Oleh : Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
Aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas atau
aktivitas kerja sangat berkaitan dengan masa (waktu), ketepatan waktu dalam menjalankan aktivitas
kerja memiliki implikasi yang positif terhadap efektivitas kerja. Selain itu,
bekerja juga merupakan amal solih bagi aparatur pemerintah jika dilakukan
dengan penuh kesungguhan sebagai cermin dari orang yang beriman. Hasil kerja
aparatur pemerintah sangat berkaitan dengan kepuasan mastyarakat. Karena dengan
hasil kerja aparatur pemerintah yang efektif, pekerjaan akan berkualitas dan
memuaskan masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan jika aparatur pemerintah
bekerja dengan penuh kedisiplinan.
Mursal Tahir (1990:69) mendefinisikan “disiplin”
sebagai suatu bimbingan ke arah perbaikan melalui pengarahan, penerapan dan
pemaksaan. Misalnya, untuk pendidikan pribadi digunakan alat-alat disiplin
berupa peraturan dan siasat-siasat tertentu. Sedangkan Seogandar
Peorbawakatja melihat “disiplin” yaitu:
a. Proses
pengarahan atau pengabdian kehendak-kehendak langsung, dorongan-dorongan
keinginan atau kepentingan-kepentingan kepada suatu cita-cita atau tujuan
tertentu untuk mencapai efek yang lebih besar.
b. Pengawasan
langsung terhadap tingkah laku, bahasan-bahasan (pelajaran-pelajaran) dengan
menggunakan sistem hukuman atau hadiah.
c. Suatu
cabang ilmu pengetahuan.
d. Dalam
intansi: suatu tingkatan tata tertib tertentu untuk mencapai kondisi yang baik
guna memenuhi fungsi kelembagaan.
Untuk lebih mempertajam pengertian disiplin,
penulis kemukakan pendapat Prijodarminta (1992 : 23) bahwa disiplin adalah
suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian
perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan,
keteraturan dan ketertiban. Disiplin sendiri memiliki tiga aspek, yaitu:
(1)Sikap
mental (mental attitude), yang
merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan dari latihan,
pengendalian pikiran dan pengendalian watak.
(2)Pemahaman
yang baik mengenai sistem aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang
sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang
mendalam atau kesadaran, bahwa ketaatan akan aturan norma, kriteria dan standar
tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses).
(3)Sikap
kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, untuk mentaati segala
hal secara cermat dan tertib (Soegarda Prijodarminto, 1992:23).
Sedangkan aparatur pemerintah merupakan suatu
profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai aparatur. Jenis pekerjaan aparatur pemerintah tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang di luar bidang keahlian (kecuali melalui proses pelatihan dan
pendidikan serta pengalaman yang terus menerus), walaupun dalam praktek susah
dihindari. Tugas aparatur pemerintah sebagai profesi meliputi melayani,
merencanakan, dan merealisasikan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melayani berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup masyarakat.
Merencanakan berarti menyusun program berdasarkan analisis kebutuhan
masyarakatnya. Sedangkan merealisasikan program berarti bekerja dengan disiplin
sehingga pekerjaan yang dilakukannya dapat berjalan secara efektif dan efesien.
Proses kepatuhan, ketaatan, kesetiaan serta
kertiban terbentuk dalam diri seseorang
tidak datang atau terbentuk dalam waktu yang singkat bahkan tiba-tiba
akan tetapi proses pembentukan disiplin
dapat dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain : (1) tahap pertama adalah sosialisasi dan
pembelajaran dari seluruh aturan yang diterapkan kepada pegawai. Pihak
manajemen harus dapat melakukan proses pembelajaran kepada seluruh anggota
organisasi mengapa aturan tersebut dibuat. Bila semua orang telah mengerti
tentang maksud, tujuan dan makna dari setiap aturan yang dibuat maka para
anggota organisasi akan menyadari dengan sepenuhnya bahwa aturan tersebut
memang harus dilakukan dan menjadi suatu kewajiban bukan menjadi beban. Dengan demikian proses disiplin lahir dari
kesadaran dan pengertian yang mendalam
dari suatu pengertian dari setiap aturan
yang telah ditetapkan, (2) tahap
kedua adalah melalui proses pembelajaran yang lebih menitik beratkan tindakan persuasive bila para pegawai belum
melaksanakan aturan yang telah ditetapkan melalui berbagai metode untuk
menyadarkan terhadap pelaksanaan suatu aturan (3) tahap ketiga adalah pendekatan dengan paksaan melalui
penerapan sanksi hukum yang tegas bila melanggar aturan tersebut, (4) proses
selanjutnya adalah dengan mengevaluasi tentang efektivitas peraturan yang
dibuat berkenaan dengan pencapain tujuan-tujuan organisasi. Melalui kegiatan
ini setiap aturan yang dibuat dievaluasi apakah peratuaran yang dibuat memang
benar-benar mendukung tujuan organisasi atau sebaliknya malah mempersulit atau
bahkan menghambat pencapaian-pencapaian tujuan tersebut.
Kemudian Atmosudirjo (1987:157-158) mengemukan
tentang pengertian disiplin dan aspek
disiplin sebagai berikut : Disiplin
merupakan suatu bentuk ketaatan dan pengendalian diri yang erat hubungannya
dengan rasionalisme, dan oleh karena itu
merupakan suatu ketaatan dan pengendalian diri yang rasional, dengan kesadaran
penuh, dengan tidak memakai perasaan sehingga tidak emosional.
Sedangkan
disiplin mempunyai tiga
aspek yang dapat disebutkan
sebagai berikut :
i. Suatu sikap mental tertentu, yang merupakan sikap
taat dan tertib sebagai hasil dari pada latihan dan pengendalian pikiran dan
watak oleh pimpinan secara tertentu.
ii. Suatu
pengetahuan tingkat tinggi tentang system aturan-aturan perilaku, system atau
sel norma-norma, kriteria dan standar-standar
sedemikian rupa sehingga
pengetahuan tersebut menimbulkan
kesadaran bahwa ketaatan akan organisasi
dan sebagainya itu adalah syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan
iii. Suatu
sikap kelakuan yang secara wajar
menunjukan kesungguhan hati, pengertian dan kesadaran.
Dari pengertian dan aspek disiplin tersebut di atas
maka dapat disimpulkan bahwa untuk
pelaksanaan disiplin yang benar maka setiap peraturan yang akan dilaksanakan
maka sebelumnya harus diketahui, dipahami dan ditaati untuk dilaksanakan oleh
setiap pegawai atau para anggota organisasi. Kemudian pengertian disiplin menurut Alfred (dalam Soejono, 1971:67) yaitu : bahwa
disiplin merupakan suatu kekuatan yang berkembang di dalam
tubuh pekerja sendiri dan
menyebabkan dia dapat menyesuaikan diri
dengan sukarela kepada keputusan-keputusan, peraturan-peraturan dan nilai-nilai
tinggi dari pekerjaan dan tingkah laku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar