Senin, 01 September 2014

PEMBAHARUAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014






Oleh : Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
     

 A.           Latar belakang

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat diketahui bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara 1945 berbunyi bahwa Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam Undang – Undang Nomor 6  Tahun  2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pengertian tersebut  sangat  jelas bahwa Undang – undang ini memberikan dasar menuju self governing  comumnity yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan  pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesusai kondisi dan sosial budaya setempat digabungkan dengan dengan Local Self Government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal¬usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
Dengan demikian maka posisi desa pada saat ini memiliki otonomi asli yang sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi daerah.
            Oleh karena itu amanah dalam Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014 secara tersirat memberikan harapan bahwa pada masa yang akan datang akan tercipta kemandirian  desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakat berdasarkan kemampuan  dan potensi yang dimilikinya.     
           

B.            Landasan Pengaturan Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan landasan pemikiran yang  terdapat pada penjelasan Undang -  Undang  Nomor 6 tahun  2014 menyebutkan bahwa landasan  atau azas dalam pengaturan pemerintahan desa antara lain :
1.            Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
2.            Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
3.            Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
4.            kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
5.            kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
6.            kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
7.            musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
8.            demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
9.            Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
10.         partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
11.         kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
12.         pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan
13.         keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.

C.           Kemandirian Merupakan Pilar penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Desa

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena dalam pelaksanaan pembangunan desa digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu „Desa membangun‟ dan „membangun Desa‟ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Salah satu pilar yang harus ditanamkan dan terus menerus menjadi sandaran model penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah azas kemandirian dalam hal pelaksanaan pemerintahan  dan pembangunan desa. Mengapa hal ini menjadi suatu penekanan tersendiri karena sudah  sejak lama masyarakat kita  terutama masyarakat yang berada di pedesaan selalu bertumpu kepada pihak lain dalam hal  penyelenggaraan pemerintahan dan  pelaksanaan pembangunan. Hal terjadi karena adanya sebab akibat baik dari pemerintah maupun dari masyarakatnya. Sejak lama  pemerintah bertindak sebagai agen  pembangunan dimana pihak pemerintah selalu menempatkan diri sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal pembangunan, mulai dari segi perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sedangkan pihak masyarakat  merasa bahwa  kegiatan pembangunan adalah merupakan kewajiban pemerintah sehingga yang terjadi selama ini pihak masyarakat seolah-olah  menjadi “Penonton Dan  Menjadi Penerima” dari kegiatan pembangunan. Model ini sangat berpengaruh terhadap pola budaya masyarakat terhadap kegiatan pembangunan yang pada gilirannya menjadi suatu kendala yang sangat serius  bagi kelangsungan pembangunan itu sendiri.
Oleh karena itu mulai saat ini dan seterusnya model kemandirian masyarakat harus menjadi  pilar yang menopang kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Peran pemerintah harus bergeser menjadi “fasilitator dan motivator” sedangkan masyarakat harus dijadikan subjek dalam pembangunan. Model ini menempatkan  masyarakat untuk  melakukan apa yang menjadi kebutuhan mereka sendiri tanpa harus “disamaratakan” sehingga masyarakat diberikan peluang untuk mulai mempelajari apa dan bagaimana yang harus mereka lakukan dalam kegiatan pembangunan. Tentu saja  peran pemerintah memberikan   fasilitasi dalam bentuk model-model pembelajaran yang bersifat “kominikasi timbal balik” sehingga gagasan akan lahir  dari masyarakat dan pemerintah hanya memberikan  fasilitasi yang diperlukan.
Dalam model kemandirian masyarakat ini lebih ditekankan kepada bagaimana masyarakat dapat mengoptimalkan  kemampuan dan potensi yang dimilikinya dikaitkan dengan hal-hal yang direncanakan untuk pelaksanaan pembangunan. Harus mulai terjadi perubahan mental masyarakat yang selama ini hanya  bisa “menerima dan meminta” menjadi “mencari dan menggali kemampuan lokal sendiri”. Masyarakat harus dikondisikan dan dilakukan upaya pembelajaran tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukan, siapa yang melakukan  dan berapa dan bagaimana anggaran itu didapat.
Kemandirian masyarakat memang bukan hal yang mudah namun peran pemerintah harus memulai untuk melakukan perubahan  paradigma penyelenggaraan pemerintahan dan  pembangunan ini karena tanpa adanya kemandirian lokal masyarakat maka beban yang ditanggung oleh pemerintah menjadi sangat berat, dan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi akan lambat. Terdapat beberapa langkah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pembangunan antara lain :
1.    Memberikan kewenangan untuk pengambilan keputusan pada tingkat desa dalam hal pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di desa.
2.    Memperkuat potensi  atau daya yang dimiliki masyarakat melalui pemberian input berupa fasilitas infra struktur  (jalan, puskesmas, listrik, jembatan, sekolah) yang pelaksanaan pembuatan infra struktur tersebut melibatkan sepenuhnya kepada masyarakat lokal. Bila masyarakat telah memiliki potensi yang baik maka rangsangan kearah yang lebih mandiri akan lebih meningkat.
3.    Adanya  keberpihakan pemerintah kepada kaum lemah dalam hal ini masyarakat lemah yang berada di desa untuk dibangkitkan potensi ekonomi yang terdapat didesa tersebut. Sehingga bila kemampuan ekonomi masyarakat desa telah baik maka akan sangat membantu dalam hal pembangunan desa.
4.    Masyarakat harus selalu diajak dan dilibatkan  untuk berperan dalam kegiatan pembangunan dengan suatu pemikiran yang dilandasi dengan penuh kesadaran bahwa pembangunan yang dilakukan pada dasarnya adalah sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat bukan merupakan  pemenuhan keinginan – keinginan dari masyarakat dan  pemerintah.
5.    Pemberdayaan institusi lokal yang ada dimasyarakat. Dengan acara pelibatan  secara aktif dalam hal kegiatan pembangunan.

D.        Penutup

Dari penjelasan diatas maka dapat simpulkan bahwa kebijakan pembangunan  desa pada era Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah model Pembangunan Partisipatif yang menempatkan masyarakat desa sebagai pelaku pembangunan. Hal ini memberikan makna bahwa pembangunan desa pada era ini adalah merupakan kebutuhan yang lahir dari masyarakat itu sendiri sehingga mulai  dari tahap perencanaan sampai dengan pemeliharaan adalah menjadi tanggungjawab masyarakat desa  setempat. Sedangkan peran pemerintah  adalah sebagai fasilitator yang bertugas memfasilitasi dan  membimbing terhadap kegiatan pembangunan desa sehingga pada saatnya nanti akan tercipta suatu tatanan desa yang mandiri.
Salah satu pilar yang harus  menjadi sandaran dalam pelakasanaan  pembangunan terutama di desa adalah adanya kemandirian  masyarakat dalam membangun desa mulai dari apa, bagaimana, siapa, berapa, kapan, terhadap setiap pembangunan yang akan dilakukan. Bila kemandirian masyarakat telah tercipta maka peningkatan kesejateraan masyarakat dengan sendirinya akan meningkat. Dengan pendekatan desa membangun dan membangun desa diharapkan desa akan menjadi sebuah kekuatan perubahan kearah yang lebih baik sesuai dengan dambaan masyarakat Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar