Senin, 01 September 2014

Konsep Disiplin Kerja




Oleh : Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
Aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas atau aktivitas kerja sangat berkaitan dengan masa (waktu),   ketepatan waktu dalam menjalankan aktivitas kerja memiliki implikasi yang positif terhadap efektivitas kerja. Selain itu, bekerja juga merupakan amal solih bagi aparatur pemerintah jika dilakukan dengan penuh kesungguhan sebagai cermin dari orang yang beriman. Hasil kerja aparatur pemerintah sangat berkaitan dengan kepuasan mastyarakat. Karena dengan hasil kerja aparatur pemerintah yang efektif, pekerjaan akan berkualitas dan memuaskan masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan jika aparatur pemerintah bekerja  dengan penuh kedisiplinan.
Mursal Tahir (1990:69) mendefinisikan “disiplin” sebagai suatu bimbingan ke arah perbaikan melalui pengarahan, penerapan dan pemaksaan. Misalnya, untuk pendidikan pribadi digunakan alat-alat disiplin berupa peraturan dan siasat-siasat tertentu. Sedangkan Seogandar Peorbawakatja  melihat “disiplin” yaitu:
a.   Proses pengarahan atau pengabdian kehendak-kehendak langsung, dorongan-dorongan keinginan atau kepentingan-kepentingan kepada suatu cita-cita atau tujuan tertentu untuk mencapai efek yang lebih besar.
b.   Pengawasan langsung terhadap tingkah laku, bahasan-bahasan (pelajaran-pelajaran) dengan menggunakan sistem hukuman atau hadiah.
c.    Suatu cabang ilmu pengetahuan.
d.   Dalam intansi: suatu tingkatan tata tertib tertentu untuk mencapai kondisi yang baik guna memenuhi fungsi kelembagaan.

Untuk lebih mempertajam pengertian disiplin, penulis kemukakan pendapat Prijodarminta (1992 : 23) bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Disiplin sendiri memiliki tiga aspek, yaitu:
(1)Sikap mental (mental attitude), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan dari latihan, pengendalian pikiran dan pengendalian watak.
(2)Pemahaman yang baik mengenai sistem aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran, bahwa ketaatan akan aturan norma, kriteria dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses).
(3)Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib (Soegarda Prijodarminto, 1992:23).

Sedangkan aparatur pemerintah merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai aparatur. Jenis pekerjaan aparatur pemerintah tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang keahlian (kecuali melalui proses pelatihan dan pendidikan serta pengalaman yang terus menerus), walaupun dalam praktek susah dihindari. Tugas aparatur pemerintah sebagai profesi meliputi melayani, merencanakan, dan merealisasikan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melayani berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup masyarakat. Merencanakan berarti menyusun program berdasarkan analisis kebutuhan masyarakatnya. Sedangkan merealisasikan program berarti bekerja dengan disiplin sehingga pekerjaan yang dilakukannya dapat berjalan secara efektif dan efesien.
Proses kepatuhan, ketaatan, kesetiaan serta kertiban terbentuk dalam diri seseorang  tidak datang atau terbentuk dalam waktu yang singkat bahkan tiba-tiba akan tetapi proses pembentukan disiplin  dapat dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain :  (1) tahap pertama adalah sosialisasi dan pembelajaran dari seluruh aturan yang diterapkan kepada pegawai. Pihak manajemen harus dapat melakukan proses pembelajaran kepada seluruh anggota organisasi mengapa aturan tersebut dibuat. Bila semua orang telah mengerti tentang maksud, tujuan dan makna dari setiap aturan yang dibuat maka para anggota organisasi akan menyadari dengan sepenuhnya bahwa aturan tersebut memang harus dilakukan dan menjadi suatu kewajiban bukan menjadi beban.  Dengan demikian proses disiplin lahir dari kesadaran dan  pengertian yang mendalam dari suatu pengertian dari setiap aturan  yang telah ditetapkan,  (2) tahap kedua adalah melalui proses pembelajaran yang lebih menitik beratkan  tindakan persuasive bila para pegawai belum melaksanakan aturan yang telah ditetapkan melalui berbagai metode untuk menyadarkan terhadap pelaksanaan suatu aturan (3) tahap ketiga   adalah pendekatan dengan paksaan melalui penerapan sanksi hukum yang tegas bila melanggar aturan tersebut, (4) proses selanjutnya adalah dengan mengevaluasi tentang efektivitas peraturan yang dibuat berkenaan dengan pencapain tujuan-tujuan organisasi. Melalui kegiatan ini setiap aturan yang dibuat dievaluasi apakah peratuaran yang dibuat memang benar-benar mendukung tujuan organisasi atau sebaliknya malah mempersulit atau bahkan menghambat pencapaian-pencapaian tujuan tersebut.
Kemudian Atmosudirjo (1987:157-158) mengemukan tentang pengertian  disiplin dan aspek disiplin sebagai  berikut : Disiplin merupakan suatu bentuk ketaatan dan pengendalian diri yang erat hubungannya dengan rasionalisme, dan oleh karena  itu merupakan suatu ketaatan dan pengendalian diri yang rasional, dengan kesadaran penuh, dengan tidak memakai perasaan sehingga tidak emosional.
Sedangkan  disiplin mempunyai tiga  aspek  yang dapat disebutkan sebagai berikut :
                                                 i.    Suatu  sikap mental tertentu, yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil dari pada latihan dan pengendalian pikiran dan watak oleh pimpinan secara tertentu.
                                                ii.    Suatu pengetahuan tingkat tinggi tentang system aturan-aturan perilaku, system atau sel norma-norma, kriteria  dan standar-standar sedemikian  rupa sehingga pengetahuan  tersebut menimbulkan kesadaran bahwa ketaatan  akan organisasi dan sebagainya itu adalah syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan
                                              iii.    Suatu sikap  kelakuan yang secara wajar menunjukan kesungguhan hati, pengertian dan kesadaran.

Dari pengertian dan aspek disiplin tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa  untuk pelaksanaan disiplin yang benar maka setiap peraturan yang akan dilaksanakan maka sebelumnya harus diketahui, dipahami dan ditaati untuk dilaksanakan oleh setiap pegawai atau para anggota organisasi. Kemudian pengertian  disiplin menurut Alfred  (dalam Soejono, 1971:67) yaitu : bahwa disiplin merupakan suatu kekuatan yang berkembang  di dalam  tubuh  pekerja sendiri dan menyebabkan  dia dapat menyesuaikan diri dengan sukarela kepada keputusan-keputusan, peraturan-peraturan dan nilai-nilai tinggi dari pekerjaan dan tingkah laku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar