Oleh :
Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
A. Latar belakang
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa dapat diketahui bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada
sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti
keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara 1945 berbunyi bahwa
Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende
landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari
di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu
mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang
bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah
istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan
mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya
wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman
karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi
penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan
pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu
negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik
Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan
masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau
disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal
18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18
ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka
kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, yang menegaskan bahwa Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pengertian tersebut sangat
jelas bahwa Undang – undang ini memberikan dasar menuju self
governing comumnity yaitu suatu
komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan
pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya sesusai kondisi dan sosial budaya setempat
digabungkan dengan dengan Local Self Government, diharapkan
kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah
Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat
pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah
dalam pelaksanaan hak asal¬usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa
Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat,
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta
pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
Dengan demikian maka posisi desa pada
saat ini memiliki otonomi asli yang sangat strategis sehingga memerlukan
perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan
otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi
daerah.
Oleh karena itu amanah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 secara tersirat memberikan
harapan bahwa pada masa yang akan datang akan tercipta kemandirian desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kegiatan kemasyarakat berdasarkan kemampuan dan potensi yang dimilikinya.
B.
Landasan
Pengaturan Pemerintahan Desa.
Sesuai
dengan landasan pemikiran yang terdapat
pada penjelasan Undang - Undang Nomor 6 tahun
2014 menyebutkan bahwa landasan atau
azas dalam pengaturan pemerintahan desa antara lain :
1.
Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
2.
Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala
lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
3.
Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap
sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan
sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
4.
kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan
bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat
Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
5.
kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling
tolong-menolong untuk membangun Desa;
6.
kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa
sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
7.
musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang
menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak
yang berkepentingan;
8.
demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat
Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau
dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
9.
Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka
memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
10.
partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu
kegiatan;
11.
kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
12.
pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan
kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa; dan
13.
keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan
secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan
melaksanakan program pembangunan Desa.
C. Kemandirian Merupakan Pilar penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Desa
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan. Oleh karena dalam pelaksanaan pembangunan desa digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu „Desa
membangun‟ dan „membangun Desa‟ yang diintegrasikan dalam perencanaan
Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa
menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan
satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya
masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan
kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa
diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa.
Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai
rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Sejalan dengan tuntutan dan
dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan
Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota
sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan
partisipatif.
Salah
satu pilar yang harus ditanamkan dan terus menerus menjadi sandaran model
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah azas kemandirian dalam
hal pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan desa. Mengapa hal ini menjadi suatu penekanan tersendiri karena
sudah sejak lama masyarakat kita terutama masyarakat yang berada di pedesaan
selalu bertumpu kepada pihak lain dalam hal
penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan. Hal terjadi karena adanya sebab akibat baik
dari pemerintah maupun dari masyarakatnya. Sejak lama pemerintah bertindak sebagai agen pembangunan dimana pihak pemerintah selalu
menempatkan diri sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal
pembangunan, mulai dari segi perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sedangkan
pihak masyarakat merasa bahwa kegiatan pembangunan adalah merupakan
kewajiban pemerintah sehingga yang terjadi selama ini pihak masyarakat
seolah-olah menjadi “Penonton Dan Menjadi Penerima” dari kegiatan pembangunan. Model ini sangat berpengaruh
terhadap pola budaya masyarakat terhadap kegiatan pembangunan yang pada
gilirannya menjadi suatu kendala yang sangat serius bagi kelangsungan pembangunan itu sendiri.
Oleh
karena itu mulai saat ini dan seterusnya model kemandirian masyarakat harus
menjadi pilar yang menopang kegiatan
pemerintahan dan pembangunan. Peran pemerintah harus bergeser menjadi
“fasilitator dan motivator” sedangkan masyarakat harus dijadikan subjek dalam
pembangunan. Model ini menempatkan
masyarakat untuk melakukan apa
yang menjadi kebutuhan mereka sendiri tanpa harus “disamaratakan” sehingga
masyarakat diberikan peluang untuk mulai mempelajari apa dan bagaimana yang
harus mereka lakukan dalam kegiatan pembangunan. Tentu saja peran pemerintah memberikan fasilitasi dalam bentuk model-model
pembelajaran yang bersifat “kominikasi timbal balik” sehingga gagasan akan
lahir dari masyarakat dan pemerintah
hanya memberikan fasilitasi yang
diperlukan.
Dalam
model kemandirian masyarakat ini lebih ditekankan kepada bagaimana masyarakat
dapat mengoptimalkan kemampuan dan
potensi yang dimilikinya dikaitkan dengan hal-hal yang direncanakan untuk
pelaksanaan pembangunan. Harus mulai terjadi perubahan mental masyarakat yang
selama ini hanya bisa “menerima dan meminta” menjadi “mencari dan menggali kemampuan lokal sendiri”. Masyarakat harus dikondisikan dan dilakukan upaya
pembelajaran tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukan, siapa yang
melakukan dan berapa dan bagaimana
anggaran itu didapat.
Kemandirian
masyarakat memang bukan hal yang mudah namun peran pemerintah harus memulai
untuk melakukan perubahan paradigma
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
ini karena tanpa adanya kemandirian lokal masyarakat maka beban yang ditanggung
oleh pemerintah menjadi sangat berat, dan pencapaian peningkatan kesejahteraan
masyarakat menjadi akan lambat. Terdapat beberapa langkah untuk meningkatkan
kemandirian masyarakat dalam pembangunan antara lain :
1. Memberikan kewenangan untuk pengambilan keputusan pada
tingkat desa dalam hal pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di desa.
2. Memperkuat potensi
atau daya yang dimiliki masyarakat melalui pemberian input berupa
fasilitas infra struktur (jalan,
puskesmas, listrik, jembatan, sekolah) yang pelaksanaan pembuatan infra
struktur tersebut melibatkan sepenuhnya kepada masyarakat lokal. Bila
masyarakat telah memiliki potensi yang baik maka rangsangan kearah yang lebih
mandiri akan lebih meningkat.
3. Adanya keberpihakan
pemerintah kepada kaum lemah dalam hal ini masyarakat lemah yang berada di desa
untuk dibangkitkan potensi ekonomi yang terdapat didesa tersebut. Sehingga bila
kemampuan ekonomi masyarakat desa telah baik maka akan sangat membantu dalam
hal pembangunan desa.
4. Masyarakat harus selalu diajak dan dilibatkan untuk berperan dalam kegiatan pembangunan
dengan suatu pemikiran yang dilandasi dengan penuh kesadaran bahwa pembangunan
yang dilakukan pada dasarnya adalah sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat
bukan merupakan pemenuhan keinginan –
keinginan dari masyarakat dan
pemerintah.
5. Pemberdayaan institusi lokal yang ada dimasyarakat. Dengan
acara pelibatan secara aktif dalam hal
kegiatan pembangunan.
D. Penutup
Dari penjelasan diatas maka dapat simpulkan bahwa
kebijakan pembangunan desa pada era
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah model Pembangunan
Partisipatif yang menempatkan masyarakat desa sebagai pelaku pembangunan. Hal
ini memberikan makna bahwa pembangunan desa pada era ini adalah merupakan
kebutuhan yang lahir dari masyarakat itu sendiri sehingga mulai dari tahap perencanaan sampai dengan
pemeliharaan adalah menjadi tanggungjawab masyarakat desa setempat. Sedangkan peran pemerintah adalah sebagai fasilitator yang bertugas
memfasilitasi dan membimbing terhadap
kegiatan pembangunan desa sehingga pada saatnya nanti akan tercipta suatu
tatanan desa yang mandiri.
Salah satu
pilar yang harus menjadi sandaran dalam
pelakasanaan pembangunan terutama di
desa adalah adanya kemandirian
masyarakat dalam membangun desa mulai dari apa, bagaimana, siapa,
berapa, kapan, terhadap setiap pembangunan yang akan dilakukan. Bila
kemandirian masyarakat telah tercipta maka peningkatan kesejateraan masyarakat
dengan sendirinya akan meningkat. Dengan pendekatan desa membangun dan membangun
desa diharapkan desa akan menjadi sebuah kekuatan perubahan kearah yang lebih
baik sesuai dengan dambaan masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar