Stiglitz
memberikan dua elemen yang selalu ada pada setiap pelayanan publik. Pertama,
adanya ketidakmungkinan untuk untuk menjatah (rationing) barang-barang
atau jasa-jasa publik bagi tiap individu. Kedua, apabila hal tersebut mungkin
dilakukan maka hal itu amatlah sulit.
Hal penting yang menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut adalah
kemampuan dan kapabilitas birokrasi pemerintah dalam mengelola dan menghasilkan
barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien, dan akuntabel
kepada seluruh masyarakat. Pelaksanaan fungsi tersebut idealnya didasarkan pada
prinsip equity yang artinya birokrasi pemerintahan tidak boleh memberikan pelayanan diskriminatif yang
memandang masyarakat yang dilayani atas landasan status, pangkat, dan golongan,
meskipun pada kenyataannya di banyak negara berkembang prinsip tersebut masih
diabaikan karena adanya bias birokrasi dan kelas sosial.
Pada tingkat pelaksanaan tidak semua fungsi tersebut harus dikerjakan
oleh pemerintah, ada bagian dari fungsi-fungsi tersebut yang dilaksanakan oleh
pihak swasta dengan pola kemitraan. Pola kerjasama antara pemerintah
dengan swasta dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat tersebut
sejalan dengan gagasan reinventing government yang dikembangkan oleh Osborne dan Gaebler. Oleh karenanya pola kemitraan dalam pelayanan publik tetap
memperhatikan kepuasan dari publik dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang
disediakan baik oleh swasta maupun pemerintah seperti gagasan dasar Osborne dan Gaebler.
“… A public service or quasi-public
corporation is one private in its ownership, but which has an appropriate
franchise from the state to provide necessity or convenience of the general
public…owe a duty to the public which they may be complled to perform”.
Sementara itu, desain sistem manajemen kinerja
sektor publik tidak dapat dipisahkan dari penentuan standar pelayanan publik.
Manajemen kinerja sektor publik belum dikatakan lengkap bila tidak ditetapkan
standar pelayanan publik yang menjadi acuan bagi manajemen dalam bertindak.
Standar pelayanan publik merupakan standar kinerja minimal yang harus dipenuhi
oleh organisasi sektor publik. Dalam rangka memenuhi standar pelayanan publik
tersebut, setiap unit pelayanan harus menerapkan Standar Pelayanan Minimum
(SPM).
Standar pelayanan publik wajib dimiliki oleh
institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menjamin diberikannya pelayan
yang berkualitas oleh penyedia layanan publik sehingga masyarakat penerima
pelayanan publik merasakan adanya nilai yang tinggi atas pelayanan tersebut.
Tanpa adanya standar pelayanan publik maka akan sangat mungkin terjadi
pelayanan yang diberikan jauh dari harapan publik. Dalam keaadan seperti itu
akan timbul kesenjangan harapan (expectation
gap) yang tinggi. Standar pelayanan publik berfungsi untuk memberikan arah
bertindak bagi institusi penyedia layanan publik. Standar tersebut akan
memudahkan instansi penyedia layanan untuk menentukan strategi dan prioritas.
Bagai pemerintah sebagai otoritas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pelayanan publik, penetapan standar pelayanan untuk menjamin dilakukannya
akuntabilitas pelayanan publik sangat penting. Standar pelayanan publik dapat
digunakan sebagai alat motivasi untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan. Selain
itu, standar pelayanan juga dapat dijadikan selah satu dasar untuk menghitung
besarnya subsidi yang harus diberikan oleh pemerintah untuk pelayan publik
tertentu.
Cakupan pelayanan publik yang harus ditetapkan
sekurang-kurangnya maliputi:
1.
Prosedur Pelayanan; dalam hal ini harus
ditetapkan standar prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
pelayanan, termasuk prosedur pengadaan.
2.
Waktu Penyelesaian; harus ditetapkan
standar waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan sejak saat pengajuan
permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3.
Biaya Pelayanan; harus ditetapkan standar biaya/tarif
pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
Hendaknya setiap kenaikan tarif/biaya pelayanan diikuti dengan peningkatan
kualitas pelayanan.
4.
Produk Pelayanan; harus ditetapkan standar produk (hasil)
pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan harga pelayanan yang telah dibayarkan oleh masyarakat, mereka akan
mendapat pelayanan berupa apa saja. Produk pelayanan ini harus distandarkan.
5.
Sarana dan Prasarana; harus ditetapkan standar sarana dan
prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
6.
Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan; perlu ditetapkanstandar
kompetensi petugas pemberi pelayanan berdasarkan pengetahuan, keahlian,
keterampilam, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.
Selanjutnya dimensi percepatan pertumbuhan pembangunan merujuk kepada konsep – konsep tentang pembangunan menurut
Siagian (1988:3) adalah suatu usaha atau
rangkaian usaha pertumbuhan dan
perubahan yang berencana yang dikukan secara sadar oleh suatu bangsa,
negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Dalam
pengertian ini maka makna pembangunan dapat dilihat dari adanya usaha
pertumbuhan kemudian usaha tersebut dilakukan secara sadar dan bertahap dengan
berbagai perencanaan oleh Pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan menuju
kepada modernitas pembangunan bangsa itu sendiri.
Apabila definisi di atas dianalisa lebih lanjut akan terlihat beberapa
ide pokok yang sangat penting diperhatikan bila seseorang berbicara tentang konsep pembangunan yaitu :
Pertama bahwa pembangunan merupakan suatu proses berarti suatu kegiatan yang terus menerus dilaksanakan meskipun sudah barang
tentu bahwa proses tersebut dapat dibagi menjadi tahapan-tahapan tertentu
yang secarakeseluruhann merupakan suatu
rangkaian kesatuan untuk mencapai
tujuan.
Kedua bahwa
pembangunan merupakan usaha yang secara sadar dilakukan jika ada kegiatan yang kelihatan nampak
seperti suatu pembangunan, bukan berarti bersifat insidentil atau kejadian
sesaat yang ada di dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga bahwa pembangunan dilakukan secara berencana dan berorientasi
kepada pertumbuhan dan suatu perubahan
kearah yang lebih baik dari sebelumnya.
Hal inilah yang menjadi fokus bahwa pembangunan harus mempunyai nilai manfaat
yang dapat dirsakan oleh masyarakat.
Keempat bahwa pembangunan mengarah kepada modernitas memiliki makna bahwa cara
hidup baru dan lebih baik dari pada seblumnya serta kemampuan untuk lebih
menguasai alam lingkungan dalam rangka usaha peningkatan kemampuan secara
mandiri dan mengurangi ketergantungan dengan pihak lain dalam segala bidang.
Kelima bahwa pembangunan bersifat multidemensional yang berarti itu
mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa
dan negara.
Pembangunan didalamnya mengandung pengertian suatu perubahan dalam
arti mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi yang telah ada. Kondisi yang lebih baik itu harus dilihat dalam cakupan
keseluruhan segi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Pengertian pembangunan menurut Hadari Nawawi
(1994:220) adalah usaha mempengaruhi
perubahan dan perkembangan masyarakat ke arah tujuan tertentu. Pengertian ini
bila dianalisa menunjukan bahwa perubahan dan perkembangan masyarakat dapat
dipengaruhi dalam arti diatur dan dikendalikan agar berlangsung efektif dan
efesien dalam mencapai tujuannya.
Sedangkan tujuan pembangunan secara umum adalah untuk kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat berupa kondisi
sosial ekonomi yang relatif harus
lebih baik dari kondisi sebelumnya.
Di dalam pelaksanaan pembangunan tidak
terlepas dari masyarakat baik sebagai pelaku maupun sebagai obyek pembangunan.
Maka dari itu dalam pengertian
pembangunan terdapat pula dimensi masyarakat yang diartikan sebagai suatu perubahan sosial
berencana yang dialokasikan pada sendi-seindi kehidupan masyarakat.
Tjahya Supriatna (2000:76) menyatakan bahwa
pembangunan masyarakat desa dapat ditinjau
dari pendekatan sistem, metoda, dan gerakan pembangunan
yang dilakukan oleh masyarakat
dan bersama pemerintah guna meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya secara menyeluruh terutama dalam mengatasi kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan
penduduknya dalam suatu wilayah atau
kantong pedesaan.
Tinjauan
dari berbagai pendektan ini dapat dijelaskan sebagai berikut : yaitu
bahwa Pedekatan sistem dapat diartikan
bahwa pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang secara
subsistem adalah meliputi sub
sistem pembangunan regional,
pembangunan daerah, pembangunan desa.
Sedangkan Pendekatan metoda adalah upaya pendidikan sosial yang dilakukan
oleh Pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan atau perguruan tinggi terhadap
penduduk pedesaan melalui pendekatan edukatif dan persuasif untuk menumbuhkan
inisiatif, kreativitas, ketrampilan dan kemandirian dalam meningkatkan taraf hidupnya. Kemudian sebagai
gerakan pembangunan lebih menekankan pada pendemokrasian, pelembagaan,
partispasi aktif masyarakat untuk memecahkan masalah berbagai kegiatan sesuai
dengan kebutuhannya.
Lebih lanjut Tjahya Supriatna (2000:78-80)
mengemukakan bahwa prinsip – prinsip pembangunan masyarakat pedesaan meliputi
antara lain:
1. Prinsip kebutuhan adalah program pembangunan
masyarakat pedesaan terutama didasarkan atas dan untukmemenuhi kebutuhan yang dirasakan dan dinyatakan oleh
masyarakat.
2. prinsip
partisipasi menekankan pada keterlibatan masyarakat secara aktif dan
pengembangan kegiatan pembangunan masyarakat
di daerah pedesaan.
3. Prinsip
keterpaduan mencerminkan adanya upaya
untuk memadukan sumber-sumber yang
dimiliki oleh masyarakatr dan
lembaga-lembaga terkait dalam
penyelenggaraan kegiatan pembangunan masyarakat.
4. Prinsip
berkelanjutan menegaskan bahwa pembangujan masyarakat di daerah pedesaan tidak
dilakukan sekali tuntas melainkan secara bertahap, terus menerus dan terarah
untuk mencapai kondisi yang lebih baik.
5. prinsip keserasian, mengandung makna bahwa program
pembangunan masyarakat dipedesaan memerlukan perhatian keserasian antara kebutuhan yang dirasakan
oleh anggota masyarakat dengan kebutuhan lembaga-lembaga terkait
6. Prinsip kemampuan
sendiri, menegaskan bahwa kegiatan pembangunan masyarakat pedesaan disusun dan
dilaksanakan berdasarkan kemampuan dan sumber -
sumber yang dimiliki oleh
masyarakat. Keterlibatan pihak lain adaah
untuk mendorong dan menarik agar masyarakat mampu mengidentifikasikan
dan menggunakan segala sumber-sumber yang
dimilikinya.
7. Prinsip
kaderisasi memberi arah bahwa
penyelenggaraan pembangunan masyarakat di pedesaan harus pula mempersiapkan
kader- kader pembangunan yang nantinya akan
berfungsi sebagai “agent development” masyarakat yang
mencerminkan sikap dan perilaku
antisipatif dan partisipatif bagi kemajuan masyarakat yang lebih baik di masa
yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar