oleh : Dr. H. Rachmat Maulana, S,Sos, M.Si
Dalam
menjalankan kehidupan ini terkadang untuk memulai melakukan perubahan nampaknya
sulit sekali, bahkan kita dapat berubah apabila sudah terjadi ancaman bahkan
paksaan dengan dengan cara – cara yang berbeda- beda. Kondisi ini terjadi
akibat manusia merasa nyaman dengan kehidupan yang saat ini sudah dirasakan. Kondisi
kenyamanan sangatlah subyektif tergantung dari seseorang yang merasakannya, jadi
agak sulit diukur dengan ukuran yang kuantitatif bahkan ukuran materi
sekalipun. Kenyamanan membuat orang dapat menikmati kehidupan ini meskipun
orang lain berpendapat berbeda sehingga sangat tergantung dari apa yang
dirasakannya. Dengan demikian dapat kita fahami bahwa “Status Quo” atau mempertahankan keadaan sekarang yang tetap seperti keadaan sebelumnya,
dalam menjalani kehidupan merupakan pilihan banyak orang yang mengingkan
kenyamanan tanpa menghiraukan bahwa pada kondisi apapun perubahan akan terjadi
meskipun itu kecil sekali.
Makna
kata “Perubahan” memiliki dimensi yang sangat luas sekali, penulis lebih
memaknai bahwa perubahan merupakan suatu kondisi kehidupan yang mengalami pergeseran, berganti,
berbeda, atau lebih tepatnya perbaikan suatu kondisi yang terjadi kearah yang
dinginkan ataupun yang tidak diinginkan. Kondisi perubahan sangat tergantung dari
situasi yang ada, bisa hadirnya perubahan dari dalam diri manusia atau dari
lingkungan. Dengan demikian yang terbaik adalah ketika makna perubahan
dijadikan “simbol” dalam hal apapun maka perubahan harus dimaknai kepada
perbaikan kearah yang direncanakan untuk kemaslahatan kehidupan manusia, bukan
hanya sekedar ucapan belaka namun penuh konsekuensi untuk tetap melakukan
perbaikan secara terus menerus.
Makna
perubahan dapat juga dikatakan sebagai sebuah perpindahan atau penulis
menggunakan kata “hijrah” yang berasal dari kata Arab yang berarti berpisah,
pindah dari satu negeri ke negeri lain. Dedih Surana (1997) berpendapat bahwa Hijrah
sebagai salah satu prinsip hidup, harus senantiasa kita maknai dengan benar.
Secara bahasa hijrah berarti meninggalkan. Seseorang dikatakan hijrah jika
telah memenuhi 2 syarat, yaitu, yaitu yang pertama ada sesuatu yang
ditinggalkan dan kedua ada sesuatu yang dituju (tujuan). Kedua-duanya harus
dipenuhi oleh seorang yang berhijrah. Meninggalkan segala hal yang buruk,
negatif, maksiat, kondisi yang tidak kondisif, menuju keadaan yang lebih yang
lebih baik, positif dan kondisi yang kondusif untuk menegakkan ajaran Islam. Dari
pendapat diatas penulis sangat setuju bahwa maka perubahan dikaitkan dengan
makna hijrah menemui titik temu yang relevan untuk dihubungkan dengan dua hal
pokok yaitu (1) perubahan adalah memiliki makna meninggalkan kondisi yang
berkaitan dengan hal – hal yang buruk ke arah hal – hal yang baik, (2)
perubahan harus dilakukan dengan tujuan yang jelas yaitu dalam rangka mencari keridhoan
Allah SWT.
Dalam
kaitan ini sebagai seorang manusia ketika menjalankan kehidupannya dihadapkan
pada kondisi perubahan maka respon yang muncul sebaiknya disikapi dengan pemaknaan
yang baik sehingga meninggalkan kenyamanan dalam kehidupan saat ini bukan
berarti tidak dapat menikmati kehidupan itu sendiri tapi justru perubahan dalam
kehidupan itu dimaknai dalam ukuran hebat dan luar biasa yaitu peningkatan kualitas
dalam pemaknaan hidup.
Dengan demikian
pemaknaan kata perubahan haruslah dilandasi dengan semangat yang tinggi dalam
peningkatan hubungan manusia kepada Allah sang pencipta dan kepada manusia
sebagai bagian dari ikatan kehidupan didunia, hal ini dilakukan agar sprit
perubahan memberikan makna yang dalam untuk mencapai keselamatan didunia dan diakhirat
kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar