Selasa, 16 September 2014

MAKNA PERUBAHAN



oleh : Dr. H. Rachmat Maulana, S,Sos, M.Si

Dalam menjalankan kehidupan ini terkadang untuk memulai melakukan perubahan nampaknya sulit sekali, bahkan kita dapat berubah apabila sudah terjadi ancaman bahkan paksaan dengan dengan cara – cara yang berbeda- beda. Kondisi ini terjadi akibat manusia merasa nyaman dengan kehidupan yang saat ini sudah dirasakan. Kondisi kenyamanan sangatlah subyektif tergantung dari seseorang yang merasakannya, jadi agak sulit diukur dengan ukuran yang kuantitatif bahkan ukuran materi sekalipun. Kenyamanan membuat orang dapat menikmati kehidupan ini meskipun orang lain berpendapat berbeda sehingga sangat tergantung dari apa yang dirasakannya. Dengan demikian dapat kita fahami bahwa “Status Quo” atau mempertahankan keadaan sekarang yang tetap seperti keadaan sebelumnya, dalam menjalani kehidupan merupakan pilihan banyak orang yang mengingkan kenyamanan tanpa menghiraukan bahwa pada kondisi apapun perubahan akan terjadi meskipun itu kecil sekali.
Makna kata “Perubahan” memiliki dimensi yang sangat luas sekali, penulis lebih memaknai bahwa perubahan merupakan suatu kondisi  kehidupan yang mengalami pergeseran, berganti, berbeda, atau lebih tepatnya perbaikan suatu kondisi yang terjadi kearah yang dinginkan ataupun yang tidak diinginkan.  Kondisi perubahan sangat tergantung dari situasi yang ada, bisa hadirnya perubahan dari dalam diri manusia atau dari lingkungan. Dengan demikian yang terbaik adalah ketika makna perubahan dijadikan “simbol” dalam hal apapun maka perubahan harus dimaknai kepada perbaikan kearah yang direncanakan untuk kemaslahatan kehidupan manusia, bukan hanya sekedar ucapan belaka namun penuh konsekuensi untuk tetap melakukan perbaikan secara terus menerus.
Makna perubahan dapat juga dikatakan sebagai sebuah perpindahan atau penulis menggunakan kata “hijrah” yang berasal dari kata Arab yang berarti berpisah, pindah dari satu negeri ke negeri lain.  Dedih Surana (1997) berpendapat bahwa Hijrah sebagai salah satu prinsip hidup, harus senantiasa kita maknai dengan benar. Secara bahasa hijrah berarti meninggalkan. Seseorang dikatakan hijrah jika telah memenuhi 2 syarat, yaitu, yaitu yang pertama ada sesuatu yang ditinggalkan dan kedua ada sesuatu yang dituju (tujuan). Kedua-duanya harus dipenuhi oleh seorang yang berhijrah. Meninggalkan segala hal yang buruk, negatif, maksiat, kondisi yang tidak kondisif, menuju keadaan yang lebih yang lebih baik, positif dan kondisi yang kondusif untuk menegakkan ajaran Islam. Dari pendapat diatas penulis sangat setuju bahwa maka perubahan dikaitkan dengan makna hijrah menemui titik temu yang relevan untuk dihubungkan dengan dua hal pokok yaitu (1) perubahan adalah memiliki makna meninggalkan kondisi yang berkaitan dengan hal – hal yang buruk ke arah hal – hal yang baik, (2) perubahan harus dilakukan dengan tujuan yang jelas yaitu dalam rangka mencari keridhoan Allah SWT.
Dalam kaitan ini sebagai seorang manusia ketika menjalankan kehidupannya dihadapkan pada kondisi perubahan maka respon yang muncul sebaiknya disikapi dengan pemaknaan yang baik sehingga meninggalkan kenyamanan dalam kehidupan saat ini bukan berarti tidak dapat menikmati kehidupan itu sendiri tapi justru perubahan dalam kehidupan itu dimaknai dalam ukuran hebat dan luar biasa yaitu peningkatan kualitas dalam pemaknaan hidup.
Dengan demikian pemaknaan kata perubahan haruslah dilandasi dengan semangat yang tinggi dalam peningkatan hubungan manusia kepada Allah sang pencipta dan kepada manusia sebagai bagian dari ikatan kehidupan didunia, hal ini dilakukan agar sprit perubahan memberikan makna yang dalam untuk mencapai keselamatan didunia dan diakhirat kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar