Kamis, 11 Desember 2014

PENERAPAN E.GOVERMENT DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENYELENGGARAAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA


Oleh : Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si

1.   Pendahuluan
Babak baru bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Republik Indonesia ini pasca diberlakukannya undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana kebijakan ini lebih memposisikan desa secara struktur untuk menjadi bagian penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel, dan dapat lebih memberikan perannya kepada masyarakat diwilayahnya masing – masing dengan tetap diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
Dengan demikian pekmaknaan atas pemberlakuan kebijakan tersebut nampaknya konsepsi desa saat ini telah menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, sehingga diharapkan keberadaan desa akan dapat lebih memperkuat kedudukannya yang pada gilirannya akan dapat memberikan peran yang lebih besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan yang saat ini harus segera dihadapi dan dipersiapkan secara cermat, matang dan cepat adalah bagaimana berbagai pasal yang ada di dalam undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa dan Peraturan PP Nomor 43 tahun 2014 dan PP 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan oleh para penyelenggara pemerintahan desa terutama para Kepala Desa beserta aparatnya. Hal inilah yang benar – benar menjadi tantangan bersama bagi para penyelenggara negara di Republik yang kita cintai ini, kenapa demikian. Karena berbagai pasal tersebut mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan tidak ubahnya seperti penyelenggaraan pemerintahan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah baik itu provinsi maupun kabupaten / Kota. Contoh salah satu pasal pada bab VIII tentang keuangan desa dan aset desa mulai dari pasal 71 sampai dengan 77 hampir sama dan sebangun dengan penatausahaan yang dilakukan oleh Pemda. Demikian juga pada bab – bab lainnya seperti mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan serta berkaitan pula dengan pasal 86 yang berkaitan dengan  Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pada sisi lain kita menyadari bahwa kondisi desa saat ini dari berbagai sumber daya yang dimilikinya sangatlah terbatas mulai dari sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, sehingga terjadi jarak yang terlalu jauh antara tuntutan yang ada didalam pasal perpasal pada undang – undang dengan kondisi actual yang ada di masing – masing desa. Apabila hal ini tidak segera dibenahi maka yang sangat dikhawatirkan adalah terjadi berbagai penyimpangan atas pemberlakuan undang – undang dimaksud berserta PP yang mengaturnya. Walhasil penyelenggaraan pemerintahan desa tetap saja tidak berjalan sebagaimana mestinya malah menimbulkan masalah baru yaitu berbagai penyimpangan terutama berkaitan dengan penggunaan atau penatausahaan keuangan yang diberikan oleh negara melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten / Kota.
Oleh karena itu mari kita bergerak untuk membantu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, benar, cepat dan cermat agar implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa benar – benar dapat sesuai dengan harapan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Oleh karena itu semua penyelenggara pemerintahan mulai dari Pusat sampai dengan Kabupaten / Kota terutama bagi mereka – mereka yang diberikan tanggungjawab dan diamanahkan untuk memfasilitasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan benar maka dibutuhkan dukungan dan komitment yang tinggi secara bersama – sama bantu membantu untuk mendorong percepatan dimaksud. Kalau langkah – langkah ini tidak segera dilakukan maka kemungkinan yang muncul adalah berbagai masalah yang akan menjadi “lingkaran setan” yang tidak berujung karena semua orang hanya bisa saling menyalahkan tanpa ada kemauan untuk membantu menyelesaikan bahkan membuat solusi agar masalah itu tidak akan terjadi.
Menurut hemat penulis sangat disayangkan ketika komitment negara yang dalam hal ini Pemerintah melalui Undang – undang telah memberikan perhatian dan keseriusan yang sangat tinggi bagi desa untuk berkirah menjadi lebih besar dalam peningkatan kesehateraan masyarakat kurang direspon dengan baik dan cepat maka seharusnya banyak pihak yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa ini.
Dari analisa penulis pada salah satu pasal dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 pada pasal 86 yang berkaitan dengan  Sistem Informasi pembangunan desa dan kawasan pedesaan memberikan sinyal pada penerapan “Electronik Goverment dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa. Dengan demikian sebagai salah satu solusi yang dapat membantu dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan undang – undang nomor 6 tahun 206 tentang desa maka penerapan E.Goverment di berbagai layanan dan kegiatan akan dapat membantu desa untuk bekerja dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel serta transparan  sehingga berbagai kendala yang selama ini dianggap menjadi penggangu dalam implementasi undang – undang dapat diminimalisir dengan sangat cepat dan tepat.
2.   Konsep E.Gov
Sejak dasawarsa 1990-an beberpa negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara – negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah menngunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan TIK oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja di sektor publik.  
Bagian awal dari pelaksanaan e-governtment adalah “komputerisasi” dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang lebih menggunakan teknologi sebagai katalisator.  Bagian kedua adalah penyediaan jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif.
Menurut Indrajit, (2012), e-government merupakan sebuah konsep memiliki prinsip-prinsip dasar yang universal, tetapi pengertian maupun penerapannya pada suatu negara tidak dapat dipisahkan dari faktor-faktor:  sejarah, budaya, pendidikan, pandangan politik, kondisi ekonomi masing-masing negara. Definisi lain menyatakan bahwa e-goverment adalah suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat dan  pihak-pihak lain yang berkepentingan, dimana pemanfaatan TIK dengan tujuan meningkatkan kulitas pelayanan publik (Eko Indrajit, 2002).    Paling tidak ada empat prinsip dasar pelaksanaan e-government secara umum tercakup dalam visi e-government (Indrajit, 2002), yaitu :
1.      Memberikan perhatian penuh pada jenis-jenis pelayanan publik, dengan memberikan prioritas:  (a) Memiliki volume transaksi yang besar dan melibatkan banyak sekali sumber daya manusia, (b) Membutuhkan interaksi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat, (c) Memungkinkan terjadinya kerjasama antara pemerintah dengan swasta maupun LSM dan Perguruan Tinggi, setelah menentukan jenis pelayanan, kemudian menentukan ukuran kinerja, yang menjadi target manfaat sebelum menentukan total biaya investasi.
2.      Membangun lingkungan yang kompetitif, di mana sektor swasta maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat berperan dalam hal pelayanan publik. Sangat baik jika swasta dan LSM dapat bersaing dengan pemerintah dan dapat melayani dengan lebih baik.
3.      Memberikan penghargaan pada inovasi dan memberi ruang kesempatan pada kesalahan.
4.      Memusatkan pada pencapaian efisiensi, yang dapat dinilai dengan besarnya manfaat dan pemasukan anggaran dari penggunaan e-goverment.
Kemudian merujuk pada bebrapa pendapat pakar bahwa terdapat tiga fungsi pemerintahan elektronik yaitu (1) fungsi pekerjaan internal pemerintah, (2) fungsi layanan masyarakat dan (3) fungsi komunikasi antara pemerintah dan rakyat.
Adapun Tujuan dari penerapan E-Government
1.    Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat;
2.    Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi public;
3.    Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat;
4.    Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan.

Sedangkan manfaat e-Government
1.    Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan.
2.    Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
3.    Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4.    Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5.    Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
6.    Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
7.    memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat. Informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kator pemerintah. Informasi dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa harus secara fisik harus datang ke kantor pemerintah.
8.    Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya informasi yang mencukupi, maka masyarakat akan belajar untuk menentukan pilihannya di dalam mendapatkan suatu informasi yang diperlukan.
9.    Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk dapat mengembangkan e-Governmet dengan baik diperlukan front office dan back office yang mampu memberikan layanan pada masyarakat di setiap kantor pemerintah.
Adapun berbagai aplikasi sistem informasi yang sudah diterapkan pada tingkatan pemerintahan di Indonesia baik utu di kementrian maupun pada tingkatan Pemerintahan Daerah sangatlah bervariatif dan secara kuantitas serta kualitas sudah sangat banyak seperti halnya simda keuangan, simda barang, simpeg, E.budgeting, E.Proc. LPSE. SIRUP, SIMONEV, E.Audit. SIM Jaringan Jalan, SIPPDA, dan banyak lagi Aplikasi E.gov lainnya yang dapat diterapkan bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama bagi pemerintahan desa.

3.    E.Gov sebagai solusi dalam peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Manajemen Pemerintahan Desa
Ketika berbagai kebijakan tentang Desa telah diluncurkan dengan “luar biasa” maka yang perlu segera dilakukan adalah bagaiman semua pihak membantu agar kebijakan tentang desa tersebut dapat diterapkan dengan benar, baik, cepat, tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari berbagai kendala yang ada dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh desa maka penulis lebih melihat pencarian solusi melalui penerapan E.Gov dalam penyelenggeraan manajemen pemerintahan desa.
      Oleh karena itu peran aktif dan “Good will” yang tinggi wajib dilakukan oleh Pemerintah terutama bagi Pemerintah Daerah untuk membantu melalui APBD membuat berbagai aplikasi sederhana yang mendukung penerapan kebijakan tentang desa. Kegiatan pembuatan aplikasi simtem informasi ini dapat disebar kepada masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok yang sesuai dengan kebutuhan desa. Contoh Bagian Pemerintahan desa membuat Aplikasi Sistem informasi tentang tatalaksana administrasi Pemerintahan desa, Bappeda membantu untuk membuat aplikasi Sistem informasi perencanaan pembangunan desa, Bagian Akuntansi membuat aplikasi Sistem informasi Keuangan Desa, Bagian Aset dan perlengkapan membuat aplikasi Sistem informasi Barang milik Desa, dan SKPD lainnya juga dapat memberikan kontribusinya terhadap penerapan berbagai aplikasi layanan yang dilakukan oleh Desa.
      Peran Pemda seperti inilah yang diharapkan sebagai fasilitator dan sekaligus sebagai fungsi pengendalian agar desa dapat berkerja secara dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Kemudian apabila   seluruh SKPD ikut berkontribusi secara serius maka akan terjadi percepatan kerja secara komprehensif untuk mendorong desa menjadi lebih mandiri dan dapat membangun nett working dengan Pemda dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan self-governing community dengan local self government. Setelah itu semua dapat dilakukan maka peran penting selanjutnya menyiapkan SDM yang ada di desa untuk menjalankan berbagai sistem informasi yang telah dipersiapkan. Oleh karena itu dengan komitment yang tinggi dan berprasangka baik dan tetap realistis maka penyiapan SDM pada setiap Desa bisa dan sekali lagi penulis yakin pasti bisa dilakukan, tinggal bagaimana strategi kita mencari putra – putri desa untuk diajak menjadi staf di desa yang akan melaksanakan tugas mulia ini.  Dengan dukungan dari pihak Pemda maka percepatan penerapakan kebijakan desa akan sangat terlihat sinergi dengan komitment dari pemerintah Pusat sehingga harapan kita semua agar desa dapat lebih berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik. Semoga – amin.

Selasa, 09 Desember 2014

PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI KABUPATEN SERANG BERBASIS KECAMATAN



Oleh :
Dr. H. Rachmat Maulana, S.Sos, M.si

1.    Pendahuluan
Perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Serang sampai dengan saat ini telah dirasakan peningkatan hasil dan manfaatnya bagi masyarakat. Seiring dengan dinamika pembangunan, terutama pada pertumbuhan ekonomi berimplikasi terhadap peningkatan dan perubahan pada kebutuhan masyarakat dan tantangan pada masa mendatang yang semakin tumbuh berkembang dan semakin kompleks. Pada sisi lain pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan perkembangan wilayah dimasing – masing kecamatan nampaknya tidak bergerak secara bersamaan, hal ini dapat terlihat dari potret perkembangan ekonomi dan pembangunan yang begitu pesat pada zona pertumbuhan Serang timur dan Serang barat, sementara disisi lain Serang utara dan Serang Selatan nampaknya bergerak tetapi pergerakkanya agak lamban dibanding Timur dan Barat.
Perbedaan pergerakan pertumbuhan ini memberikan implikasi terhadap peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat, hal ini  dikarenakan peluang untuk mencari kehidupan jauh lebih besar diwilayah – wilayah yang berkembang secara ekonomi dan pembangunannya. Dengan demikian diperlukan pendekatan dan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menggerakkan pertumbuhan dan pengembangan wilayah sehingga keadilan dan pemerataan hasil – hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Serang.
2.    Konsep Pendekatan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Berbasis Wilayah Kecamatan
Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait kepadanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. Menurut Rustiadi, et al. (2009) wilayah dapat didefinisikan sebagai unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu dimana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Sehingga batasan wilayah tidaklah selalu bersifat fisik dan pasti tetapi seringkali bersifat dinamis. Komponen-komponen wilayah mencakup komponen biofisik alam, sumberdaya buatan (infrastruktur), manusia serta bentuk-bentuk kelembagaan. Dengan demikian istilah wilayah menekankan interaksi antar manusia dengan sumberdaya-sumberdaya lainnya yang ada di dalam suatu batasan unit geografis tertentu. Konsep wilayah yang paling klasik (Hagget, Cliff dan Frey, 1977 dalam Rustiadi et al., 2006) mengenai tipologi wilayah, mengklasifikasikan konsep wilayah ke dalam tiga kategori, yaitu: (1) wilayah homogen (uniform/homogenous region); (2) wilayah nodal (nodal region); dan (3) wilayah perencanaan (planning region atau programming region). Sejalan dengan klasifikasi tersebut, (Glason, 1974 dalam Tarigan, 2005) berdasarkan fase kemajuan perekonomian mengklasifikasikan region/wilayah menjadi : 1). fase pertama yaitu wilayah formal yang berkenaan dengan keseragaman/ homogenitas. Wilayah formal adalah suatu wilayah geografik yang seragam menurut kriteria tertentu, seperti keadaan fisik geografi, ekonomi, sosial dan politik. 2). fase kedua yaitu wilayah fungsional yang berkenaan dengan koherensi dan interdependensi fungsional, saling hubungan antar bagian-bagian dalam wilayah tersebut. Kadang juga disebut wilayah nodal atau polarized region dan terdiri dari satuan-satuan yang heterogen, seperti desa-kota yang secara fungsional saling berkaitan. 3).  fase ketiga yaitu wilayah perencanaan yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi.
Menurut Saefulhakim, dkk (2002) wilayah adalah satu kesatuan unit geografis yang antar bagiannya mempunyai keterkaitan secara fungsional. Wilayah berasal dari bahasa Arab “wālā-yuwālī-wilāyah” yang mengandung arti dasar “saling tolong menolong, saling berdekatan baik secara geometris maupun similarity”. Contohnya: antara supply dan demand , hulu-hilir. Oleh karena itu, yang dimaksud  dengan pewilayahan (penyusunan wilayah) adalah pendelineasian unit geografis berdasarkan kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional (tolong menolong, bantu membantu, lindung melindungi) antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Wilayah Pengembangan adalah pewilayahan untuk tujuan pengembangan/pembangunan/development. Tujuan-tujuan pembangunan terkait dengan lima kata kunci, yaitu: (1) pertumbuhan; (2) penguatan keterkaitan; (3) keberimbangan; (4) kemandirian; dan (5) keberlanjutan.
Sedangkan konsep wilayah perencanaan adalah wilayah yang dibatasi berdasarkan kenyataan sifat-sifat tertentu pada wilayah tersebut yang bisa bersifat alamiah maupun non alamiah yang sedemikian rupa sehingga perlu direncanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan. Pembangunan merupakan upaya yang sistematik dan berkesinambungan untuk menciptakan keadaan yang dapat menyediakan berbagai alternatif yang sah bagi pencapaian aspirasi setiap warga yang paling humanistik. Sedangkan menurut Anwar (2005), pembangunan wilayah dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan wilayah yang mencakup aspek-aspek pertumbuhan, pemerataan dan keberlanjutan yang berdimensi lokasi dalam ruang dan berkaitan dengan aspek sosial ekonomi wilayah. Pengertian pembangunan dalam sejarah dan strateginya telah mengalami evolusi perubahan, mulai dari strategi pembangunan yang menekankan kepada pertumbuhan ekonomi, kemudian pertumbuhan dan kesempatan kerja, pertumbuhan dan pemerataan, penekanan kepada kebutuhan dasar (basic need approach), pertumbuhan dan lingkungan hidup, dan pembangunan yang berkelanjutan (suistainable development).
Kemudian bila konsep – konsep diatas kita hubungkan dengan pengertian Kecamatan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi bahwa kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Dari pengertian diatas Nampak jelas pembagian wilayah dari kabupaten/kota adalah kecamatan yang dapat dijadikan pula sebagai pusat wilayah perencanaan pembangunan sehingga pengelompokan seluruh data dan informasi dapat mengacu kepada Kecamatan.
Model Pembangunan ekonomi berbasis wilayah Kecamatan  dapat mengacu kepada konsep One Vilage One Product (Ovop) dirintis oleh Prof. Morihiko Hiramatsu yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Oita, Jepang  tepatnya pada 1980.
Sejatinya Gerakan One Village One Product (Hiramatsu & Morihiko, 2009) adalah upaya mereduksi jurang pemisah kegiatan pembangunan di kota dan pedesaan dengan mengembangkan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal. Gubernur Hiramatsu mengamati betapa daya tarik pembangunan di perkotaan menjadi magnet penarik bagi penduduk perdesaan sehingga desa menjadi sepi dan kehilangan vitalitas kegiatan ekonomi. Ia kemudian berupaya menghidupkan kembali vitalitas kehidupan perdesaan lewat kegiatan ekonomi yang sesuai skala dan ukuran perdesaan tanpa ketergantungan tinggi terhadap pemerintah.  Pendapatan perkapita Prefektur Oita saat itu sangat rendah, gap pendapatan perkapita antara Tokyo dan Oita sangat lebar. Upaya meningkatkan pendapatan penduduk dan membangkitkan tingkat keyakinannya inilah disebut masyarakat berorientasi Gross National Product (GNP). Pada saat yang sama Gubernur Hiramatsu berusaha mewujudkan masyarakat dimana orang-orang tua merasa nyaman, kaum muda dapat mengekspresikan pentingnya posisi mereka, dan secara umum rakyat dapat menghasiikan kekhasannya termasuk di dalamnya masalah budaya dan wisata sampai di pedesaan. Inilah disebut masyarakat yang berorientasi pada kepuasan, Gross National Satisfaction (GNS).  Gagasan yang timbul kemudian adalah kombinasi antara pemahaman dan pemilihan potensi produk daerah berikut karakter sosial ekonomi masyarakat di satu sisi dengan komitmen dan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan produk unggulan guna keperluan pasar domestik dan global. Aktivitas pembangunan yang dilakukan kemudian lebih menggunakan pendekatan endogenus melalui pemanfaatan potensi sumberdaya lokal (ekonomi, budaya dan spiritual) secara penuh.  
konsep Ovop ini (Sugiharto, Y. & Rizal, S. 2008) dimana  suatu daerah  menetapkan satu produk yang memiliki keunikan untuk dikembangkan sehingga akan memberikan nilai tambah pada produk tersebut. Yang selanjutnya akan memberikan kontribusi pendapatan cukup besar bagi daerah tersebut, karena produknya memiliki keunggulan dan masuk di pasar internasional. Konsep Ovop sendiri adalah mengutamakan produk unik yang terdapat pada daerah, bahkan produk tersebut menjadi ikon atau lambang daerah tersebut.  Keunikan tersebut menyangkut kultur budaya, lingkungan, bahan baku, pengerjaan, dan proses produksinya. Jadi produk Ovop adalah produk suatu daerah dengan keunikan yang tidak dimiliki daerah lain. Karena keunikannya dan proses produksinya yang langka, sehingga akan memberikan nilai tambah produk tersebut. Selanjutnya daerah Ovop menjadi menarik, dan bisa dijadikan tujuan wisata bagi turis asing. Tentu ini menjadi peluang bisnis baru, yang juga akan memberikan kontribusi bagi daerah tersebut.
Oleh karena itu pendekatan Ovop dapat dilakukan pada level Kecamatan sehingga pengembangan ekonomi daerah dapat berbasis pada potensi – potensi yang dikembangkan pada sentra – sentra yang terdapat di kecamatan. Dengan demikian masing – masing kecamatan dapat mengidentifkasi berbagai potensi yang berkaitan dengan nilai tambah suatu produk sehingga menjadi icon bagi bagi kecamatan dimaksud.  
3.    Harapan Pertumbuhan dan Pengembangan Ekonomi wilayah Kecamatan
Pembangunan ekonomi diwilayah Kabupaten Serang nampaknya masih perlu pembenahan yang menyeluruh. Hal ini penting dilakukan karena pembangunan ekonomi saat ini lebih digerakan oleh sektor industri dalam skala besar baik itu padat modal ataupun padat karya yang ditempatkan pada zona industry serang barat dan serang timur. Namun demikian luas wilayah dan jumlah desa sebanyak 326 dengan 29 Kecamatan mengharuskan Pemerintah Daerah untuk lebih berfikir keras terutama pada wilayah – wilayah Kecamatan yang secara formal kebijakan lebih dikonsentrasikan pada zona pengembangan sentra – sentra pertanian, perkebunan dan perikanan yang kesemuanya berada pada wilayah wilayah Serang Selatan dan utara.
Pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah pada wilayah Barat dan timur nampaknya didominasi oleh pihak swasta sebagai investor dengan mesin penggerak pertumbuhan adalah pabrik – pabrik yang begitu banyak menyerap tenaga kerja sehingga peran pemerintah nampaknya tidak terlalu sulit untuk mengembangan wilayah dan meningkatkan laju pertumbuhan dikarenakan keberadaan pabrik – pabrik tersebut melahirkan apa yang disebut dengan trickle down effect (dampak penetesan ke bawah) dan spread effect (dampak penyebaran) kepada masyarakat dengan berbagai usaha ekonomi terutama sector jasa dan perdagangan. Sedangkan diwilayah – wilayah Serang Utara dan Selatan peran pemerintah nampaknya diharuskan untuk benar – benar bekerja keras dengan berbagai instrument kebijakannya dan berusaha menjadi mesin pertumbuhan untuk berkembangnya wilayah – wilayah dimaksud.
Oleh  karena itu Pembangunan wilayah dan pertumbuhan ekonomi di wilayah – wilayah Serang Utara dan Selatan harus berbasis pada potensi wilayah dan kawasan menitik beratkan pada ciri khas apa yang menjadi produk unggulan, mata pencaharian komunitas wilayah tersebut serta daya dukung yang dimilikinya dengan penerapan One Village One Product (OVOP). Wilayah-wilayah yang sama dan umumnya seragam dalam hal potensi sumber daya, mata pencaharian serta daya dukungnya akan dilakukan pemetaan, mapping baik yang berhubungan dengan rencana program, desain pelaksanaan, personalianya, pembiayaan maupun tekhnis evaluasinya yang di clauster pada basis kecamatan .
Bila konsep ini dapat dilakukan maka wilayah – wilayah Serang Selatan dan Utara akan dapat mengejar pertumbuhannya dan dapat menjadi daya tarik untuk lebih berkembang dengan menarik dan menggandeng investor dari dalam maupun luar negeri guna mengembangkan product unggulan yang ada.
disamping itu, konsep pembangunan berbasis kecamatan akan dapat menciptakan kantong-kantong pembangunan dan kemajuan baru dibidang pertanian, perkebunan dan perikanan dengan konsep agropolitan dan minapolitannya sebagai wilayah ekonomi baru yang menjadi icon bagi wilayah lain.
Semoga kesejahteraan masyarakat dikabupaten serang dapat selalu meningkat dan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan ekonomi kewilayahan dapat terwujud. Amien.
Referensi

Anwar, A. 2005. Ketimpangan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan : Tinjauan Kritis. P4Wpress. Bogor

Hiramatsu & Morihiko. 2009. Opening Speech OVOP International Seminar in Bali, Indonesia.Jakarta

Rustiadi, Ernan, et al . 2009. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Jakarta: Crestpent Press dan YOI.
Saefulhakim, dkk. 2002. Studi Penyusunan Wilayah Pengembangan Strategis (Strategic Development Regions). IPB dan Bapenas. Bogor

Sugiharto, Y. & Rizal, S. 2008. Gerakan OVOP sebagai Upaya Peningkatan Pembangunan Daerah, Jakarta: Benchmark.

Tarigan, R. (2006), Perencanaan Pembangunan Wilayah , Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta.

Tarigan, Robins (2005), Ekonomi Regional Teori dan Aplikasi. PT. Bumi Aksara,

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Rabu, 01 Oktober 2014

. ALASAN MANUSIA INGIN BERUBAH



Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si
Alasan perubahan yang terjadi pada diri manusi merujuk pada teori mativasi / dorongan yang mengacu pada definisi motifasi yang merupakan sebuah proses yang berada pada diri seseorang yang dapat memberikan stimulasi terhadap tingkah laku atau memicu dilakukannya sebuah tindakan. Motivasi bisa dibilang merupakan rangsangan yang dirasakan seseorang untuk mencapai sebuah keadaan tertentu. Motivasi yang kuat tertanam pada jiwa seseorang akan mempengaruhi kualitas hidup yang akan diraihnya. Hal ini berkaitan dengan pencapaian yang didapatkan dalam hidupnya.
Teori motivasi yang banyak dikemukakan oleh pada para ahli  terbentuk dari definisi motivasi yaitu “kekuatan (energi) seseorang yang dapat menimbulkan tingkat persistensi dan entusiasmenya dalam melaksanakan suatu kegiatan, baik yang bersumber dari dalam diri individu itu sendiri (motivasi intrinsik) maupun dari luar individu (motivasi ekstrinsik).” Unsur intrinsik dan ekstrinsik yang mendasari motivasi inilah, melahirkan teori-teori motivasi menurut pada ahli berikut ini : Teori Motivasi Maslow  (Teori Kebutuhan) mengemukan pendapat bahwa manusia mempunyai lima tingkat atau hierarki kebutuhan yaitu meliputi :
1.    Kebutuhan fisiologikal (physiological needs) – contohnya rasa lapar, haus dan istitahat
2.    Kebutuhan rasa aman (safety needs) –  Meliputi keamanan fisik, mental, psikologikal dan intelektual
3.    Kebutuhan akan kasih sayang (love needs) – Menginginkan kasih sayang keluarga
4.    Kebutuhan akan harga diri (esteem needs) – Menggambarkan status sosial seseorang
5.    Aktualisasi diri (self actualization) – Memiliki kesempatan bagi seseorang, untuk dapat mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya untuk mengubahnya menjadi kemampuan nyata.
Teori Motivasi Herzberg (Teori Dua Faktor), Herzberg memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman mengenai motivasi yang dengan Model Dua Faktor dari motivasi, yaitu :
1.        Faktor motivasional – antara lain ialah pekerjaan seseorang, keberhasilan yang diraih, kesempatan bertumbuh, kemajuan dalam karier dan pengakuan orang lain.
2.        Faktor hygiene  atau pemeliharaan –  meliputi status seseorang pada sebuah organisasi, seperti hubungan seorang individu dengan atasannya dan atau rekan-rekan sekerjanya. Kebijakan organisasi, sistem administrasi dalam organisasi, kondisi kerja dan sistem imbalan yang berlaku.
Teori Motivasi Vroom (Teori Harapan) Dalam buku karangannya yang berjudul “Work And Motivation” membahas motivasi dari “Teori Harapan” adalah sebagai akibat suatu hasil dari yang ingin dicapai oleh seorang dan perkiraan yang bersangkutan bahwa tindakannya akan mengarah kepada hasil yang diinginkannya itu. Bisa dijelaskan mengenai teori harapan, berarti berkata jika seseorang menginginkan sesuatu dan harapan untuk memperoleh sesuatu itu cukup besar, maka akan membuatnya sangat terdorong untuk memperoleh hal yang diinginkannya tersebut. Sebaliknya, jika harapan memperoleh hal yang diinginkannya itu tipis, motivasinya untuk berupaya akan menjadi rendah.
Dalam pandangan Islam kata motivasi berakar dari kata motif atau niat Miftah Faridl berpendapat bahwa niat bisa diartikan dengan motif , karena pengertian niat ada dua pengertian yaitu getaran batin untuk menentukan jenis perbuatan ibadah. Niat yang kedua dalam arti tujuan adalah maksud dari sesuatu perbuatan (motif). Niat dalam pengertian motif mempunyai dua fungsi :
1.    Menentukan nilai hukum (wajib, sunat , makruh dan haram) , yaitu untuk sesuatu amal yang tidak ditentukan secara tegas hukumnya dalam Al-Quran dan as-Sunah.
2.    Menentukan kualitas pahala dari sesuatu perbuatan-perbuatan yang tertinggi ikhlas dan perbuatan terendah riya.
Ketika motivasi dikaitkan dengan niat dan niat dikaitkan dengan keikhlasan maka hal ini sangat sulit diukur, namun yang perlu digaris bawahi terlepas dari keikhlasan dan riya ketika motivasi itu dibahas dan dibicarakan maka ada persamaannya yaitu sama–sama sulit diklaim secara mutlak namun hanya bisa diprediksi kemungkinannya. Menurut Asep Ridrid Karana kata niat jika disejajarkan lebih tinggi daripada motivasi karena motivasi seorang muslim harus timbul karena niat pada Allah. Pada prakteknya kata motivasi dan niat hampir sama–sama dipakai dengan arti yang sama, yaitu bisa kebutuhan (need), desakan (urge), keinginan (wish), dorongan (drive) atau kekuatan.
Manusia diciptakan tidak lain hanyalah untuk beribadah pada Allah Semua aspek kehidupan bisa bernilai ibadah ketika diniatkan karena Allah. Hal ini dikuatkan dengan sebuah hadits dari Umar radhiyallahu anha. Memurnikan niat karena Allah semata merupakan landasan amal yang ikhlas. Maksud niat disini adalah pendorong kehendak manusia untuk mewujudkan suatu tujuan yang dituntutnya. Maksud pendorong adalah penggerak kehendak manusia yang mengarah pada amal. Sedangkan tujuan pendorongnya banyak sekali dan sangat beragam.
Abdul Hamid Mursi menerangkan motivasi dalam perspektif Islam sebagai berikut :
1.    Motivasi fisiologis.  Allah telah memberikan ciri-ciri khusus pada setiap makhluk sesuai dengan fungsi-fungsinya. Diantara cirri-ciri khusus terpenting dalam tabiat penciptaan hewan dan manusia adalah motivasi fisiologis. Studi-studi fisiologis menjelaskan adanya kecenderungan alami dalam tubuh manusia unutk menjaga keseimbangan secara permanen. Bila keseimbangan itu lenyap maka timbul motivasi untuk melakukan aktivitas yang bertujuan mengembalikan keseimbangan tubuh seperti semula.
2.    Motivasi Berkompetensi. Berkompetensi (berlomba-lomba) merupakan dorongan psikologis yang diperoleh dengan mempelajari lingkungan dan kultur yang tumbuh di dalamnya. Manusia biasa berkompetensi dalam ekonomi, keilmuan, kebudayaan, sosial dan sebagainya. Al-Quran menganjurkan manusia agar berkompetensi dalam ketakwaan, amal shaleh, berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan, dan mengikuti manhaj Ilahi dalam hubungan dengan sang pencipta dan sesama manusia sehingga memperoleh ampunan dan keridhan Allah SWT.
3.    Motivasi Kerja. Motivasi kerja dimiliki oleh setiap manusia, tetapi ada sebagian orang yang lebih giat bekerja daripada yang lain. Kebanyakan orang mau bekerja lebih keras jika tidak menemui hambatan merealisasikan apa yang diharapkan. Selama dorongan kerja itu kuat, semakin besar peluang individu untuk lebih konsisten pada tujuan kerja. Ada juga yang menyukai dorongan kerja tanpa mengharapkan imbalan, sebab ia menemukan kesenangan dan kebahagiaan dalam perolehan kondisi yang dihadapi dan dalam mengatasi situasi yang sulit.
Demikian beberapa pandangan yang perlu kita ketahui berkaitan alasan manusia melakukan perubahan yang dilihat dari sudut pandangan motivasi dalam melakukan perubahan.
Semoga bermanfaat. Amien